Lampung Selatan, RuangInvestigasi.com || Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mulai dipertanyakan. Hampir dua bulan sejak laporan dibuat di Polda Lampung, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2026.
Kini memasuki 10 Agustus 2026, atau hampir dua bulan sejak laporan dibuat, pihak keluarga mengaku masih menunggu kejelasan proses penanganan perkara. Mereka menyebut saksi korban belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan SP2HP juga belum diterima.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan apa yang menjadi kendala dalam proses penanganannya?
Hampir Dua Bulan, Saksi Korban Belum Dipanggil?
Menurut keterangan keluarga, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap saksi korban sebagaimana yang mereka harapkan.
Keluarga juga mempertanyakan komunikasi perkembangan perkara dari aparat penegak hukum.
Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar mengenai cepat atau lambatnya proses hukum. Mereka membutuhkan kepastian bahwa laporan yang telah dibuat benar-benar ditangani dan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak didalami secara serius.
Apalagi perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Karena itu, setiap tahapan pemeriksaan semestinya dilakukan secara profesional, hati-hati, dan tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan korban.
RuangInvestigasi.com menegaskan, belum diterimanya informasi perkembangan oleh keluarga tidak otomatis berarti perkara tersebut tidak ditangani. Namun, kondisi tersebut patut mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Muncul Persoalan Lain: Saksi Mengaku Diminta Tanda Tangan Oknum Kadus
Selain mempertanyakan perkembangan laporan di Polda Lampung, persoalan lain muncul dari keterangan sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Saksi mengaku pernah diminta membubuhkan tanda tangan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Serdang.
Yang menjadi pertanyaan, saksi mengaku tidak mengetahui secara jelas untuk apa tanda tangan tersebut diminta dan akan digunakan untuk kepentingan apa.
Salah seorang saksi mengatakan:
“Iya saya diminta tanda tangan, tapi gak tahu fungsinya untuk apa oleh Pak Kadus.”
Keterangan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi upaya tertentu untuk memengaruhi perkara.
Namun, justru karena menyangkut saksi dalam perkara yang sedang berjalan, informasi tersebut layak didalami.
Aparat penegak hukum dapat memastikan apakah benar terdapat dokumen yang ditandatangani para saksi, siapa yang membuat dokumen tersebut, siapa yang meminta tanda tangan, apa isi dokumen, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan.
Jika memang tidak berkaitan dengan perkara, tentu klarifikasi akan membuat persoalan menjadi terang. Jika ternyata memiliki keterkaitan, aparat juga perlu memastikan apakah tindakan tersebut memengaruhi proses pemeriksaan atau tidak.
Kepala Desa Serdang Bungkam Saat Dikonfirmasi
RuangInvestigasi.com sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Serdang, Supriyono, S.E., terkait dugaan tindakan oknum Kadus tersebut.
Konfirmasi dilakukan pada 29 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp pribadi Kepala Desa Serdang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak diperoleh jawaban atas konfirmasi tersebut.
Sikap diam tersebut tentunya belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas informasi yang beredar.
Justru karena itu, keterangan Kepala Desa menjadi penting.
Apakah pengumpulan tanda tangan tersebut diketahui oleh pemerintah desa?
Apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi perangkat desa?
Atau terdapat dokumen maupun kepentingan lain yang melatarbelakanginya?
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang proporsional agar persoalan tidak hanya berkembang berdasarkan keterangan sepihak.
Keluarga Minta Kapolda Lampung Beri Atensi
Dengan belum adanya kepastian yang mereka rasakan, keluarga korban meminta Kapolda Lampung memberikan atensi langsung terhadap penanganan laporan tersebut.
Permintaan tersebut bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan agar proses hukum berjalan transparan dan keluarga memperoleh informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Orang tua korban menyampaikan:
“Saya berharap Kapolda bisa atensi kasus ini biar cepat selesai. Kasihan anak saya, sekarang sering merenung sejak kejadian tersebut.”
Keterangan orang tua korban tersebut menggambarkan kekhawatiran keluarga terhadap kondisi anak pascakejadian yang dilaporkan.
Namun demikian, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Kondisi korban, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta lainnya harus diuji dan diverifikasi oleh aparat yang berwenang.
Kapolda Lampung Jangan Biarkan Publik Bertanya-Tanya
Persoalan dalam kasus ini kini bukan hanya mengenai laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
Ada pertanyaan lain yang membutuhkan jawaban:
Sudah sejauh mana laporan tersebut diproses?
Mengapa keluarga menyebut saksi korban belum dipanggil?
Apakah SP2HP sudah diterbitkan atau belum?
Apa kendala yang menyebabkan keluarga belum memperoleh perkembangan perkara?
Apa tujuan pengumpulan tanda tangan terhadap sejumlah saksi sebagaimana yang mereka ungkapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui mekanisme resmi dan bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
RuangInvestigasi.com memandang, Kapolda Lampung perlu memberikan atensi dan memastikan pengawasan internal terhadap proses penanganan laporan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, tanpa mencampuri independensi penyidik dalam menentukan langkah hukum.
Jika memang proses masih berjalan, sampaikan kepada pelapor apa tahapan yang telah dilakukan.
Jika terdapat kendala, jelaskan kendalanya sesuai kewenangan.
Jika pemeriksaan masih membutuhkan waktu, berikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai laporan masyarakat akhirnya hanya menjadi nomor laporan yang tidak diketahui ujung prosesnya.
Jangan Sampai Hampir Dua Bulan Berlalu Tanpa Kepastian
Keluarga korban kini masih menunggu.
Hampir dua bulan telah berlalu sejak laporan dibuat. Mereka berharap aparat kepolisian memberikan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan terhadap saksi yang relevan, pendalaman dugaan pengumpulan tanda tangan, pemeriksaan alat bukti, serta komunikasi perkembangan perkara kepada pelapor merupakan bagian penting agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan.
RuangInvestigasi.com tidak sedang menghakimi pihak mana pun.
Yang dipertanyakan adalah prosesnya.
Dugaan kekerasan harus dibuktikan melalui hukum. Keterangan saksi harus diverifikasi. Dokumen harus diperiksa. Pihak yang disebut harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi.
Namun di sisi lain, hak korban untuk memperoleh penanganan hukum yang serius dan kepastian informasi juga tidak boleh diabaikan.
Karena itu, Kapolda Lampung diminta memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan tidak ada proses hukum yang berjalan tanpa kejelasan bagi pelapor.
RuangInvestigasi.com Terus Mengawal
RuangInvestigasi.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Polda Lampung, penyidik, Pemerintah Desa Serdang, oknum Kadus yang disebut, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang disebut dalam pemberitaan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










