Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Jadi Korban Intimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli, Siswa SMPN 2 Katibung Tak Naik Kelas, Kadisdik Lampung Selatan Turunkan Kabid Dikdas

29 Juli 2026, 7/29/2026 WIB

 

Gambar ilustrasi 

Lampung Selatan, Rabu 29 Juli 2026 – Dugaan intimidasi terhadap seorang siswa SMP Negeri 2 Katibung menjadi sorotan publik. Seorang siswa kelas VII berinisial BM dinyatakan tidak naik kelas setelah sebelumnya menjadi narasumber dalam pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) biaya sampul rapor yang diduga terjadi di lingkungan sekolah.


Keputusan sekolah tersebut memicu pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka menduga alasan "tidak tertib" yang dijadikan dasar tidak naik kelas perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah keputusan itu murni berdasarkan penilaian objektif atau terdapat faktor lain.


Akibat keputusan tersebut, kondisi psikologis siswa disebut mengalami penurunan. Orang tua siswa, Samsudin, mengaku anaknya kini kehilangan semangat untuk melanjutkan pendidikan.


"Anak saya murung karena dia sendiri yang tidak naik kelas. Sekarang dia sudah tidak mau sekolah lagi karena malu. Saya berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bisa memberikan tindakan tegas dan mengusut persoalan ini secara objektif. Jangan sampai ada anak yang menjadi korban karena berani menyampaikan kebenaran," ujar Samsudin.

 

Menurut Samsudin, keputusan yang diterima anaknya telah menimbulkan beban mental yang berat. Ia berharap Dinas Pendidikan tidak hanya memeriksa administrasi penetapan kenaikan kelas, tetapi juga menelusuri apabila terdapat dugaan perlakuan yang tidak adil terhadap anaknya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 2 Katibung belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan merespons laporan tersebut dan memastikan akan melakukan penelusuran.


"Ok tka infonya.. nnt Kabid Dikdas yg akan turun," tulis Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melalui pesan singkat kepada RuangInvestigasi.com.

 

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Dinas Pendidikan akan menurunkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) untuk memeriksa duduk perkara yang sebenarnya.


Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk memastikan proses penetapan tidak naik kelas terhadap siswa tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan prosedur atau dugaan tindakan balasan (retaliasi) terhadap siswa karena pernah menjadi narasumber dalam pemberitaan dugaan pungli, maka hal tersebut harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak anak untuk memperoleh pendidikan tanpa rasa takut, tekanan, maupun perlakuan yang tidak adil. Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan agar kepercayaan terhadap dunia pendidikan tetap terjaga. (Tim/red)