OKU Timur, 13 Agustus 2026 — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menghadirkan manfaat dan pemenuhan gizi bagi masyarakat justru menuai keluhan serius di Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
Limbah sisa pengolahan makanan dari dapur pelaksana MBG diduga dibuang sembarangan ke area persawahan warga dan ditumpuk tidak jauh dari kandang kambing. Kondisi tersebut dilaporkan menimbulkan bau menyengat serta mengundang lalat dan serangga di sekitar lokasi.
Persoalan ini kini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI). Organisasi tersebut mendesak pengelola dapur MBG dan instansi terkait segera turun tangan sebelum persoalan lingkungan tersebut berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
Sawah Warga Diduga Jadi Tempat Pembuangan Limbah
Berdasarkan pengaduan warga dan peninjauan lapangan yang dikawal LSM-KCBI, sisa makanan dari aktivitas dapur MBG diduga tidak dikelola melalui sistem pengolahan maupun pembuangan yang semestinya.
Sisa makanan yang telah membusuk disebut ditemukan di area persawahan warga dan berada di sekitar lokasi kandang ternak.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena limbah organik yang dibiarkan membusuk berpotensi menimbulkan bau, menarik lalat dan hama, serta mengganggu kebersihan lingkungan.
Warga juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab apabila dampak limbah tersebut kemudian menimbulkan kerugian terhadap lahan pertanian maupun usaha peternakan mereka.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain:
- Sawah warga diduga menjadi lokasi pembuangan limbah, sehingga berpotensi mengganggu kondisi lingkungan dan aktivitas pertanian;
- Bau busuk menyengat dilaporkan mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi;
- Tumpukan sisa makanan berpotensi menjadi tempat berkembangnya lalat, tikus, dan organisme pengganggu lainnya;
- Lokasi pembuangan yang berada dekat kandang ternak menimbulkan kekhawatiran terhadap kebersihan dan kesehatan hewan;
- Warga mempertanyakan standar pengelolaan limbah yang diterapkan oleh dapur pelaksana MBG.
Keluhan Warga Dipertanyakan: Mengapa Belum Ada Perbaikan?
Yang menjadi persoalan, keluhan warga disebut telah disampaikan kepada pihak pengelola dapur. Namun menurut pengaduan yang diterima LSM-KCBI, kondisi tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang memuaskan.
Jika benar limbah masih dibuang di lokasi yang sama, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan bau atau kebersihan.
Pertanyaannya: apakah pengelolaan limbah dapur MBG sudah diawasi dan memenuhi ketentuan lingkungan serta kesehatan yang berlaku?
Program MBG menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pelaksanaan program tersebut tidak semestinya hanya dinilai dari makanan yang sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga dari bagaimana seluruh aktivitas dapur, termasuk pengelolaan sisa makanan dan limbahnya, dilakukan secara bertanggung jawab.
LSM-KCBI: Jangan Sampai Program MBG Justru Merugikan Warga
Menindaklanjuti pengaduan warga dan kuasa yang diberikan kepada organisasi tersebut, LSM-KCBI menyatakan telah menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Camat Bunga Mayang, serta Kepala Desa Tulang Bawang.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele.
“Limbah dapur MBG dibuang ke sawah warga dan berada dekat kandang ternak. Ini harus segera diperiksa. Jangan sampai program yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru bagi warga.”
Menurut Eri, pemerintah dan pengelola dapur harus memastikan bahwa kegiatan MBG tidak hanya memenuhi aspek penyediaan makanan, tetapi juga memperhatikan kebersihan, kesehatan, dan pengelolaan limbah.
“Sawah adalah sumber penghidupan masyarakat. Kandang ternak juga menjadi sumber ekonomi warga. Jangan sampai keduanya terdampak karena limbah kegiatan dapur. Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai, silakan buktikan secara terbuka. Kalau belum, segera perbaiki,” tegasnya.
LSM-KCBI Beri Waktu 3 Hari
LSM-KCBI memberikan tenggat waktu tiga hari kerja kepada instansi terkait dan pengelola dapur MBG untuk mengambil langkah konkret.
Tuntutan tersebut meliputi:
- Menghentikan pembuangan limbah ke sawah warga dan lokasi sekitar kandang ternak;
- Membersihkan limbah yang telah dibuang serta melakukan penanganan terhadap area yang terdampak;
- Menyediakan sistem atau tempat pengelolaan limbah yang layak, aman, dan tidak mengganggu lingkungan warga;
- Melakukan pengangkutan limbah secara rutin apabila diperlukan;
- Memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban kepada warga terkait mekanisme pengelolaan limbah dapur;
- Memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi selama program MBG berlangsung.
“Kami memberikan waktu tiga hari kerja untuk menunjukkan tindakan nyata. Jangan hanya memberikan janji atau klarifikasi di atas kertas. Warga membutuhkan bukti bahwa persoalan ini benar-benar ditangani,” kata Eri.
Jika Tak Ada Tindakan, LSM-KCBI Siapkan Langkah Hukum
LSM-KCBI menegaskan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat perbaikan nyata.
“Jika tidak ada tindakan, kami akan melanjutkan laporan kepada instansi berwenang dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah dapur MBG tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kami akan meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eri.
LSM-KCBI juga meminta pemerintah daerah tidak menunggu sampai terjadi pencemaran yang lebih luas atau muncul korban sebelum melakukan pemeriksaan.
Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah sawah rusak, ternak terdampak, atau warga jatuh sakit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pembuangan limbah tersebut.
LSM-KCBI menyatakan akan terus mengawal pengaduan warga dan meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung di lokasi untuk memastikan apa jenis limbah yang dibuang, bagaimana mekanisme pengelolaannya, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah pengelolaan limbah dapur tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ruang Investigasi akan terus mengawal perkembangan persoalan ini.
Feriansyah










