PADANGSIDIMPUAN, 8 September 2026 — RuangInvestigasi.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Mahasiswa Pemantau Uang Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (GEMPUR-TABAGSEL) di depan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Selasa (8/9/2026), berlangsung tegang.
Massa mahasiswa terlibat adu argumen dengan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terkait tuntutan penutupan aktivitas yang mereka sebut sebagai dugaan gudang manjal ilegal di kawasan Simarsayang.
Tensi aksi memuncak ketika Koordinator Lapangan GEMPUR-TABAGSEL, Alfin Praja Tanjung, mendesak adanya kepastian dari pemerintah daerah terkait penertiban atau penggusuran lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin serta diduga memanfaatkan aset pemerintah.
Namun, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Padangsidimpuan, Ahyar Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan jaminan mutlak terkait penggusuran lokasi tersebut.
“Tidak ada jamin-jaminan di sini. Kita manusia... Cari-cari kesalahan orang, cuma itu porsi kalian,” cetus Ahyar di hadapan massa.
Meski demikian, Ahyar menyampaikan bahwa Satpol PP tetap akan turun ke lokasi pada sore hari untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari massa aksi. Mahasiswa menilai pernyataan tersebut terkesan defensif dan tidak mencerminkan semangat keterbukaan terhadap fungsi kontrol sosial masyarakat.
GEMPUR-TABAGSEL menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan meminta pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai legalitas serta status pemanfaatan lokasi yang dipersoalkan.
Tiga Tuntutan GEMPUR-TABAGSEL
Melalui aksi tersebut, GEMPUR-TABAGSEL menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
1. Pemeriksaan Perizinan
Mendesak Pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan dan mengusut secara menyeluruh legalitas serta izin operasional gudang manjal yang berada di kawasan Simarsayang.
2. Audit dan Klarifikasi Aset Daerah
Meminta adanya klarifikasi terbuka mengenai dugaan pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak pengusaha secara tidak sah.
Mahasiswa juga meminta pemerintah memastikan status hukum, kepemilikan, serta dasar pemanfaatan aset yang disebut dalam tuntutan tersebut.
3. Desak RDP Terbuka
GEMPUR-TABAGSEL mendesak DPRD Kota Padangsidimpuan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
RDP dinilai penting untuk membuka informasi mengenai legalitas usaha, status aset, proses pengawasan, serta langkah pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran yang dipersoalkan mahasiswa.
GEMPUR-TABAGSEL menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan instansi terkait.
Massa aksi berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan di lapangan, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara transparan kepada publik.
Sola Siregar
RuangInvestigasi.com










