LAMPUNG SELATAN — RuangInvestigasi.com
Penyaluran bantuan pangan beras Bulog di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan serius. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semestinya menerima bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan justru diduga dibebani pungutan uang sebesar Rp20.000 per KPM dan kewajiban menyerahkan 3 kilogram beras.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa masyarakat penerima bantuan yang seharusnya mendapatkan haknya secara utuh justru dibebani pungutan dan pengurangan jumlah beras? Siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, dan ke mana uang serta beras yang dikumpulkan itu disalurkan?
Berdasarkan penelusuran media pada Rabu (14/10/2026), sejumlah warga di Dusun Umbul Pabrik, Desa Tanjung Ratu, mengungkapkan bahwa pengambilan bantuan beras tidak hanya disertai permintaan uang sebesar Rp20.000, tetapi juga penyerahan 3 kilogram beras kepada pihak lingkungan.
Pungutan uang tersebut disebut-sebut menggunakan dalih biaya transportasi. Sementara itu, pengambilan 3 kilogram beras dari setiap KPM disebut sebagai upaya membantu warga lain yang tidak mendapatkan bantuan sosial.
Namun, alasan tersebut justru menimbulkan persoalan serius. Apakah ada dasar aturan yang membenarkan pungutan uang dan pemotongan beras bantuan milik KPM untuk dibagikan kepada warga lain?
Kepala Dusun Akui Penarikan Rp20.000 dan Pengumpulan 3 Kg Beras
Pengakuan mengejutkan disampaikan Kepala Dusun Umbul Pabrik, Suwandi. Saat dikonfirmasi media pada Rabu (14/10/2026), ia membenarkan adanya penarikan uang dari para penerima bantuan.
Suwandi bahkan menyatakan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di dusunnya, tetapi disebut berlangsung di seluruh dusun di Desa Tanjung Ratu.
“Penarikan itu tidak hanya terjadi di dusun saya saja, tapi semua dusun melakukan hal yang sama. Nominalnya sebesar Rp20.000/KPM,” ungkap Suwandi.
Ia juga membenarkan adanya pengumpulan beras sebanyak 3 kilogram dari setiap KPM dengan alasan untuk diberikan kepada warga yang tidak memperoleh bantuan sosial.
“Soal pemotongan 3 kg itu juga benar karena untuk memberi warga yang tidak mendapatkan bantuan bansos,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari penelusuran media. Meski demikian, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penetapan pungutan, pengumpulan beras, penggunaan uang, serta mekanisme pembagiannya masih perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut.
300 KPM Lebih, Potensi Pungutan Tembus Rp6 Juta Sekali Penyaluran
Suwandi menyebut jumlah penerima bantuan beras di Dusun Umbul Pabrik mencapai lebih dari 300 KPM.
Jika jumlah penerima mencapai 300 KPM, dengan pungutan Rp20.000 per KPM, maka uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp6 juta dalam satu kali penyaluran.
Perhitungan tersebut belum memasukkan nilai 3 kilogram beras yang disebut diminta dari setiap penerima.
Jika terdapat 300 KPM dan seluruhnya menyerahkan 3 kilogram beras, jumlah beras yang terkumpul mencapai 900 kilogram atau 0,9 ton dalam satu kali penyaluran. Karena jumlah KPM disebut lebih dari 300, totalnya berpotensi lebih besar.
Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan keterangan jumlah penerima dan nominal yang disampaikan. Jumlah penerima sebenarnya, realisasi pungutan, serta total beras yang dikumpulkan masih perlu diverifikasi melalui data penyaluran dan pemeriksaan pihak terkait.
Besarnya potensi uang dan beras yang terkumpul membuat persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan bahwa pungutan dilakukan untuk biaya transportasi atau pemerataan bantuan.
Publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan penarikan, siapa yang menerima uang dan beras, serta apakah mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Dalih Biaya Transportasi dan Pemerataan Bantuan Harus Diuji
Dalam penyaluran bantuan sosial, alasan biaya transportasi, uang lelah, bongkar muat, maupun pemerataan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima tidak dapat begitu saja dijadikan pembenaran untuk memotong hak KPM.
Jika terdapat kebutuhan operasional dalam penyaluran bantuan, pembiayaannya harus memiliki dasar yang sah dan mekanisme yang transparan. Penerima tidak semestinya dibebani pungutan sepihak tanpa kejelasan aturan.
Begitu pula dengan alasan pemerataan beras kepada warga yang tidak memperoleh bantuan. Niat membantu sesama tidak serta-merta membenarkan pengambilan sebagian bantuan dari KPM apabila tidak ada dasar dan persetujuan yang sah.
Karena itu, perlu diperiksa apakah penarikan uang dan pengumpulan beras tersebut merupakan kebijakan resmi, inisiatif pihak tertentu, atau praktik yang berlangsung tanpa persetujuan dan dasar hukum yang jelas.
Pemkab, Dinas Sosial, dan Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Atas temuan dan keterangan yang diperoleh, pemerintah daerah, Dinas Sosial, instansi pangan terkait, serta aparat penegak hukum diminta segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran bantuan pangan di Desa Tanjung Ratu.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan beberapa hal:
- Siapa pihak yang menetapkan atau meminta pungutan Rp20.000 per KPM?
- Berapa jumlah KPM yang benar-benar dipungut uang dan diminta menyerahkan 3 kilogram beras?
- Siapa yang menerima dan mengelola uang serta beras yang dikumpulkan?
- Apakah terdapat aturan atau keputusan resmi yang menjadi dasar pungutan dan pengumpulan beras tersebut?
- Apakah hak KPM telah disalurkan sesuai ketentuan program bantuan pangan yang berlaku?
Jika pemeriksaan membuktikan adanya pungutan atau pemotongan bantuan yang melanggar ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Penanganan yang transparan juga diperlukan untuk memastikan bantuan pangan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, tanpa beban tambahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa Diminta Memberikan Penjelasan Terbuka
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Desa Tanjung Ratu terkait dugaan pungutan Rp20.000 per KPM dan pengumpulan 3 kilogram beras dalam penyaluran bantuan pangan tersebut.
Redaksi RuangInvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Tanjung Ratu, Kepala Dusun, pihak penyalur, pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak lain yang berkepentingan.
Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan dasar penarikan uang, mekanisme pengumpulan beras, pihak yang mengelola hasil pengumpulan, serta apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan resmi atau inisiatif pihak tertentu.
Bantuan pangan adalah hak masyarakat penerima sesuai ketentuan program. Jangan sampai bantuan yang ditujukan untuk meringankan beban warga justru menimbulkan beban baru.
RuangInvestigasi.com akan terus menelusuri persoalan ini dan memuat informasi lanjutan berdasarkan hasil verifikasi serta keterangan para pihak secara berimbang.










