TAPANULI UTARA — Bagaimana mungkin seorang siswa tercatat sebagai peserta didik PKBM PIONEER, sementara siswa bersangkutan bersama wali murid mengaku tidak pernah mendaftar, apalagi memberikan persetujuan untuk dimasukkan ke lembaga pendidikan tersebut?
Persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Munculnya nama siswa dalam data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan satuan pendidikan PKBM PIONEER justru membuka dugaan serius terkait validitas pendataan peserta didik dan potensi penggelembungan jumlah siswa atau mark-up yang dapat berdampak pada penghitungan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan.
Jika data peserta didik yang tidak pernah mendaftar ternyata ikut dihitung sebagai dasar pengajuan bantuan pemerintah, maka persoalannya bukan lagi sekadar salah input. Ada potensi penyimpangan tata kelola anggaran negara yang wajib ditelusuri.
PENGAKUAN PKBM PIONEER JUSTru MEMUNCULKAN TANDA TANYA
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pihak PKBM PIONEER mengakui bahwa data siswa tersebut memang baru masuk ke satuan pendidikan mereka dan menyatakan akan menelusuri asal-usulnya.
Pihak PKBM menduga data tersebut berasal dari kegiatan pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) dari desa ke desa. Mereka juga menyebut sebelumnya siswa tersebut tercatat di PKBM Bunga Tanjung, Riau.
Bahkan, pihak PKBM menyampaikan bahwa saat proses memasukkan siswa tersebut ke PIONEER, mereka harus menghubungi PKBM Bunga Tanjung.
Namun, pertanyaan mendasarnya belum terjawab: apakah siswa dan orang tuanya pernah menyetujui perpindahan tersebut?
Apakah ada formulir pendaftaran? Siapa yang memberikan identitas siswa? Siapa yang menginput data? Dan atas dasar dokumen apa nama siswa tersebut bisa tercatat di PKBM PIONEER?
Pihak PKBM menyebut proses pendaftaran saat ini menggunakan dokumen bermeterai untuk menyatakan kebenaran data. Akan tetapi, keberadaan dokumen bermeterai tidak otomatis membuktikan bahwa siswa yang dipersoalkan benar-benar pernah mendaftar atau menyetujui pencatatan tersebut.
JANGAN-JANGAN JUMLAH SISWA HANYA BESAR DI ATAS KERTAS?
Dugaan ini perlu ditelusuri lebih jauh karena jumlah peserta didik berkaitan dengan penghitungan alokasi BOP Kesetaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik, melainkan berapa jumlah siswa yang benar-benar terdaftar, memenuhi ketentuan, dan mengikuti proses pendidikan.
Jika terdapat nama peserta didik yang tidak pernah mendaftar, apakah nama tersebut ikut dimasukkan dalam rombongan belajar?
Apakah tercantum dalam daftar kehadiran?
Apakah memiliki riwayat pembelajaran dan administrasi akademik?
Dan yang paling krusial, apakah data tersebut pernah menjadi bagian dari dasar penghitungan atau pelaporan BOP Kesetaraan?
Jangan sampai jumlah peserta didik hanya terlihat besar dalam sistem, sementara keberadaan dan aktivitas pendidikannya tidak dapat dibuktikan.
Memang belum ada bukti yang memastikan terjadinya mark-up ataupun kerugian negara. Namun, kondisi ini cukup menjadi alasan untuk melakukan audit pendataan dan penelusuran aliran dana apabila ditemukan ketidaksesuaian.
DINAS PENDIDIKAN TAPANULI UTARA HARUS BERANI MEMBUKA DATA
Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara jangan berlindung di balik alasan bahwa Dapodik merupakan sistem administrasi satuan pendidikan.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan validitas data peserta didik merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.
Dinas Pendidikan harus segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap PKBM PIONEER, bukan sekadar meminta klarifikasi melalui komunikasi informal.
Ada sejumlah hal yang harus dibuka kepada publik:
- Berapa total peserta didik PKBM PIONEER yang tercatat dalam Dapodik?
- Berapa jumlah peserta didik yang benar-benar aktif?
- Apakah seluruh siswa memiliki bukti pendaftaran dan persetujuan wali?
- Siapa operator yang memasukkan data siswa yang dipersoalkan?
- Apakah siswa tersebut masuk dalam rombongan belajar?
- Apakah terdapat bukti kehadiran dan aktivitas pembelajaran?
- Berapa Dana BOP Kesetaraan yang diterima PKBM PIONEER pada tahun anggaran terkait?
- Apakah data siswa yang dipersoalkan pernah masuk dalam penghitungan atau pelaporan bantuan?
- Apakah ditemukan peserta didik lain dengan persoalan serupa?
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu nama. Seluruh data peserta didik perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.
APARAT PENEGAK HUKUM PERLU TURUT MENCERMATI
Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi manipulasi data peserta didik yang digunakan untuk memperoleh atau memperbesar bantuan pemerintah, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dokumen Dapodik, formulir pendaftaran, data rombongan belajar, daftar kehadiran, laporan penggunaan BOP, serta bukti pencairan harus menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.
Sebab, jika terdapat kesengajaan memasukkan peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan demi memengaruhi perolehan bantuan, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum.
JANGAN SAMPAI UANG NEGARA DIBAYARKAN ATAS DATA YANG TIDAK BENAR
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan pendidikan di Tapanuli Utara.
Jangan sampai pemerintah mengalokasikan anggaran berdasarkan data yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Jangan pula hak anak atas pendidikan justru dijadikan angka dalam administrasi tanpa persetujuan dan proses pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa PKBM PIONEER melakukan mark-up atau menerima dana secara tidak sah. Pihak PKBM sendiri menyatakan akan menelusuri asal-usul data tersebut.
Namun, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Siapa yang memasukkan data siswa tersebut? Untuk kepentingan apa? Dan apakah pencatatan itu pernah berdampak pada uang negara?
Dinas Pendidikan Tapanuli Utara ditunggu keberaniannya untuk membuka fakta, bukan sekadar memberikan penjelasan normatif.
Karena jika data peserta didik saja tidak dapat dipastikan kebenarannya, bagaimana publik dapat mempercayai pertanggungjawaban anggaran pendidikan?
(Redaksi RuangInvestigasi.com)










