Iklan

Iklan

,

Iklan

Proyek Jalan Rp990 Juta di Tanjung Bintang Disorot, Item Aspal Panas Malah Ditutup Batu Split Campur Semen

15 September 2026, 9/15/2026 WIB

LAMPUNG SELATAN — Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Trimulyo–Jatibaru (R.114), Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp990.838.503,28, menuai sorotan tajam.

Proyek yang dikerjakan CV Afadas Berkah Konstruksi tersebut mencantumkan item 10.1.(9) Perbaikan Campuran Aspal Panas sebanyak 3,11 m³.


Namun hasil penelusuran lapangan justru menemukan metode penanganan lubang yang berbeda. Lubang pada badan jalan terlihat ditutup menggunakan batu split yang dicampur semen.

Temuan ini menjadi indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara item pekerjaan dalam dokumen kontrak dengan metode pelaksanaan di lapangan.


ASPAL PANAS DI DOKUMEN, BATU SPLIT CAMPUR SEMEN DI LAPANGAN

Perbedaan tersebut bukan persoalan sepele.

Dokumen pekerjaan secara spesifik mencantumkan “Perbaikan Campuran Aspal Panas”. Sementara dokumentasi lapangan memperlihatkan material batu split yang dicampur semen digunakan untuk menutup lubang.


Dalam pekerjaan jalan, material dan metode pelaksanaan bukan perkara yang dapat ditentukan sesuka hati oleh pelaksana.

Penggunaan material berbeda harus memiliki dasar teknis, metode kerja dan persetujuan sesuai mekanisme kontrak.


Karena itu, pekerjaan tersebut patut diverifikasi secara menyeluruh sebelum volume dinyatakan memenuhi syarat dan dibayarkan.

POTENSI PERMAINAN VOLUME HARUS DIBUKA

Item 10.1.(9) memiliki volume 3,11 m³.

Angka tersebut harus dapat dibuktikan secara fisik dan administratif.


Penelusuran harus dilakukan terhadap laporan harian, back-up volume, hasil pengukuran, bukti material, berita acara, MC, hingga dokumen pembayaran.

Jika campuran aspal panas benar-benar digunakan, keberadaan dan volumenya harus dapat dibuktikan.


Sebaliknya, apabila pekerjaan yang direalisasikan ternyata menggunakan material lain tanpa dasar perubahan yang sah, maka terdapat indikasi ketidaksesuaian pekerjaan terhadap kontrak.


Dan apabila pekerjaan berbeda tersebut kemudian dihitung serta dibayarkan menggunakan item Perbaikan Campuran Aspal Panas, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.


Di titik inilah dugaan “mengakali volume” harus diuji dengan dokumen, bukan sekadar asumsi.


DINAS PU LAMPUNG SELATAN JANGAN DIAM

Sorotan berikutnya tertuju kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Proyek hampir Rp1 miliar seharusnya tidak berjalan tanpa pengawasan ketat.

Jika metode batu split campur semen memang terlihat dalam pelaksanaan, maka pengawas seharusnya mengetahui dan memastikan apakah metode tersebut sesuai kontrak.


Jika tidak sesuai, harus ada tindakan korektif.

Teguran, perintah perbaikan, atau pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.


Publik tidak membutuhkan pengawasan yang hanya kuat di atas kertas.

Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang mampu memastikan apa yang dikerjakan kontraktor sama dengan apa yang dibayar negara.


KEPALA UPT PU TANJUNG BINTANG ANDI TANAMAL DISOROT

Peran Andi Tanamal, Kepala UPT PU Tanjung Bintang, turut menjadi sorotan dalam persoalan ini.


Sebagai pejabat yang berada di wilayah kerja tersebut, aspek pemantauan lapangan perlu dijelaskan secara terbuka.

Apakah pekerjaan tersebut telah dipantau?

Apakah metode penanganan lubang tersebut diketahui?

Apakah terdapat laporan kepada Dinas PUPR atau PPK?

Dan apakah pernah ada teguran terhadap pelaksana?


Hingga berita ini disusun, Andi Tanamal belum memberikan tanggapan terkait metode pekerjaan batu split yang dicampur semen tersebut.

Sikap tersebut menjadi bagian dari catatan konfirmasi dalam investigasi ini.


JANGAN SAMPAI PROYEK HANYA “BAGUS DI ATAS KERTAS”

Pekerjaan jalan bukan sekadar membuat lubang terlihat tertutup.

Jika kerusakan pada perkerasan beraspal ditangani dengan metode dan material yang tidak sesuai, tambalan berpotensi kembali mengalami kerusakan.


Namun yang lebih penting adalah kesesuaian administrasi dengan pekerjaan fisik.

Dokumen menyebut Perbaikan Campuran Aspal Panas 3,11 m³.

Fakta lapangan memperlihatkan batu split campur semen.

Dua fakta inilah yang sekarang harus dipertemukan.

Jika memang ada dasar teknis yang membolehkan, pemerintah harus menunjukkannya. Jika tidak ada, pekerjaan harus diperiksa dan dikoreksi.


UANG RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Nilai kontrak mencapai Rp990.838.503,28.

Dengan nilai sebesar itu, tidak boleh ada ruang bagi pekerjaan yang hanya mengejar tampilan selesai tanpa memastikan mutu dan kesesuaian spesifikasi.

Publik berhak mengetahui bahwa setiap volume yang dibayar benar-benar merupakan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai kontrak.


Karena itu, Dinas PUPR Lampung Selatan, PPK, pengawas, Kepala UPT PU Tanjung Bintang dan kontraktor harus membuka dokumen pendukung pekerjaan tersebut.

Bukan sekadar mengatakan pekerjaan sesuai prosedur.

Buktikan dengan dokumen.

Buktikan materialnya.

Buktikan volumenya.

Buktikan pengukurannya.

Buktikan pembayarannya.


Sebab persoalan proyek ini pada akhirnya sangat sederhana:

Jangan sampai yang tertulis “Perbaikan Campuran Aspal Panas”, tetapi yang dikerjakan dan dibayar justru pekerjaan dengan material serta metode yang berbeda.

 

Investigasi akan dilanjutkan dengan menelusuri realisasi item 10.1.(9) sebesar 3,11 m³, termasuk dokumen pengukuran dan pembayaran untuk memastikan apakah pekerjaan fisik benar-benar sejalan dengan kontrak.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Afadas Berkah Konstruksi, PPK, Dinas PUPR Lampung Selatan, serta Andi Tanamal selaku Kepala UPT PU Tanjung Bintang.