Iklan

Iklan

,

Iklan

Kartu BPNT Efendi Diduga Ditahan Sejak 2021, LSM-KCBI Desak Bongkar Siapa di Balik Dana Bansos

8 Agustus 2026, 8/08/2026 WIB

OKU Timur, 8 Agustus 2026 — Dugaan tidak diserahkannya Kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik warga bernama Efendi sejak tahun 2021 menuai sorotan tajam. Menanggapi pemberitaan media RuangInvestigasi.com, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memastikan hak warga tersebut terpenuhi.


Efendi, warga Dusun V Marga Jaya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, disebut baru mengetahui dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sejak tahun 2021 ketika mendatangi Bank Mandiri Cabang Martapura.


Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak bank menyampaikan bahwa kartu tersebut telah diterbitkan, namun tidak pernah diambil oleh penerima. Bahkan, menurut informasi yang diterima, kartu tersebut kini tidak dapat dicetak kembali karena telah ditarik oleh sistem. Solusi yang diberikan disebut berupa pengajuan ulang melalui Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial.


Persoalan kemudian menjadi semakin serius karena Efendi mengaku tidak pernah menerima kartu tersebut sejak awal.


LSM-KCBI Pertanyakan Keberadaan Kartu dan Riwayat Dana

Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pengajuan kartu baru.


Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah memastikan ke mana kartu tersebut sejak diterbitkan dan apakah pernah terjadi transaksi atau pencairan bantuan menggunakan kartu atas nama Efendi.


“Kartu BPNT adalah hak Keluarga Penerima Manfaat. Jika benar kartu tersebut sejak tahun 2021 tidak pernah diserahkan kepada pemiliknya, maka ini harus dijelaskan secara terang. Siapa yang menerima kartu tersebut? Di mana kartu itu berada? Apakah pernah digunakan untuk transaksi atau pencairan? Semua harus ditelusuri,” tegas Eri.

 

Ia menilai, apabila nantinya ditemukan adanya transaksi atau pencairan bantuan tanpa sepengetahuan pemilik kartu, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Jangan sampai warga yang seharusnya menerima bantuan justru kehilangan haknya karena persoalan administrasi maupun lemahnya pengawasan. Kalau memang ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Kalau ditemukan unsur kesengajaan, tentu harus diproses sesuai aturan,” lanjutnya.


TKSK dan Proses Penyaluran Kartu Ikut Dipertanyakan

LSM-KCBI juga mempertanyakan mekanisme penyaluran kartu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk peran pihak yang melakukan pendampingan dan memastikan kartu benar-benar diterima oleh orang yang berhak.


Menurut Eri, apabila kartu memang telah diterbitkan sejak 2021 tetapi tidak pernah sampai ke tangan Efendi, maka harus ada penelusuran mengenai siapa yang menerima, menyimpan, atau bertanggung jawab terhadap kartu tersebut pada saat proses penyaluran.


Ia juga mempertanyakan mengapa KPM yang merasa dirugikan justru harus mencari sendiri riwayat transaksi, sementara pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyaluran seharusnya dapat memberikan penjelasan berdasarkan administrasi dan data yang mereka miliki.


“KPM jangan dibebani untuk membuktikan semuanya sendiri. Pemerintah dan pihak terkait memiliki data administrasi, data penerbitan kartu, serta data transaksi yang dapat ditelusuri. Justru data itulah yang harus dibuka untuk menjawab persoalan ini,” ujar Eri.


LSM-KCBI Desak Pemkab OKU Timur Bertindak

Atas persoalan tersebut, LSM-KCBI Sumsel mendesak Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Sosial dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret.

Sedikitnya terdapat lima tuntutan yang disampaikan:


  1. Segera memfasilitasi penerbitan kembali kartu BPNT atas nama Efendi, sehingga hak bantuan yang bersangkutan tidak semakin tertunda.

  2. Melakukan penelusuran riwayat transaksi dan pencairan bantuan sejak tahun 2021 hingga saat ini, termasuk memastikan apakah pernah terjadi transaksi menggunakan kartu tersebut.

  3. Menelusuri proses distribusi kartu sejak pertama kali diterbitkan, termasuk meminta penjelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran kepada KPM.

  4. Melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah OKU Timur, sehingga persoalan tidak hanya dilihat sebagai kasus individual apabila ternyata terdapat KPM lain yang mengalami persoalan serupa.

  5. Memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, serta memastikan hak dan kerugian warga yang terdampak mendapatkan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku.


“Bansos Adalah Hak Rakyat”

Eri menegaskan bahwa bantuan sosial bukanlah fasilitas yang dapat dikelola secara sembarangan. Setiap KPM memiliki hak untuk mendapatkan bantuan sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.


“Bantuan sosial bukan milik oknum. Kartu bantuan bukan barang yang boleh dikuasai atau ditahan tanpa alasan yang jelas. Hak masyarakat harus diberikan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Ia berharap Pemerintah Kabupaten OKU Timur tidak hanya memberikan jawaban administratif, tetapi benar-benar membuka persoalan tersebut secara transparan.


“Kami meminta jangan sampai kasus ini berhenti pada jawaban bahwa kartu sudah tidak bisa dicetak dan kemudian warga diminta mengajukan ulang. Pertanyaan utamanya tetap harus dijawab: kartu itu sejak 2021 berada di mana dan bagaimana riwayat bantuannya?”


LSM-KCBI Sumsel menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan yang transparan agar hak Efendi sebagai KPM dapat dipastikan serta setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Tutup Eri Widosen, Koordinator Wilayah Sumsel LSM-KCBI.