Iklan

Iklan

,

Iklan

Rp1,98 Miliar untuk Jalan Kali Asin–Umbul Merbau Disorot: Baru Dua Minggu Dikerjakan, Volume Diduga “Disiasati” Spot-Spot, Papan Proyek Tak Jelas

19 September 2026, 9/19/2026 WIB

Lampung Selatan — Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Kali Asin–Umbul Merbau (R.157), Kecamatan Tanjung Bintang dan Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Paket pekerjaan yang tercatat memiliki nilai negosiasi sekitar Rp1,983 miliar tersebut diduga menyimpan persoalan serius dalam pelaksanaan di lapangan.


Sorotan bukan tanpa dasar. Dokumen pengadaan mencantumkan panjang penanganan 1.673 meter dengan lebar 3,5 meter, sementara pada uraian pekerjaan terdapat item pembersihan dan pengupasan lahan sebesar 1.213,80 m² serta lapis fondasi agregat Kelas A sebesar 38,26 m³.


Namun hasil pantauan lapangan justru memperlihatkan kondisi yang memunculkan pertanyaan: pekerjaan pada sejumlah titik tampak dilakukan secara parsial dan tidak merata, dengan material agregat terlihat menumpuk atau tersebar pada bagian tertentu badan jalan.


Kondisi tersebut perlu diuji terhadap volume dan metode pekerjaan dalam kontrak.

RAB Bicara 1.213,80 M², Lapangan Justru Terlihat “Spot-Spot”

Pertanyaan mendasarnya sederhana:

Apakah volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak benar-benar dikerjakan sesuai lokasi, luas dan spesifikasi, atau pelaksana hanya melakukan penanganan pada titik-titik tertentu?


Dokumen menyebut pembersihan dan pengupasan lahan 1.213,80 m².

Tetapi berdasarkan pantauan visual, terdapat bagian badan jalan yang terlihat masih menunjukkan kondisi lapisan lama, sementara penanganan agregat tampak terkonsentrasi pada titik-titik tertentu.


Jika memang seluruh volume tersebut telah atau sedang dikerjakan, PUPR Lampung Selatan harus mampu menunjukkan hasil pengukuran dan titik lokasi pekerjaannya.


Jangan sampai angka dalam RAB terlihat besar di atas kertas, sementara realisasi fisiknya jauh berbeda.

Lebih serius lagi, item lapis fondasi agregat Kelas A sebesar 38,26 m³ juga harus dapat dibuktikan secara fisik. Berapa panjang yang sudah dikerjakan? Berapa lebar hamparannya? Berapa ketebalannya setelah dipadatkan? Di mana titik-titik pengukurannya?

Semua itu bukan persoalan opini. Itu bisa diukur.


Foto Lapangan Bukan Sekadar Pemandangan, Ada Yang Harus Dijelaskan

Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat bagian jalan dengan material agregat yang kasar dan tidak seragam. Di sisi jalan juga terlihat material bongkaran/lapisan lama yang menumpuk.


Kondisi tersebut belum dapat dijadikan bukti final adanya kekurangan volume, tetapi cukup menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan teknis.


Jika pengawas menyatakan pekerjaan sudah sesuai, maka pembuktiannya juga sederhana:


lakukan pengukuran bersama dan pemeriksaan mutu.

Bila diperlukan, lakukan pemeriksaan ketebalan dan kepadatan lapisan serta cocokkan dengan dokumen pembayaran.


Dengan begitu, publik tidak hanya disuguhi laporan administratif bahwa pekerjaan berjalan, tetapi mendapatkan kepastian bahwa uang negara benar-benar berubah menjadi pekerjaan fisik sesuai kontrak.


Lebih Janggal Lagi: Pekerja Mengaku Tak Tahu CV Pelaksana

Persoalan berikutnya justru menyangkut transparansi proyek.

Di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek sebagaimana lazimnya informasi pekerjaan pemerintah yang perlu diketahui masyarakat.


