LAMPUNG — RuangInvestigasi.com
Konflik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di LDC Bandar Lampung menuai sorotan dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (DPP BPDI) Lampung, Angga Brawijaya. Ia mendesak pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan menyikapi dugaan tujuh pekerja tidak diperbolehkan bekerja setelah mengikuti aksi demonstrasi.
Angga menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Pemerintah harus memastikan apakah kebijakan yang berdampak terhadap para pekerja itu telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru berpotensi mengabaikan hak-hak mereka.
“Jika benar ada pekerja yang tidak diperbolehkan bekerja hanya karena menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, ini harus dipertanyakan. Pihak terkait harus memberikan penjelasan yang transparan. Jangan sampai hak pekerja untuk menyampaikan pendapat justru berujung pada hilangnya kesempatan mereka mencari nafkah,” tegas Angga, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, perusahaan memang memiliki kewenangan mengatur operasional usaha. Namun, setiap kebijakan yang menyangkut keberlangsungan pekerjaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setidaknya, berdirinya sebuah perusahaan harus mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Jangan sampai perusahaan menjalankan kegiatan usaha, sementara nasib pekerja justru tidak mendapatkan perhatian,” ujarnya.
BPDI Desak Pemerintah Periksa Legalitas LDC Bandar Lampung
Tak hanya menyoroti konflik TKBM, Angga juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengawasan kegiatan industri di LDC Bandar Lampung.
Ia mendorong instansi berwenang memeriksa kesesuaian perizinan usaha, pemanfaatan ruang, serta pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan industri harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, perlindungan hak pekerja, dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.
“Saya berharap pemerintah memeriksa seluruh aspek legalitas, pengawasan, dan pengendalian kegiatan industri. Pastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pekerja maupun masyarakat,” tegas Angga.
Salah satu aspek yang perlu dipastikan ialah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah lokasi dan kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang serta ketentuan zonasi yang berlaku.
Selain itu, instansi terkait perlu memastikan pemenuhan persetujuan lingkungan sesuai karakteristik dan skala kegiatan usaha, termasuk kewajiban pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran, dan pemantauan dampak lingkungan.
Angga menilai, pengawasan pemerintah tidak boleh sekadar memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Pelaksanaan kewajiban perusahaan di lapangan juga harus menjadi perhatian.
“Jangan sampai perusahaan berdiri dan menjalankan kegiatan usaha, tetapi persoalan kesejahteraan masyarakat, hak pekerja, dan dampak lingkungan justru luput dari perhatian. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Dugaan Tujuh Pekerja Tak Bisa Bekerja Harus Diklarifikasi
Terkait dugaan tujuh pekerja yang tidak diperbolehkan bekerja setelah mengikuti demonstrasi, Angga meminta pihak perusahaan dan pengelola TKBM memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab serta dasar kebijakan tersebut.
Ia juga mendesak instansi ketenagakerjaan yang berwenang memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan, pengelola TKBM, dan perwakilan pekerja agar persoalan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, proses penyelesaian harus didasarkan pada fakta, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi harus dihormati, sementara setiap keputusan terkait hubungan kerja perlu diperiksa secara objektif.
“BPDI tidak ingin persoalan ini dibangun berdasarkan emosi atau kepentingan kelompok tertentu. Yang harus menjadi ukuran adalah fakta dan aturan hukum. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menjelaskan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pemerintah Jangan Tutup Mata, Kepastian Hak Pekerja Harus Diperjuangkan
Angga berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret, mulai dari meminta klarifikasi, memfasilitasi mediasi, hingga melakukan pemeriksaan terhadap aspek ketenagakerjaan dan legalitas kegiatan usaha sesuai kewenangannya.
Hingga terdapat keterangan dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan terhadap tujuh pekerja tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan yang masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
RuangInvestigasi.com memandang, persoalan ini penting mendapat perhatian karena menyangkut kepastian hak pekerja, tanggung jawab perusahaan, serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan industri.
Pihak LDC Bandar Lampung dan pengelola TKBM perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.
Pada akhirnya, keberadaan industri seharusnya tidak hanya berorientasi pada aktivitas usaha, tetapi juga menjunjung kepatuhan hukum, menghormati hak pekerja, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.










