Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Kios Erwin dan Kelompok Tani Disorot, KP3 Diminta Turun Tangan

17 Juli 2026, 7/17/2026 WIB

 

Lampung Selatan, 17 Juli 2026 – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini sorotan publik mengarah kepada Kios Erwin, pengecer pupuk bersubsidi yang berlokasi di Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, yang diduga menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Program pupuk bersubsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk membantu petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau. Karena itu, seluruh rantai distribusi, mulai dari distributor hingga pengecer resmi, diwajibkan mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan.


Berdasarkan ketentuan pemerintah, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp90.000 per zak untuk pupuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk pupuk NPK Phonska. Harga tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengecer resmi.


Namun, berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan dugaan adanya praktik penjualan di atas HET. Kios Erwin diduga menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dengan harga Rp102.000 per zak. Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kelompok tani, pupuk tersebut kembali dijual kepada petani dengan harga Rp110.000 per zak.


Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka terdapat selisih harga yang dinikmati dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi. Kondisi ini berpotensi merugikan petani sebagai penerima manfaat serta bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga pupuk bersubsidi.


Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, penyaluran pupuk dilakukan melalui jalur resmi mulai dari produsen, distributor, pengecer resmi hingga kepada petani yang berhak sesuai alokasi yang telah ditetapkan.


Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengecer resmi dilarang menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Di sisi lain, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa penerima pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki lahan garapan paling luas dua hektare dan terdaftar dalam sistem pendataan pemerintah.


Atas adanya dugaan tersebut, masyarakat meminta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pertanian, distributor, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.


Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga menyasar praktik penjualan di lapangan, termasuk menelusuri alur distribusi, harga jual pada setiap mata rantai, serta pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan di luar ketentuan pemerintah.


Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas program pupuk bersubsidi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kios Erwin, kelompok tani yang bersangkutan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Red)