Iklan

Iklan

,

Iklan

Baru Diperiksa Dinas PU, Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Malah Ambruk! Kinerja PT Asmi Hidayat Dipertanyakan

30 Agustus 2026, 8/30/2026 WIB

BANDAR LAMPUNG — Sorotan terhadap proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, semakin tajam. Proyek bernilai Rp21,777 miliar yang dikerjakan PT Asmi Hidayat kini menghadapi persoalan baru setelah bagian konstruksi yang tengah dikerjakan dilaporkan ambruk pada 30 Agustus 2026.


Ambruknya pekerjaan tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung turun melakukan pemeriksaan pada 26 Agustus 2026.


Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: apa hasil pemeriksaan Dinas PU pada 26 Agustus lalu dan mengapa pekerjaan yang kemudian mengalami kegagalan tersebut tetap berjalan?


Sebelumnya, pekerjaan proyek tersebut memang telah menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kondisi yang dipertanyakan di lapangan.


Mulai dari penggunaan material yang diduga tidak sesuai, material bekas, pemasangan pembesian yang dipertanyakan, hingga dugaan diameter besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan di lapangan.


Bahkan, pada pemeriksaan sebelumnya, tulangan yang disebut seharusnya menggunakan besi Ø10 mm dilaporkan diukur menggunakan jangka sorong dan menunjukkan ukuran yang jauh lebih kecil. Temuan tersebut tentu masih harus dicocokkan dengan RKS, gambar kerja dan dokumen kontrak untuk memastikan spesifikasi sebenarnya.


Kini persoalannya menjadi semakin serius setelah bagian konstruksi tersebut ambruk.


Diperiksa 26 Agustus, Ambruk 30 Agustus

Rentang waktu hanya beberapa hari ini menjadi pertanyaan publik.


Pada 26 Agustus 2026, pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung disebut telah datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Namun pada 30 Agustus 2026, bagian pekerjaan yang terlihat dalam dokumentasi justru mengalami keruntuhan/ambruk.


Lantas, apa yang sebenarnya ditemukan Dinas PU saat pemeriksaan?

Apakah pembesian diperiksa secara teknis?

Apakah kualitas material diperiksa?

Apakah pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar diperintahkan untuk dibongkar?

Dan apakah setelah pemeriksaan tersebut ada rekomendasi atau instruksi tertulis kepada kontraktor?


Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab mengingat nilai proyek mencapai Rp21,7 miliar dan bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.


Bukan Sekadar Soal Ambruk

Ambruknya konstruksi bukan persoalan yang dapat dianggap sepele apabila benar terjadi pada bagian pekerjaan yang masih dalam tahap pelaksanaan.


Terlebih sebelumnya telah muncul sejumlah temuan lapangan terkait material dan pembesian.


Jika nantinya hasil pemeriksaan teknis menyatakan bahwa keruntuhan berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, pembesian, kualitas pengecoran, atau faktor lain yang menjadi tanggung jawab pelaksana, maka harus ada evaluasi dan tindakan korektif yang jelas.


Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat justru dikerjakan dengan prinsip “yang penting terpasang”, sementara kualitas dan ketahanannya menjadi persoalan belakangan.


Kepala Bidang Bina Marga Ditunggu Penjelasannya

Sampai saat ini, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan/Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu R Wiranegara, masih ditunggu keterangannya mengenai kondisi pekerjaan tersebut.


Publik membutuhkan penjelasan, terutama karena Dinas PU disebut telah melakukan pemeriksaan empat hari sebelum terjadinya ambruk.


Apa hasil pemeriksaan 26 Agustus? Apakah ada temuan? Apakah kontraktor diperintahkan melakukan pembongkaran atau perbaikan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang ambruk?


Sementara itu, PT Asmi Hidayat juga perlu memberikan klarifikasi mengenai penyebab ambruknya pekerjaan serta memastikan apakah material dan metode konstruksi yang digunakan telah sesuai dengan kontrak.


Rp21,7 Miliar, Mutu Jangan Sampai Jadi Pertaruhan

Proyek pemerintah dengan nilai Rp21,777 miliar bukan angka kecil.

Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang telah dibayar melalui APBD.


Ambruknya bagian pekerjaan pada 30 Agustus 2026, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Dinas PU pada 26 Agustus, semestinya menjadi momentum bagi Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh, bukan sekadar melihat kondisi secara kasatmata.


Kalau benar konstruksi tersebut ambruk akibat persoalan pelaksanaan, pertanyaannya bukan lagi sekadar “mengapa ambruk?”, tetapi “mengapa pekerjaan yang sebelumnya sudah disorot dan diperiksa masih bisa sampai mengalami kondisi seperti ini?”

Publik menunggu jawaban.