OKU Timur – RuangInvestigasi.com
Pelaksanaan proyek pembangunan rabat beton yang diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Pandan Jaya, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, menuai sorotan. Proyek tersebut dikerjakan sejak pagi hingga larut malam tanpa memasang papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan keuangan negara.
Ketiadaan papan informasi proyek memunculkan dugaan kuat bahwa pemerintah desa telah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara pasti sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan maupun jangka waktu pelaksanaan, sehingga fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara menjadi tertutup.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Lebih ironis lagi, proyek rabat beton tersebut diduga dikebut hingga malam hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, mulai dari proses pengecoran, pemadatan material, hingga perawatan beton (curing), yang merupakan tahapan penting untuk menjamin mutu konstruksi. Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dikhawatirkan kualitas bangunan tidak akan bertahan sesuai umur rencana.
Awak media kemudian mengonfirmasi Kepala Desa Pandan Jaya melalui sambungan telepon WhatsApp. Kepala Desa membenarkan bahwa pekerjaan memang dilakukan hingga malam hari.
Namun, alasan yang disampaikan terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek justru memunculkan tanda tanya baru.
"Papan proyek sebenarnya sudah ada, tetapi tidak kami pasang karena sering hilang. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Camat. Arahan Pak Camat, papan proyek dipasang setelah selesai sertifikasi," ujar Kepala Desa.
Pernyataan tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kecamatan Madang Suku II. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan belum diketahui dasar hukum atau ketentuan yang membolehkan papan informasi proyek baru dipasang setelah pekerjaan selesai atau setelah proses sertifikasi. Sebaliknya, papan informasi proyek pada umumnya dipasang sejak awal pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Jika benar terdapat arahan demikian, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Atas kondisi tersebut, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum diharapkan turun melakukan pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, prosedur administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
(Rilis: Feriansyah)










