LAMPUNG SELATAN, RuangInvestigasi.com — Beredarnya video seorang petugas keamanan (security) SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga melakukan aktivitas judi online (judol) di lingkungan sekolah dan di hadapan siswa, menuai sorotan tajam serta memicu kekecewaan para wali murid.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di sekolah tersebut. Pasalnya, lingkungan sekolah semestinya menjadi tempat pembentukan karakter, kedisiplinan, moral, dan keteladanan bagi peserta didik.
Namun, beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aktivitas tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai perilaku petugas keamanan serta pengawasan pihak sekolah.
Jika dugaan dalam video tersebut terbukti benar, aktivitas semacam itu tentu tidak pantas dilakukan di lingkungan pendidikan, terlebih apabila berlangsung pada jam sekolah dan dapat disaksikan oleh para siswa.
Petugas keamanan yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekolah justru kini menjadi sorotan akibat dugaan perilaku yang dikaitkan dengan perjudian online.
WALI MURID KECEWA: JANGAN SAMPAI ANAK KAMI DIAJARKAN JUDOL DI SEKOLAH
Kekecewaan disampaikan salah seorang wali murid yang menyayangkan dugaan aktivitas tersebut terjadi di lingkungan pendidikan.
"Saya kecewa. Secara tidak langsung anak saya diajarkan judol di lingkungan sekolah, apalagi itu jam sekolah dan di lingkungan sekolah," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan orang tua. Mereka tentu tidak ingin anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan pembinaan karakter justru menyaksikan perilaku yang diduga mengarah pada perjudian online.
Persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas urusan pribadi seorang petugas keamanan. Ketika aktivitas tersebut diduga berlangsung di lingkungan sekolah, terlebih di hadapan peserta didik, maka aspek keteladanan dan perlindungan lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius.
KEPALA SEKOLAH AKUI SUDAH TIGA KALI MEMANGGIL SATPAM, LALU APA HASILNYA?
Sorotan berikutnya mengarah kepada Kepala SMPN 1 Tanjung Bintang, Lisnaini, S.Pd., M.Pd.
Saat dikonfirmasi, Lisnaini menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila terdapat bukti yang membuktikan dugaan tersebut.
Namun, ada bagian penting dari klarifikasi kepala sekolah yang justru memunculkan pertanyaan lebih jauh. Lisnaini mengungkap bahwa isu satpam bermain judol sudah tiga kali ditindaklanjuti melalui pemanggilan terhadap petugas yang bersangkutan.
"Jika ada yang bisa membuktikan pasti akan saya tindak dengan tegas. Isu main judol sudah tiga kali saya panggil dan satpam mengakui bermain aplikasi yang nonton drama atau iklan ada bonus uangnya. Kebetulan saya juga download aplikasi itu juga. Bisa dapat Rp1.000 sampai Rp10.000," ungkap Lisnaini.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting. Jika persoalan sudah tiga kali menjadi perhatian kepala sekolah, publik tentu berhak mengetahui apa hasil dari pemanggilan tersebut.
Apakah hanya sebatas teguran lisan? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas petugas keamanan? Apakah aplikasi yang digunakan sudah diperiksa secara menyeluruh?
Dan yang paling penting, mengapa persoalan ini masih kembali menjadi sorotan hingga muncul video yang memicu keresahan masyarakat?
Tiga kali pemanggilan semestinya menjadi momentum evaluasi dan pembinaan yang terukur. Bukan sekadar menjadi jawaban ketika pihak sekolah dimintai klarifikasi.
PENJELASAN APLIKASI PENGHASIL UANG PERLU DIBUKTIKAN
Kepala sekolah menjelaskan bahwa petugas keamanan mengaku menggunakan aplikasi untuk menonton drama atau iklan yang memberikan bonus uang sekitar Rp1.000 hingga Rp10.000. Bahkan, Lisnaini menyebut dirinya juga mengunduh aplikasi serupa.
Namun, penjelasan tersebut belum otomatis menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Perlu ada pemeriksaan terhadap nama aplikasi, mekanisme penggunaannya, serta aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh petugas keamanan dalam video tersebut.
