Iklan

Iklan

,

Iklan

Dinas PU Kota Bandar Lampung Turun, Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

27 Agustus 2026, 8/27/2026 WIB

 

BANDAR LAMPUNG, 27 Agustus 2026 — Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp21.777.530.000, kembali menuai sorotan.


Pemantauan lapangan menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung maupun pihak pelaksana.


Selain persoalan pembesian, ditemukan pula bagian lantai yang akan dicor tidak seluruhnya dilengkapi plastik cor sebagaimana terlihat pada tahapan persiapan pengecoran.


Padahal, plastik cor yang digunakan sebagai lapisan pemisah dalam pekerjaan pengecoran memiliki fungsi teknis penting sesuai desain dan metode pelaksanaan, antara lain membantu mencegah adukan semen kehilangan pasta ke tanah dasar dan menjaga kondisi pengecoran agar sesuai dengan metode yang dipersyaratkan.


Karena itu, apabila plastik cor memang dipersyaratkan dalam dokumen teknis pekerjaan, pemasangan yang tidak menyeluruh patut dipertanyakan. Terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran publik dengan nilai lebih dari Rp21,7 miliar.


Besi Diduga Tak Sesuai, Plastik Cor Pun Tak Merata

Temuan di lapangan semakin menjadi pertanyaan karena sebelumnya juga ditemukan pembesian yang diduga tidak sesuai spesifikasi.


Berdasarkan informasi spesifikasi yang diperoleh di lapangan, tulangan seharusnya menggunakan besi berdiameter 10 milimeter. Namun, pengukuran menggunakan jangka sorong pada material yang terpasang menunjukkan ukuran sekitar 6 milimeter.


Temuan tersebut masih perlu dicocokkan dengan RKS, gambar kerja dan dokumen kontrak untuk memastikan diameter yang memang dipersyaratkan.


Jika benar terdapat perbedaan antara spesifikasi kontrak dengan material yang terpasang, semestinya persoalan tersebut tidak cukup hanya diperiksa secara visual. Diperlukan pemeriksaan teknis dan tindakan korektif apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Begitu pula dengan plastik cor. Apakah pemasangan yang tidak menyeluruh tersebut telah diketahui dan disetujui oleh konsultan pengawas? Apakah memang sesuai metode pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak?


Dinas PU Sudah Datang, Mengapa Pekerjaan Tetap Berjalan?

Yang semakin mengundang pertanyaan, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00, pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung disebut datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.


Namun publik tentu ingin mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.

Apakah diameter besi diperiksa?

Apakah jarak dan pola pembesian diperiksa?

Apakah pemasangan plastik cor diperiksa?

Apakah material batu untuk pekerjaan drainase diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi?


Dan yang paling penting, jika ditemukan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, apakah kontraktor diperintahkan membongkar dan mengerjakannya kembali?


Jangan sampai pengawasan hanya sebatas datang ke lokasi, melihat pekerjaan, lalu pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa ada tindakan korektif yang jelas.


Kepala Bidang Bina Marga Belum Memberikan Penjelasan

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan/Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Rayu R Wiranegara, belum memberikan tanggapan mengenai temuan tersebut, termasuk alasan mengapa pekerjaan yang dipersoalkan tetap berjalan tanpa pembongkaran atau perbaikan.


Padahal, apabila benar ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, tindakan pembongkaran atau perbaikan semestinya menjadi bagian dari mekanisme pengendalian mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.


Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah dinyatakan sesuai spesifikasi, Dinas PU perlu menjelaskan dasar teknisnya kepada publik agar tidak menimbulkan tanda tanya.

Rp21,7 Miliar Bukan Angka Kecil

Proyek ini tercantum sebagai Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim (SMI), dengan sumber dana APBD 2026. Berdasarkan papan informasi proyek, kontraktor pelaksana adalah PT Asmi Hidayat, sedangkan konsultan tercantum CV Tri Paica Artha.


Dengan nilai kontrak mencapai Rp21,777 miliar, kualitas pekerjaan seharusnya menjadi prioritas utama.


Temuan mengenai pembesian, plastik cor yang tidak terpasang merata, serta material batu untuk pekerjaan drainase yang dipertanyakan, semestinya dijawab melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan normatif.


Masyarakat berhak mengetahui: apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, atau ada bagian pekerjaan yang dibiarkan berjalan meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan?


Publik menunggu penjelasan dari Dinas PU Kota Bandar Lampung, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.