OKU TIMUR – RuangInvestigasi.Com – Riska Fitriani mengeluhkan tindakan seorang pria bernama Hendri yang diduga mengatasnamakan diri sebagai petugas debt collector (DC) dari Koperasi Nusa dan melakukan penarikan kendaraan miliknya.
Menurut keterangan Riska, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max yang sebelumnya terkait pembiayaan di Koperasi Nusa diduga ditarik secara paksa oleh Hendri di kediaman pamannya.
Riska mempertanyakan tindakan tersebut karena, menurut pengakuannya, saat melakukan penarikan kendaraan, Hendri tidak menunjukkan identitas resmi maupun dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan.
“Tidak ada bukti atau surat yang ditunjukkan kepada saya,” ungkap Riska.
Ia juga menyebut tidak diperlihatkan dokumen seperti surat kuasa penarikan maupun dokumen lain yang berkaitan dengan proses eksekusi kendaraan.
Tak hanya itu, Riska mengaku mendapat ancaman melalui pesan suara atau voice note yang diduga dikirimkan oleh Hendri. Dalam pesan tersebut, Hendri disebut mengancam akan mendatangi keluarga Riska, termasuk mertuanya yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja.
Riska mengaku merasa terancam atas isi pesan tersebut. Bahkan, menurutnya, terdapat pernyataan bernada ancaman bahwa apabila sudah bertemu, “tidak ada ampun lagi”.
Hendri Belum Berikan Klarifikasi
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Hendri melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penarikan kendaraan dan ancaman tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Hendri belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.
Karena itu, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Hendri maupun pihak Koperasi Nusa untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Prosedur Hukum
Permasalahan penarikan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan pada prinsipnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Tindakan penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih apabila disertai dugaan intimidasi, ancaman, atau penggunaan kekerasan.
Setiap pihak yang melakukan penagihan maupun eksekusi kendaraan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat menunjukkan dasar kewenangan dan dokumen yang sah.
Apabila dalam proses penarikan ditemukan adanya unsur ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau tindakan lain yang diduga melanggar hukum, maka hal tersebut dapat dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Menyikapi persoalan tersebut, awak media bersama pendamping hukum dari FERADI WPI Subur Jaya berencana melakukan koordinasi dengan pihak Polres OKU Timur dan Polda Sumatera Selatan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan serta penanganan hukum atas dugaan tindakan Hendri yang disebut mengatasnamakan diri sebagai petugas debt collector dari Koperasi Nusa.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Pewarta: Feriansyah









