Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Tancap Tiang Wi-Fi Tanpa Izin di Lahan Warga, Pemkab Lampung Selatan Diminta Turun Tangan

26 Oktober 2026, 10/26/2026 WIB

 

LAMPUNG SELATAN, RuangInvestigasi.com — Pemasangan tiang jaringan Wi-Fi di sepanjang ruas Jalan Sukanegara–Merbau, tepatnya di Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang dan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, menuai keluhan warga. Pemasangan tiang tersebut diduga dilakukan tanpa melalui komunikasi dan persetujuan yang memadai dari pemilik lahan yang terdampak.


Salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik sawah mengungkapkan keberatannya atas pemasangan tiang di lahannya. Ia menilai pihak pemasang langsung menancapkan tiang tanpa terlebih dahulu meminta izin.


“Iya, Mas, itu sawah saya. Main tancap-tancap aja sama mereka. Tetangga-tetangga yang pekarangannya dimasuki juga pada mengeluh. Mereka langsung tancap,” ungkap warga tersebut kepada media.


Pernyataan itu mengindikasikan adanya persoalan komunikasi dan persetujuan pemilik lahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika benar pemasangan dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak atas lahan milik masyarakat.


UPT PU: Belum Ada Rekomtek

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari UPT PU Tanjung Bintang, hingga informasi disampaikan, belum terdapat rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pemasangan tiang tersebut di instansi PU. Pihak UPT PU menyatakan akan melakukan pengecekan lebih detail.


Selain itu, berdasarkan informasi awal yang diterima media, perusahaan penyedia jaringan tersebut diduga belum memiliki rekomendasi teknis maupun perjanjian kerja sama (PKS) dengan instansi pemerintah terkait.


Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi langsung kepada perusahaan maupun instansi yang berwenang.


Pemkab Lampung Selatan Diminta Bertindak

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pemasangan tiang jaringan di sepanjang ruas jalan tersebut. Siapa perusahaan yang bertanggung jawab? Apakah penggunaan ruang milik jalan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan? Dan bagaimana dengan hak warga apabila pemasangan memasuki pekarangan atau lahan pribadi?


Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui instansi teknis terkait diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tiang yang terpasang di ruas Sukanegara–Merbau, khususnya di Desa Galih Lunik.


Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan atau penggunaan lahan tanpa persetujuan yang sah, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk memerintahkan penghentian pekerjaan dan penertiban atau pencabutan tiang yang terbukti melanggar.


Hak masyarakat atas tanahnya tidak boleh diabaikan hanya demi percepatan pembangunan jaringan telekomunikasi.


Menunggu Klarifikasi Perusahaan

RuangInvestigasi.com mendorong perusahaan pemilik jaringan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas badan usaha, dokumen rekomendasi teknis, dasar penggunaan ruang milik jalan, serta mekanisme persetujuan apabila pemasangan dilakukan di atas atau memasuki lahan warga.


Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi perusahaan dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.


Pemkab Lampung Selatan kini diharapkan tidak tinggal diam. Pemeriksaan lapangan dan kepastian legalitas harus segera dilakukan agar tidak muncul persoalan berkepanjangan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat pemilik lahan.

RuangInvestigasi.com — Mengawal kepentingan publik dan mengungkap fakta.