Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Praktik Pungli di SMA Negeri 1 Buay Madang Menjamur, Sejumlah Iuran Disorot

8 Agustus 2026, 8/08/2026 WIB

 


OKU Timur – RuangInvestigasi.com — Dugaan praktik pungutan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah iuran yang dibebankan kepada peserta didik di SMA Negeri 1 Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, dipertanyakan dan diduga berpotensi menjadi pungutan yang membebani orang tua siswa.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, terdapat sejumlah pembayaran yang dikaitkan dengan kebutuhan siswa, mulai dari fotokopi bahan pelajaran hingga pencetakan kartu.


Adapun sejumlah iuran yang disebutkan antara lain fotokopi buku Kimia sebesar Rp33.000, Prakarya Rp5.000 hingga Rp16.000, fotokopi gambar Biologi Rp4.000, Seni Budaya Rp5.000, cetak kartu perpustakaan Rp15.000, cetak kartu pelajar Rp15.000, serta iuran kelas Rp10.000.


Besaran dan mekanisme pembayaran tersebut kini menjadi pertanyaan, khususnya terkait apakah seluruh pembayaran benar-benar bersifat sukarela dan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pendidikan.


Waka Humas: “Itu Hal yang Wajar”

Menanggapi persoalan tersebut, Waka Humas SMA Negeri 1 Buay Madang, Yunia Farfisa, S.Pd., menyebut sejumlah pembayaran tersebut merupakan hal yang wajar dalam kebutuhan kegiatan sekolah.

“Iuran untuk fotokopi buku Kimia Rp33.000, Prakarya Rp5.000, Rp14.000, Rp16.000, fotokopi gambar Biologi Rp4.000, Seni Budaya Rp5.000, cetak kartu perpustakaan Rp15.000, cetak kartu pelajar Rp15.000 dan iuran kelas Rp10.000,” ujar Yunia.

 

Ia bahkan membandingkan dengan pengalaman anaknya yang bersekolah di sekolah lain.

“Itu hal yang wajar-wajar saja. Kalau mau ngomongin bayaran ini itu, anak saya sekolah di SMA Negeri 1 Bintang Martapura, itu banyak bayaran ini itu. Mana pernah saya protes, karena yang namanya anak sekolah pastinya membutuhkan biaya fotokopi. Kalau tidak mau mengeluarkan duit, jangan disekolahkan di sini,” cetusnya.

 

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apakah setiap kebutuhan sekolah yang dibebankan kepada siswa memang telah memiliki dasar hukum, mekanisme yang transparan, serta persetujuan orang tua secara sukarela?


Kepala Sekolah: Akan Diselidiki

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Buay Madang, Dr. Didi Franzhardi, M.Pd., mengaku baru mendapatkan informasi mengenai persoalan tersebut.


“Info ini baru saya dapat. Coba nanti saya selidiki terlebih dahulu,” ujar Didi.

 

Didi juga meminta waktu untuk mencari tahu kebenaran informasi mengenai sejumlah iuran yang dipersoalkan tersebut.


Sikap kepala sekolah yang menyatakan akan melakukan penyelidikan tentu perlu diapresiasi. Namun, publik juga menunggu hasil pemeriksaan secara terbuka, termasuk siapa yang menetapkan iuran, untuk apa dana tersebut digunakan, apakah ada bukti pembayaran, serta apakah seluruh pembayaran benar-benar bersifat sukarela.


Jangan Sampai Sekolah Menjadi Ladang Pungutan

Persoalan utama bukan semata-mata pada nominal pembayaran. Yang perlu diperjelas adalah status setiap iuran, dasar penetapannya, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, dan ada atau tidaknya unsur kewajiban maupun tekanan kepada siswa atau orang tua.


Jika pembayaran bersifat wajib, ditentukan sepihak, atau terdapat tekanan kepada siswa maupun orang tua untuk membayar, maka persoalan tersebut patut diperiksa lebih serius oleh pihak berwenang.


Ketentuan mengenai komite sekolah juga membedakan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela, sedangkan pungutan memiliki karakter berbeda dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.


Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diminta tidak hanya menerima informasi secara administratif, tetapi turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme berbagai iuran di SMA Negeri 1 Buay Madang.


Aparat penegak hukum juga diminta tidak tutup mata apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Dunia pendidikan semestinya menjadi tempat siswa memperoleh hak pendidikan secara layak, bukan ruang yang membuat orang tua merasa terpaksa mengeluarkan biaya di luar ketentuan.


Jika berbagai pungutan tanpa dasar yang jelas dibiarkan, dikhawatirkan hal tersebut menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik pungutan serupa di sekolah-sekolah lainnya.


RuangInvestigasi.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi pihak SMA Negeri 1 Buay Madang maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.

Feriyansyah