OKU Timur – RuangInvestigasi.com – Proyek pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) di Desa Sribungan, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan, yang dibiayai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Timur dengan nilai kontrak mencapai Rp5.350.000.000, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Proyek yang seharusnya dibangun dengan mengedepankan kualitas dan keselamatan konstruksi itu justru diduga menyimpan berbagai kejanggalan. Berdasarkan hasil investigasi dan observasi tim RuangInvestigasi.com di lapangan pada Rabu (10/6/2026), ditemukan indikasi penggunaan besi bekas serta besi sambungan pada struktur pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak.
Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak mengutamakan mutu pekerjaan, meskipun anggaran yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah.
Apabila dugaan tersebut benar, maka penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi, memperpendek umur bangunan, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Masyarakat mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan dari PPK, konsultan pengawas, hingga BPBD Kabupaten OKU Timur sebagai pengguna anggaran. Dengan nilai proyek yang fantastis, masyarakat menilai pengawasan semestinya dilakukan secara ketat sejak awal pekerjaan.
"Kami sangat kecewa. Anggaran mencapai Rp5,35 miliar, tetapi di lapangan kami melihat adanya dugaan penggunaan besi bekas dan besi sambungan. Kalau benar seperti itu, kami meminta aparat segera turun melakukan pemeriksaan," ujar salah seorang warga.
Warga mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kepolisian, BPKP, hingga BPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk menguji kualitas material, volume pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Menurut warga, mereka telah memiliki dokumentasi yang dinilai dapat menjadi bukti awal untuk mendukung proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Tidak hanya masyarakat, Kepala Desa Sribungan, Surbakti, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek oleh CV Putra Khomara.
Selain mempersoalkan kualitas pekerjaan, Surbakti mengungkapkan hingga kini kontraktor diduga belum bertanggung jawab atas kerusakan sejumlah aset desa yang ditimbulkan akibat aktivitas alat berat selama proyek berlangsung.
Kerusakan tersebut meliputi jalan rabat beton, los pasar, hingga emperan rumah warga. Bahkan, menurut Surbakti, upah warga yang dipekerjakan sebagai penjaga malam proyek juga belum dibayarkan.
"Kami meminta seluruh kerusakan fasilitas desa segera diperbaiki dan hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi segera diselesaikan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari proyek pemerintah," tegas Surbakti.
Menanggapi berbagai dugaan tersebut, Riyanto bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kabupaten OKU Timur menyatakan akan segera menempuh jalur hukum.
"Kami sedang melengkapi data, dokumen, serta bukti pendukung. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang agar proyek ini diperiksa secara menyeluruh," ujar Riyanto.
Besarnya nilai proyek membuat masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mengusut dugaan penyimpangan secara profesional dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi, pengurangan kualitas material, maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Kabupaten OKU Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta CV Putra Khomara belum memberikan keterangan resmi. RuangInvestigasi.com akan terus mengupayakan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(Feriansyah/Tim)










