Iklan

Iklan

,

Iklan

Menguji Taring Hukum di Sumsel: Skandal Batu Bara Ilegal, Pencatutan Nama Kapolres, dan Sikap Bungkam Polres OKU Timur

10 Agustus 2026, 8/10/2026 WIB

 

OKU TIMUR, 10 Agustus 2026 — Integritas penegakan hukum di Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, kini diuji secara berat. Dugaan pengangkutan batu bara ilegal berskala besar yang menyeret nama dua perusahaan, kemudian berujung pada upaya penyuapan dan pembungkaman media dengan mencatut nama pimpinan kepolisian setempat, kian memperkuat dugaan publik adanya pembiaran terstruktur terhadap bisnis gelap energi di wilayah tersebut.


Peristiwa bermula pada Jumat, 10 Juli 2026, ketika jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melakukan pengawasan di Jalan Lintas Sumatera, Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura. Petugas menghentikan dan mengamankan 9 unit truk tronton bermuatan batu bara yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah. Total muatan mencapai sekitar 368 ton batu bara. Sebanyak 12 orang diamankan sebagai tersangka, sementara satu sopir berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran. 

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, batu bara tersebut diduga berasal dari kawasan pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Muara Enim. Kendaraan mengangkut muatan tersebut menggunakan surat jalan yang diduga tidak sah atas nama PT Lentera Kurnia Abadi (PT LKA) dan PT Tubaba Jaya Putra Coal (PT TOBABA). Tujuan pengiriman batu bara tersebut diduga hendak dikirim hingga ke wilayah Cilegon, Provinsi Banten — menembus ratusan kilometer tanpa pengawasan yang memadai.

 

Lembaga Swadaya Masyarakat – Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan, yang turun langsung ke Mapolres OKU Timur pada 30 Juli 2026, menyoroti ketimpangan penanganan kasus tersebut. Menurut Koordinator Wilayah Sumsel LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., penindakan yang baru sebatas menangkap sopir-sopir di lapangan sangat tidak seimbang. "Jangan hanya tajam ke sopir, tumpul ke pemodal besar. Negara tidak boleh kalah oleh mafia batu bara ilegal," tegas Eri.


Ketika media mulai mengangkat kasus ini secara investigatif, alih-alih klarifikasi dan tindak lanjut, justru muncul gelombang tekanan yang mencurigakan. Melalui rekaman audio yang diterima oleh sejumlah media dan saat ini sedang dalam proses uji otentisitas, terungkap seorang oknum berinisial (I) mendatangi pihak media dan LSM. Oknum tersebut diduga mencatut nama Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono untuk menakut-nakuti jurnalis, sekaligus menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan guna menghapus seluruh pemberitaan investigasi terkait dugaan keterlibatan armada PT LKA dalam pengangkutan batu bara ilegal tersebut.

 

Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sofyan, melontarkan kritik pedas atas praktik pembungkaman tersebut:

"Ketika nama seorang Kapolres dijual oleh oknum untuk menyogok dan menekan wartawan demi mengamankan operasional batu bara ilegal, itu adalah kejahatan serius terhadap kemerdekaan pers sekaligus tamparan keras bagi kewibawaan kepolisian."

 

Ali Sofyan menambahkan bahwa sikap diam pimpinan kepolisian daerah tersebut justru memperkuat kecurigaan publik: "Jika Kapolres OKU Timur memilih bungkam tanpa mengusut oknum tersebut atau memberikan klarifikasi terbuka, masyarakat berhak mencurigai adanya kompromi transaksional di balik kilauan batu bara ilegal."

 

Rentetan peristiwa yang terungkap ini mengindikasikan adanya tiga dugaan tindak pidana yang saling berkaitan:

Pertama, pengangkutan batu bara tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 161, setiap orang yang mengangkut batu bara tidak berasal dari pemegang izin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar. 

 

Kedua, penawaran uang dan ancaman untuk menutup pemberitaan merupakan dugaan Tindak Pidana Penyuapan guna meloloskan kejahatan yang sedang berjalan — upaya membeli keheningan agar kejahatan terus berulang.

 

Ketiga, segala bentuk tindakan menghalangi kerja jurnalistik secara sengaja dan melawan hukum merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 Juta. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional rakyat, bukan anugerah penguasa yang dapat dicabut dengan ancaman maupun uang.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada jajaran Polres OKU Timur maupun pihak terkait belum memperoleh tanggapan yang memuaskan. Sikap bungkam ini justru semakin memperberat dugaan publik: apakah Kapolres OKU Timur turut mengetahui dan membiarkan, atau justru namanya dicatut tanpa sepengetahuan dan oknum pelaku belum ditindak tegas sebagaimana seharusnya?

 

Karena dugaan menyangkut nama pimpinan Polres sendiri, maka penanganan secara mandiri oleh jajaran Polres OKU Timur dinilai tidak lagi memadai. Oleh karena itu, media dan masyarakat sipil bersatu mendesak:

 

Kapolda Sumatera Selatan beserta Divisi Pengawasan (Propam) Polri segera mengambil alih penyelidikan secara objektif dan transparan. Harus diusut tuntas: siapa oknum yang mencatut nama Kapolres untuk menekan media? Apakah pengangkutan