Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelayanan BPJS Balita Dipertanyakan, Balita Demam 39,1 Derajat Dipulangkan hingga Alami Kejang, Rumah Sakit Bintang Medika Diminta Beri Klarifikasi

18 Juli 2026, 7/18/2026 WIB

Lampung Selatan, 18 Juli 2026 – Pelayanan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah seorang balita berusia sembilan bulan diduga dipulangkan dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) meski mengalami demam tinggi hingga akhirnya mengalami kejang beberapa saat setelah tiba di rumah.


Peristiwa yang dialami balita bernama Azzahra tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan saat pasien pertama kali diperiksa, serta penjelasan yang disampaikan terkait penggunaan BPJS Kesehatan.


Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen Rumah Sakit Bintang Medika guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Keluarga Pertanyakan Pelayanan dan Informasi BPJS

Ayah pasien, Diyan Saputra (36), menuturkan bahwa pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB dirinya bersama sang istri membawa putrinya ke Rumah Sakit Bintang Medika di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, setelah mengalami demam tinggi.


Berdasarkan resume medis yang diterima keluarga, pasien didiagnosis mengalami Febris dengan suhu tubuh mencapai 39,1 derajat Celsius. Dalam dokumen tersebut juga tercatat keluhan berupa demam sejak pagi, muntah, serta penurunan nafsu makan.


Setelah dilakukan pemeriksaan, keluarga menerima resep obat yang terdiri dari Paracetamol, Ondansetron, Cetirizine, Zinc, dan Tempra Drops, kemudian pasien diperbolehkan pulang.


Namun demikian, keluarga mengaku mempertanyakan pelayanan yang diberikan karena meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan anak mereka aktif, mereka tetap diminta membayar biaya pelayanan sekitar Rp225.000.


"BPJS anak kami aktif. Tapi kami dijelaskan kalau rawat inap ditanggung BPJS, sedangkan rawat jalan tidak ditanggung. Akhirnya kami membayar sekitar Rp225 ribu," ujar Diyan.

 

Alami Kejang Setelah Dipulangkan

Tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi Azzahra justru memburuk. Balita tersebut mengalami kejang sehingga keluarga kembali membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Pada kunjungan kedua itu, pasien akhirnya menjalani perawatan inap.


Peristiwa tersebut membuat keluarga mempertanyakan apakah sejak awal kondisi anak mereka memang belum memenuhi indikasi medis untuk dirawat inap, mengingat beberapa saat setelah dipulangkan justru mengalami kejang.


Saat meminta penjelasan mengenai biaya pelayanan, keluarga memperoleh keterangan dari pihak rumah sakit.


"Kalau belum ada kegawatdaruratannya, di sini kalau rawat jalan umum ya Pak. Umumnya seperti itu, kalau belum ada tanda-tanda kegawatan," ujar petugas rumah sakit sebagaimana rekaman suara yang diterima redaksi.

 

Pernyataan tersebut kembali ditegaskan petugas lainnya.

"Karena belum ada tanda-tanda kegawatan jadi umum Pak," katanya.

 

Ketika ditanya apakah ketentuan tersebut merupakan kebijakan rumah sakit atau aturan BPJS Kesehatan, petugas menjawab:


"Itu aturan BPJS Pak. Rawat jalan tidak bisa pakai BPJS, BPJS itu harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama," ujarnya.

 

Perlu Klarifikasi dari Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS pada prinsipnya mencakup pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi medis, prosedur rujukan, dan ketentuan yang berlaku. Penentuan apakah pasien harus menjalani rawat inap merupakan kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan klinis.


Oleh karena itu, apabila benar keluarga memperoleh penjelasan bahwa BPJS hanya menanggung rawat inap dan tidak menanggung pelayanan rawat jalan, maka informasi tersebut perlu memperoleh klarifikasi dari pihak Rumah Sakit Bintang Medika maupun BPJS Kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen medis, keterangan keluarga pasien, serta rekaman percakapan yang diterima redaksi. Adapun penilaian mengenai indikasi medis sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis sesuai standar profesi.


Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada manajemen Rumah Sakit Bintang Medika maupun BPJS Kesehatan terkait:

  • Alasan medis pasien tidak dirawat inap pada kunjungan pertama.
  • Dasar pertimbangan pasien diperbolehkan pulang.
  • Penjelasan mengenai informasi bahwa pelayanan rawat jalan tidak dapat menggunakan BPJS.
  • Mekanisme pembiayaan yang diterapkan kepada pasien peserta JKN.

Keluarga berharap pengalaman yang dialami putrinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar pelayanan kesehatan, khususnya terhadap bayi dan balita yang datang dengan demam tinggi maupun kondisi yang berpotensi menjadi gawat darurat, dapat dilakukan secara optimal, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Catatan Redaksi: Dokumen medis yang diterima redaksi menunjukkan pasien didiagnosis mengalami Febris dengan suhu tubuh 39,1°C serta diberikan terapi obat sebelum dipulangkan. Dokumen tersebut tidak memuat uraian mengenai pertimbangan klinis atas keputusan tidak dilakukan rawat inap. Oleh karena itu, redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Rumah Sakit Bintang Medika maupun BPJS Kesehatan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.