OKU TIMUR – Polemik Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), kembali mencuat. Kali ini, dugaan pungutan dalam proses pengurusan TORA diungkap oleh Ketut Sutan, mantan calon Kepala Desa Baturaja Bungin yang ikut bertarung pada Pilkades 2021.
Kepada awak media, Ketut Sutan mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan sebesar Rp1.500.000 per persil untuk pengurusan program TORA yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Menurut Ketut, Pemerintah Desa Baturaja Bungin telah beberapa kali mengajukan program TORA ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur, yakni pada 2021, 2023, dan kembali pada 2026.
"Pada tahun 2021 pengajuan TORA belum memenuhi persyaratan sehingga tidak dapat diproses. Kemudian diajukan kembali pada tahun 2023, namun kembali belum memenuhi syarat," ujar Ketut.
Ia melanjutkan, pada tahun 2026 pemerintah desa kembali membuka pengurusan TORA. Namun, bagi warga yang sebelumnya belum menyetorkan biaya sebesar Rp1.500.000, diminta membayar uang muka sebesar Rp500.000, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat diterbitkan.
"Bagi masyarakat yang baru ikut mengurus TORA dan belum membayar Rp1.500.000, diminta membayar Rp500.000 terlebih dahulu. Sisanya dibayar setelah sertifikat selesai," ungkap Ketut.
Tak hanya berasal dari keterangan Ketut, dugaan pungutan tersebut juga diperkuat oleh sejumlah warga Dusun Talang 40. Beberapa masyarakat bahkan telah membuat surat pernyataan tertulis yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp1.500.000 per persil dalam proses pengurusan TORA yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Baturaja Bungin.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan pelayanan publik dan berpotensi mengandung unsur pungutan liar (pungli).
Di sisi lain, masyarakat juga mengaku kecewa terhadap realisasi janji politik Kepala Desa Baturaja Bungin, Nasir. Sejak menjabat pada 2021 hingga memasuki tahun 2026, warga Dusun Talang 40 mengaku masih menunggu kepastian penyelesaian program TORA yang selama ini dijanjikan.
Kekecewaan masyarakat semakin bertambah apabila benar terdapat pungutan dalam proses pengurusan tersebut, sementara kepastian penerbitan sertifikat belum juga terealisasi.
Menindaklanjuti berbagai pengakuan masyarakat tersebut, awak media mendesak Polres OKU Timur, Tim Saber Pungli, serta Inspektorat Kabupaten OKU Timur untuk segera melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, mengungkap ada atau tidaknya praktik pungutan liar, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang mengikuti program reforma agraria.
Perlu diketahui, pungutan liar merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Selain dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan, praktik pungli yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparatur juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan fakta dan hasil pembuktian dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baturaja Bungin maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red









