Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengolahan Minyak Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Tanjung Bintang, Kementerian ESDM dan DPRD Diminta Turun

29 Agustus 2026, 8/29/2026 WIB

 


LAMPUNG SELATAN,  — Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan minyak mentah secara ilegal terpantau di wilayah Kedaton 9, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah kawasan yang disebut telah beberapa kali mengalami kebakaran pada lokasi pengolahan minyak ilegal.


Hasil penelusuran awak media pada Jumat, 28 Agustus 2026, menemukan sejumlah gudang yang diduga digunakan untuk mengolah minyak mentah menjadi produk olahan berbasis bahan bakar minyak. Aktivitas di lokasi tampak berjalan cukup terbuka, seolah tidak ada sekat pengawasan.


Di lokasi, awak media melihat beberapa kendaraan tangki berukuran besar melakukan aktivitas bongkar muatan. Minyak mentah yang disebut oleh sejumlah pihak di lapangan berasal dari Sumatera Selatan dan dikenal dengan istilah “cong”, terlihat dialirkan menuju kolam penampungan berukuran besar.


Cairan tersebut diduga menjadi bagian dari proses pengolahan dan pencampuran dengan bahan atau zat kimia tertentu. Namun, asal-usul bahan baku, legalitas kegiatan, izin pengolahan, izin penyimpanan, izin pengangkutan, hingga tujuan distribusi produk hasil olahan belum diketahui.


Beberapa kendaraan tangki berwarna hijau yang secara visual menyerupai kendaraan pengangkut CPO terlihat melakukan pembongkaran di lokasi. Sementara kendaraan tangki lainnya tampak menunggu di luar pagar.

Aktivitas kendaraan tersebut menunjukkan adanya pergerakan bahan baku dalam jumlah besar. Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius instansi pengawas, mengingat kegiatan pengolahan minyak bumi bukan aktivitas yang dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan dan lingkungan.


Saat berada di sekitar lokasi, awak media juga mendengar suara mesin yang disebut oleh pihak di lapangan sebagai mesin blending. Namun, ketika awak media mendekati lokasi, suara mesin tersebut tiba-tiba berhenti.


Seorang pria yang keluar dari dalam salah satu gudang kemudian mempertanyakan kedatangan wartawan dan melarang pengambilan gambar. Bahkan, kendaraan wartawan sempat dihentikan.


Tindakan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya pemeriksaan resmi oleh aparat dan instansi berwenang untuk memastikan kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan tersebut.


Penelusuran lebih lanjut juga menemukan sejumlah tangki persegi empat berukuran besar yang terbuat dari logam. Beberapa mesin penghisap dan mesin yang diduga digunakan untuk proses blending terlihat berada di sekitar fasilitas tersebut.


Sejumlah kolam besar berisi cairan berwarna hitam pekat yang secara visual menyerupai aspal juga terlihat di lokasi. Drum-drum turut berserakan di sekitar area pengolahan.


Kondisi tersebut perlu diperiksa secara teknis. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan persoalan izin usaha. Aspek keselamatan kerja, instalasi, penggunaan bahan kimia, pengelolaan limbah, potensi pencemaran tanah dan air, serta risiko kebakaran juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.


Dugaan bahwa gudang-gudang tersebut telah beroperasi cukup lama juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi dan lapangan. Keberadaan sejumlah fasilitas permanen, tangki besar, kolam penampungan, mesin penyedot, mesin blending dan aktivitas kendaraan tangki menunjukkan adanya kegiatan yang bukan bersifat sesaat.

Pertanyaan publik kemudian menjadi semakin mendasar: siapa pemilik gudang tersebut, dari mana bahan bakunya diperoleh, bagaimana mekanisme pengolahannya, siapa pembelinya, serta apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan pemerintah?


Di tengah penelusuran tersebut, muncul pula dugaan bahwa gudang-gudang pengolahan tersebut mendapat perlindungan atau “beking” dari oknum anggota TNI.


Media ini menegaskan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi lapangan yang belum dibuktikan.


Karena itu, justru aparat yang memiliki kewenangan harus melakukan pemeriksaan. Jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan dapat sekaligus membersihkan nama institusi maupun personel yang disebut-sebut. Namun, apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat, persoalan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.


Persoalan utama yang harus dijawab adalah legalitas aktivitas pengolahan minyak tersebut.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Kegiatan tersebut memiliki ketentuan perizinan yang harus dipenuhi.


Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pengolahan tanpa izin usaha yang dipersyaratkan, pelaku dapat menghadapi konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan UU Migas. Pasal 53 antara lain mengatur ancaman pidana untuk kegiatan pengolahan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.


Selain aspek migas, pemerintah juga perlu melihat aspek lingkungan. Apabila kegiatan tersebut menghasilkan limbah berbahaya, menyebabkan pencemaran atau melakukan pengelolaan limbah tanpa izin yang diwajibkan, terdapat ketentuan hukum lingkungan yang dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.


Risiko kebakaran juga tidak boleh diabaikan.


Wilayah tersebut disebut telah berulang kali menjadi lokasi kebakaran tempat pengolahan minyak ilegal. Riwayat tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Penggunaan minyak mentah, bahan mudah terbakar, tangki berkapasitas besar, mesin, instalasi listrik, bahan kimia dan proses blending dalam satu kawasan dapat menciptakan risiko kebakaran yang serius.


Satu kejadian kebakaran tidak hanya mengancam pekerja. Api dapat merambat ke bangunan lain, kendaraan, lahan dan bahkan permukiman masyarakat apabila jaraknya berdekatan.


Karena itu, negara tidak seharusnya menunggu sampai muncul korban atau kebakaran besar berikutnya baru melakukan tindakan.


Media sosial ini meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui unit teknis yang berwenang untuk memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas pengolahan minyak tersebut. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan asal-usul bahan baku, status kegiatan, perizinan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan sektor minyak dan gas bumi.


Kementerian ESDM juga perlu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sesuai kewenangan masing-masing.


Dari sisi lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk apabila diperlukan pengambilan sampel terhadap tanah, air maupun material yang diduga menjadi limbah kegiatan pengolahan.


Dari sisi keselamatan dan ketenagakerjaan, instansi teknis terkait juga perlu memastikan apakah pekerja di lokasi mendapatkan perlindungan keselamatan kerja dan apakah fasilitas pengolahan memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan.


Sementara itu, Polda Lampung melalui Ditreskrimsus dan Polres Lampung Selatan diminta melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana. Penelusuran tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Aparat perlu menelusuri rantai pasok, pemilik gudang, sumber bahan baku, pemodal, jaringan distribusi serta pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut apabila memang ditemukan unsur pidana.


Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga perlu menjelaskan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Jika kegiatan tersebut memang telah berlangsung lama, publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan selama ini.


Sorotan yang sama ditujukan kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya komisi yang membidangi energi, lingkungan hidup, perizinan dan sektor terkait.


Komisi terkait diminta tidak hanya menunggu laporan dari pemerintah daerah. Turun langsung ke lapangan.


DPRD perlu memanggil instansi teknis, meminta penjelasan mengenai status perizinan, mengevaluasi pengawasan, serta memastikan tidak ada aktivitas usaha yang luput dari pengawasan pemerintah.


Jika kegiatan tersebut legal, pemerintah harus mampu menunjukkan dasar legalitas dan memastikan pelaksanaannya sesuai izin.


Jika ternyata ilegal, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas.


Jika ditemukan pencemaran lingkungan, harus ada penanganan dan pemulihan sesuai ketentuan.


Jika ditemukan pelanggaran keselamatan yang membahayakan masyarakat, kegiatan tersebut harus segera dievaluasi dan ditindak sesuai kewenangan.


Dan jika benar terdapat oknum aparat yang memberikan perlindungan, hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan ditindak apabila terbukti.


Media ini berpandangan, aktivitas pengolahan minyak tidak boleh menjadi bisnis yang berjalan tanpa pengawasan hanya karena lokasinya berada jauh dari pusat pemerintahan.


Tidak boleh pula muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, sementara aktor yang memiliki modal dan jaringan justru dapat beroperasi bebas.


Kedaton 9, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, kini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.


Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah aktivitas tersebut ada.


Aktivitasnya terlihat.


Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas, siapa yang berada di belakangnya, bagaimana bahan bakunya diperoleh, ke mana hasilnya dipasarkan, dan mengapa aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung cukup lama di tengah riwayat kebakaran lokasi pengolahan minyak ilegal di wilayah tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi.


Awak media akan terus mengawal persoalan ini secara berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada pemilik gudang, pengelola kegiatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.