Sebab, aplikasi yang memberikan imbalan setelah menonton iklan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai judi online. Sebaliknya, dugaan perjudian juga tidak dapat dikesampingkan hanya berdasarkan pengakuan bahwa aktivitas tersebut merupakan aplikasi penghasil uang.
Pembuktian harus dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme aplikasi yang digunakan.
Karena itu, kepala sekolah perlu memastikan bahwa klarifikasi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan aktivitas yang terekam dalam video, bukan sekadar berdasarkan pengakuan petugas.
JANGAN HANYA MEMINTA MASYARAKAT MELAPOR POLISI, PENGAWASAN SEKOLAH JUGA HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Lisnaini juga menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian apabila memiliki data dan bukti.
"Jika ada data silakan lapor polisi dan pastinya saya akan kerja sama," tegasnya.
Pernyataan tersebut patut dicatat. Namun, tanggung jawab pengawasan internal sekolah tidak semestinya menunggu masyarakat membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan lingkungan sekolah sesuai kewenangannya.
Ketika persoalan sudah diketahui dan bahkan disebut telah tiga kali dilakukan pemanggilan, kepala sekolah seharusnya dapat menjelaskan tindakan konkret yang telah dilakukan.
Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan akan bertindak tegas jika ada bukti. Publik juga ingin mengetahui sejauh mana pengawasan telah dijalankan dan bagaimana sekolah memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Jangan sampai petugas keamanan hanya menjadi sorotan sesaat, sementara persoalan pengawasan dan pembinaan di tingkat pimpinan sekolah tidak pernah dievaluasi.
DINAS PENDIDIKAN LAMPUNG SELATAN DIMINTA TURUN TANGAN
RuangInvestigasi.com meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tidak menganggap polemik ini sebagai persoalan biasa.
Dinas Pendidikan perlu melakukan penelusuran terhadap video yang beredar, meminta klarifikasi langsung kepada petugas keamanan dan kepala sekolah, serta mengevaluasi langkah pembinaan yang selama ini telah dilakukan.
Ada sejumlah pertanyaan yang layak mendapatkan jawaban:
- Apakah benar aktivitas yang terekam dalam video merupakan permainan judi online atau aplikasi penghasil uang?
- Apakah aktivitas tersebut berlangsung pada jam sekolah dan di hadapan siswa?
- Apa hasil tiga kali pemanggilan yang diakui kepala sekolah?
- Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap aplikasi yang digunakan petugas keamanan?
- Apakah telah diberikan teguran tertulis atau tindakan pembinaan lainnya?
- Bagaimana bentuk pengawasan kepala sekolah terhadap tenaga keamanan agar lingkungan pendidikan tetap terjaga?
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan pembinaan maupun sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan kewenangan pihak sekolah.
Jangan sampai persoalan yang berpotensi memberikan contoh buruk kepada peserta didik hanya berakhir dengan klarifikasi tanpa penyelesaian yang jelas.
KETELADANAN SEKOLAH JANGAN HANYA MENJADI SLOGAN
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan bukan hanya tentang kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Setiap orang yang berada di lingkungan sekolah, termasuk tenaga keamanan, memiliki peran dalam menjaga suasana pendidikan yang aman dan kondusif.
Security harus bertanggung jawab menjelaskan aktivitas yang terekam dalam video. Sementara kepala sekolah juga harus menjelaskan hasil tiga kali pemanggilan serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Kepala sekolah tidak cukup hanya menyatakan akan bertindak tegas. Ketegasan harus terlihat melalui pemeriksaan, evaluasi, dan tindakan nyata apabila pelanggaran terbukti.
RuangInvestigasi.com akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan lingkungan pendidikan tetap menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.
Jangan sampai orang tua menitipkan anak untuk mendapatkan pendidikan dan keteladanan, tetapi justru harus dibuat resah oleh dugaan aktivitas yang tidak semestinya terjadi di lingkungan sekolah.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada petugas keamanan, Kepala SMPN 1 Tanjung Bintang Lisnaini, S.Pd., M.Pd., serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.










