Iklan

Iklan

,

Iklan

PT Asmi Hidayat Diduga Pekerjakan Anak Usia 16 Tahun di Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar

27 Agustus 2026, 8/27/2026 WIB

BANDAR LAMPUNG — Persoalan proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, kembali mencuat. Setelah sebelumnya pekerjaan bernilai Rp21,777 miliar tersebut disorot terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kini muncul dugaan lain yang tak kalah serius: penggunaan tenaga kerja yang masih berusia 16 tahun.


Berdasarkan konfirmasi di lokasi kepada sejumlah pekerja, diperoleh informasi bahwa terdapat beberapa pekerja yang mengaku baru berusia sekitar 16 tahun dan turut bekerja di lokasi proyek.


Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat. Dengan nilai kontrak mencapai Rp21,7 miliar dan menggunakan anggaran pemerintah daerah, muncul pertanyaan: sejauh mana perusahaan memastikan seluruh tenaga kerja yang digunakan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan perlindungan anak?


Usia 16 Tahun Bekerja di Proyek, Siapa yang Mengawasi?

Keberadaan pekerja berusia 16 tahun di lokasi proyek konstruksi patut mendapat perhatian serius.


Bukan sekadar soal usia, tetapi juga jenis pekerjaan yang dilakukan, jam kerja, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja, serta bentuk hubungan kerja harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Jika benar para pekerja tersebut berusia 16 tahun dan bekerja untuk kepentingan pelaksanaan proyek, maka status serta jenis pekerjaan mereka perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.


Pertanyaannya kemudian mengarah kepada PT Asmi Hidayat:

Apakah perusahaan mengetahui usia para pekerjanya? Apakah dilakukan verifikasi identitas sebelum mereka bekerja? Dan apakah perusahaan memiliki mekanisme khusus untuk memastikan tidak ada anak yang ditempatkan pada pekerjaan yang dilarang atau membahayakan?


Disnaker Jangan Hanya Menunggu Laporan

Dugaan pekerja berusia 16 tahun ini semestinya menjadi alasan bagi Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan langsung.


Petugas perlu memastikan identitas dan usia pekerja, status hubungan kerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, jam kerja, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi.


Sebab jika benar terdapat pekerja anak yang ditempatkan pada pekerjaan yang tidak diperbolehkan, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut perlindungan anak dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.


Dinas PU Juga Perlu Bertanya

Persoalan ini juga patut menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sebagai pemilik pekerjaan.


Pengawasan proyek pemerintah semestinya tidak hanya berhenti pada progres fisik dan mutu konstruksi. Kepatuhan terhadap ketentuan yang melekat pada pelaksanaan pekerjaan juga perlu menjadi perhatian.


Apalagi sebelumnya pihak Dinas PU disebut telah turun melakukan pemeriksaan di lokasi pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00.


Apakah keberadaan pekerja berusia 16 tahun tersebut diketahui saat pemeriksaan? Jika diketahui, apa tindakan yang dilakukan?


PT Asmi Hidayat Ditunggu Klarifikasinya

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari PT Asmi Hidayat.


Perusahaan berhak menjelaskan apakah benar terdapat pekerja berusia 16 tahun di lokasi, bagaimana status mereka, serta apakah pekerjaan yang diberikan kepada mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.


Jangan sampai proyek bernilai Rp21,7 miliar yang seharusnya menjadi pembangunan fasilitas publik justru menyisakan persoalan lain di balik pelaksanaannya.


Publik kini menunggu jawaban: siapa yang merekrut pekerja berusia 16 tahun tersebut, pekerjaan apa yang mereka lakukan, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya?