Iklan

Iklan

,

Iklan

DANA PIP SISWI SMK AMAL BAKTI JATIMULYO DIDUGA DIPOTONG RP1 JUTA UNTUK KUNJUNGAN INDUSTRI, KEPALA SEKOLAH DIMINTA KLARIFIKASI

21 Oktober 2026, 10/21/2026 WIB

 


LAMPUNG SELATAN, RuangInvestigasi.com — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik seorang siswi SMK Amal Bakti Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan. Dana bantuan pendidikan yang seharusnya membantu meringankan beban keluarga kurang mampu itu diduga digunakan untuk membayar biaya Kunjungan Industri (KI) sebesar Rp1 juta.


Persoalan ini mencuat setelah seorang wali murid mengaku keberatan karena dana PIP anaknya dipotong untuk membiayai kegiatan sekolah, sementara kondisi ekonomi keluarga sedang sulit.


Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi Ruang Investigasi, siswi kelas XII tersebut menerima dana PIP sebesar Rp1,8 juta. Namun, menurut pengakuan wali murid, Rp1 juta di antaranya digunakan untuk pembayaran Kunjungan Industri, sedangkan sisanya disebut masih dipotong untuk biaya lainnya.


“Dana PIP anak saya dipotong untuk Kunjungan Industri, Pak, Rp1 juta, dan sisanya dipotong untuk biaya lainnya. Padahal ekonomi kami sedang sulit. Dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak saya,” ujar wali murid.


Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran kegiatan sekolah, persetujuan orang tua, serta kesesuaian penggunaan dana bantuan pendidikan dengan ketentuan Program Indonesia Pintar.


Surat Edaran Cantumkan Biaya Rp2,35 Juta

Dalam surat edaran SMK Amal Bakti Jatimulyo Nomor 420/045/SMK-AB/E.18/Jtm/2026 tertanggal 21 September 2026, sekolah menyampaikan rencana pelaksanaan Kunjungan Industri bagi siswa kelas XI pada 24–29 Januari 2027.


Kegiatan tersebut disebut bertujuan mendukung pembelajaran berbasis link and match antara sekolah dan dunia industri sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan kurikulum SMK.


Sejumlah lokasi yang tercantum sebagai tujuan kunjungan di Jakarta meliputi Bursa Efek Indonesia, PT Hyundai Manufacturing Indonesia, ZYREX Indonesia/PT OPPO Indonesia, Trans TV, dan Shopee Indonesia.


Sementara itu, di Yogyakarta, tujuan kunjungan meliputi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CV Laksana/BLPT Yogyakarta, PT Surya Tekno Mandiri, CPC Studio/Warna Indonesia Photography, serta PT Madu Baru (MaduKismo).


Adapun di Bandung, surat tersebut mencantumkan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).


Sekolah menetapkan biaya kegiatan sebesar Rp2.350.000 per siswa. Dalam surat yang sama, pembayaran disebut dapat dilakukan melalui mekanisme menabung kepada wali kelas atau bendahara sekolah.


Biaya tersebut kini menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait rincian anggaran, komponen pembiayaan, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan adanya alternatif pembayaran bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.


Buku Tabungan Catat Setoran Rp1 Juta Bertanda PIP

Redaksi juga menerima dokumen berupa lembar tabungan Kunjungan Industri yang memperlihatkan catatan setoran sebesar Rp1 juta pada 14 Januari 2026.

Pada catatan tersebut terdapat paraf penerima dan keterangan dalam tanda kurung bertuliskan “PIP”.


Dokumen itu menjadi salah satu petunjuk yang perlu diklarifikasi untuk memastikan sumber dana yang disetorkan, siapa yang menyerahkan dan menerima uang tersebut, serta apakah pembayaran dilakukan atas persetujuan orang tua atau melalui mekanisme lain.


Terdapat pula hal yang perlu diperjelas mengenai kesesuaian tanggal pencatatan setoran dengan jadwal kegiatan yang tercantum dalam surat edaran sekolah.

Redaksi belum dapat memastikan keseluruhan alur transaksi maupun pihak yang mengambil keputusan terkait penggunaan dana tersebut. Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak sekolah, wali murid, serta pemeriksaan dokumen pembayaran yang relevan.


Regulasi PIP: Bantuan untuk Kebutuhan Personal Pendidikan

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, memperluas akses pendidikan, dan mencegah peserta didik putus sekolah.


Ketentuan terbaru yang relevan pada 2026 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, yang berlaku sejak 13 Mei 2026 dan mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi untuk menjaga agar bantuan tepat sasaran dan tidak dipotong atau dipungut oleh pihak lain.


Sementara itu, FAQ resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan bahwa dana PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan personal pendidikan, antara lain:

  • Pembelian buku dan alat tulis.
  • Pembelian seragam, pakaian praktik, sepatu, tas, dan perlengkapan sekolah.
  • Biaya transportasi ke sekolah dan uang saku peserta didik.
  • Biaya kursus atau les tambahan.
  • Biaya praktik tambahan serta biaya magang atau penempatan kerja.

Ketentuan tersebut dapat dilihat pada FAQ resmi Program Indonesia Pintar Puslapdik. Adapun Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 menjadi rujukan regulasi terbaru mengenai pelaksanaan PIP.


Dalam konteks kasus ini, perlu dibedakan antara biaya pendidikan yang memang memenuhi ketentuan PIP dan kewajiban pembayaran kegiatan yang ditetapkan sekolah.


Kunjungan Industri yang berkaitan dengan pembelajaran SMK tidak serta-merta membenarkan pengambilan atau pemotongan dana bantuan siswa. Kesesuaiannya harus dinilai berdasarkan tujuan penggunaan dana, ketentuan yang berlaku, mekanisme transaksi, serta ada atau tidaknya pemotongan atau pungutan oleh pihak lain.


Jika dana tersebut benar-benar dipotong tanpa persetujuan yang sah atau melalui mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan PIP, persoalan ini patut diperiksa oleh instansi berwenang. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pengakuan wali murid dan satu dokumen setoran.


Kepala Sekolah Belum Memberikan Penjelasan

Hingga berita ini disusun, Kepala SMK Amal Bakti Jatimulyo, Sugiono Sapto, S.H., belum memberikan keterangan kepada redaksi mengenai mekanisme pembiayaan Kunjungan Industri, dasar penetapan biaya Rp2.350.000 per siswa, maupun dugaan penggunaan Rp1 juta dari dana PIP.


Redaksi memandang penjelasan pihak sekolah penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah pembayaran kegiatan bersifat wajib, bagaimana rincian penggunaan biaya yang dibebankan kepada siswa, apakah tersedia mekanisme keringanan, dan bagaimana dana PIP seorang siswa dapat tercatat sebagai setoran Kunjungan Industri.


Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh orang tua, dibayarkan oleh siswa, atau dipotong melalui mekanisme yang ditentukan pihak sekolah.


Ruang Investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMK Amal Bakti Jatimulyo maupun pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.


Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan instansi yang berwenang dalam pengawasan PIP perlu menelusuri dugaan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa bukti transaksi, buku tabungan, surat edaran, rincian biaya, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.


Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dana bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi beban tambahan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.


Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan pemahaman atau mekanisme pembayaran yang sebenarnya sesuai aturan, pihak sekolah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada orang tua dan masyarakat.


Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah Kunjungan Industri penting bagi siswa, melainkan apakah pembiayaannya telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, tanpa mengurangi hak peserta didik atas bantuan pendidikan.


Ruang Investigasi akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan bukti, konfirmasi, dan prinsip praduga tak bersalah.

RuangInvestigasi.com — Mengungkap Fakta, Mengawal Transparansi.