Ketika dikonfirmasi mengenai siapa pelaksana pekerjaan, seorang pekerja bernama Frans memberikan keterangan:

“Tidak tau bang CV apa, banner lagi dicetak, kami kerja sudah 2 mingguan, ini kerjaan Rama keponakan Bang Jo.”

 

Pernyataan ini tentu membutuhkan klarifikasi resmi.

Sebab berdasarkan data SPSE yang terlihat dalam dokumen, pemenang paket tersebut adalah CV Bungo Padi.


Lalu mengapa pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui CV yang mengerjakan proyek?


Dan jika pekerjaan telah berlangsung sekitar dua minggu, mengapa papan informasi proyek belum terlihat di lokasi?

Publik berhak mendapatkan penjelasan.


KUPT PU Tanjung Bintang Jangan Sampai Hanya Ada di Struktur Organisasi

Sorotan kemudian mengarah kepada mekanisme pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Pekerjaan berada di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang. Karena itu, keberadaan fungsi pengawasan teknis di wilayah tersebut patut dipertanyakan.

Apakah KUPT PU Kecamatan Tanjung Bintang mengetahui pekerjaan ini sejak awal?

Apakah sudah turun melakukan monitoring?

Apakah pernah mengukur volume pekerjaan?

Apakah pernah memeriksa metode pengupasan dan hamparan agregat?

Apakah pernah menegur pelaksana mengenai papan informasi proyek?

Dan yang paling penting:


Jika kondisi seperti yang terlihat dalam dokumentasi ini memang ditemukan di lapangan, apa tindakan pengawasan yang sudah dilakukan?

Jangan sampai masyarakat melihat pekerjaan pemerintah berjalan di depan mata, sementara pengawasan baru muncul setelah persoalan tersebut diberitakan.


Rp1,98 Miliar Bukan Uang Kecil

Nilai pekerjaan mendekati Rp2 miliar. Karena itu, tidak cukup hanya mengatakan pekerjaan sedang berjalan.


Setiap volume yang dibayar harus memiliki dasar pengukuran dan bukti pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


1.213,80 m² harus bisa ditunjukkan realisasinya.

38,26 m³ agregat Kelas A harus bisa ditunjukkan hamparannya.

Dan setiap pekerjaan harus dapat ditelusuri dari RAB, gambar kerja, laporan harian, hasil pengukuran, pemeriksaan mutu hingga pembayaran.

Jika semuanya sesuai, tidak ada alasan untuk takut diperiksa.


Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara kontrak dengan realisasi, maka PUPR harus menjelaskan berapa volumenya, mengapa terjadi perbedaan, siapa yang menyetujui, dan bagaimana konsekuensinya terhadap pembayaran.


Temuan ini menjadi alarm bagi Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan agar tidak membiarkan pelaksanaan proyek berjalan tanpa kontrol yang memadai.


Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya terlihat berjalan. Masyarakat membutuhkan jalan yang benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan.


Jika benar terdapat pelaksanaan yang hanya dilakukan secara spot-spot, sementara volume kontrak menunjukkan pekerjaan yang lebih luas, maka persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pengukuran teknis.


Jangan sampai RAB dibuat detail, kontrak bernilai miliaran rupiah, tetapi realisasi di lapangan justru dikerjakan dengan pola “secukupnya”.


Dan jangan sampai fungsi pengawasan hanya sebatas tanda tangan dokumen.

KUPT PU Kecamatan Tanjung Bintang dan Dinas PUPR Lampung Selatan harus menjawab: sudah sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek ini?


Karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas jalan, tetapi pertanggungjawaban atas hampir Rp2 miliar uang publik.


RuangInvestigasi.com akan terus mengawal persoalan ini dan meminta klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Lampung Selatan, PPK, pengawas pekerjaan, KUPT PU Kecamatan Tanjung Bintang, serta CV Bungo Padi.