LAMPUNG SELATAN, RuangInvestigasi.com — Nasib memilukan dialami seorang perempuan di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat usia kandungannya memasuki tujuh bulan, ia justru diduga ditinggalkan oleh laki-laki yang sebelumnya menikahinya secara siri.
Ironisnya, laki-laki tersebut disebut telah mengakui bahwa janin yang dikandung merupakan anak biologisnya. Namun, menurut keterangan keluarga, ia tidak lagi memberikan nafkah maupun perhatian terhadap perempuan yang sedang mengandung tersebut. Bahkan, laki-laki itu disebut telah menjatuhkan talak.
Pernikahan yang dilangsungkan dengan wali nikah dan dua orang saksi tersebut kini menyisakan persoalan tanggung jawab. Perempuan yang seharusnya mendapatkan perhatian selama masa kehamilan justru harus menghadapi kondisi sulit bersama keluarganya.
Melihat keadaan anaknya, orang tua perempuan berencana mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Natar agar dugaan penelantaran dapat diperiksa dan mendapatkan kepastian hukum.
Persoalan ini perlu didalami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Ironi ini memunculkan pertanyaan: jika janin tersebut diakui sebagai darah dagingnya sendiri, mengapa perempuan yang mengandungnya justru diduga harus berjuang sendirian?
Sebab, tanggung jawab terhadap kehidupan yang telah hadir tidak semestinya berhenti hanya karena hubungan rumah tangga berakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak laki-laki yang bersangkutan belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
**RuangInvestigasi.com — REVEAL THE FACT.**










