BANDAR LAMPUNG — Pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri 1 Kedamaian, Kota Bandar Lampung, yang menelan anggaran sekitar Rp1,1 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan keberadaan pihak yang mengaku sebagai kepala tukang/kepala pelaksana, kini sorotan mengarah pada kesesuaian pekerjaan fisik dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan adanya pekerjaan pembongkaran dan pembangunan kembali pada sejumlah bagian bangunan sekolah. Namun, pada beberapa bukaan dinding yang akan menjadi bagian dari pemasangan kusen aluminium, terlihat konstruksi yang perlu mendapat penjelasan teknis lebih lanjut.
Tulangan Balok Penggantung Dipertanyakan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah konstruksi di atas bukaan jendela.
Berdasarkan pengamatan visual di lapangan, bagian atas bukaan terlihat menggunakan konstruksi yang perlu dipastikan apakah telah memenuhi rancangan struktur sebagaimana tercantum dalam gambar kerja.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa dalam gambar pekerjaan seharusnya terdapat tulangan balok gantung/pengikat untuk menopang bagian atas bukaan dan konstruksi kusen aluminium.
Namun, pada kondisi pekerjaan yang terlihat saat ini, konstruksi tersebut diduga belum menunjukkan keberadaan tulangan balok sebagaimana yang dipersoalkan, sementara pekerjaan frame/kusen telah dipersiapkan.
Persoalannya kemudian bukan sekadar soal tampilan bangunan.
Jika benar gambar kerja mensyaratkan adanya balok pengikat dengan tulangan tertentu, tetapi pada pelaksanaan fisiknya tidak dikerjakan atau volumenya dikurangi, maka perlu dipertanyakan siapa yang menyetujui perubahan tersebut dan atas dasar dokumen apa.
Sebab, pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana negara semestinya dilaksanakan sesuai perencanaan, gambar kerja, RAB dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan.
Diduga Ada Pengurangan Volume, Dinas Pendidikan Bungkam
Selain persoalan konstruksi, muncul dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan atau ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan perencanaan.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan progres fisik.
RuangInvestigasi.com telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Sikap diam tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, mengingat kegiatan ini menggunakan anggaran negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Sekolah Juga Diminta Jelaskan Mekanisme Revitalisasi
Sebelumnya, seorang pria yang berada di lokasi dan mengaku sebagai kepala tukang/kepala pelaksana ketika dikonfirmasi mengenai struktur kepanitiaan justru mengatakan:
“Saya tidak tahu bentuk panitia, nanti saya tanyakan kepada kepala sekolah.”
Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan tersendiri.
Program revitalisasi satuan pendidikan secara resmi dijelaskan Kemendikdasmen menggunakan skema swakelola, dengan pelaksanaan teknis dilakukan oleh P2SP dan didampingi tim teknis perencana serta pengawas.
Karena itu, perlu dipastikan apakah orang yang mengaku sebagai kepala pelaksana tersebut memang tercantum dalam SK P2SP, apa kewenangannya, dan bagaimana pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Fisik Justru Dipangkas
Program revitalisasi seharusnya menghadirkan bangunan sekolah yang aman, layak dan berkualitas, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan secara fisik.
Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa sekolah diberi kewenangan untuk merancang, membelanjakan dan membangun melalui mekanisme swakelola, tetapi pengelolaan tersebut wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Maka, jika benar terdapat perbedaan antara gambar kerja dengan kondisi fisik di lapangan, pertanyaan sederhananya:
Apakah perubahan tersebut memang bagian dari desain yang disetujui, atau terdapat pekerjaan/volume yang tidak dilaksanakan?
Dan jika memang terjadi perubahan, siapa yang menyetujui?
RuangInvestigasi.com juga mempertanyakan fungsi pengawasan teknis dalam pekerjaan tersebut.
Apakah pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap konstruksi sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap pemasangan kusen aluminium?
Apakah volume pekerjaan telah diverifikasi?
Dan apakah setiap perubahan pekerjaan telah dituangkan dalam dokumen resmi?
Kadis Pendidikan Diminta Jangan Bungkam
Dengan nilai bantuan mencapai Rp1.100.788.625, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apakah setiap bagian pekerjaan benar-benar sesuai dengan perencanaan.
Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diminta memberikan penjelasan terbuka, termasuk apakah pihaknya telah melakukan monitoring terhadap revitalisasi SDN 1 Kedamaian.
Begitu pula Kepala Sekolah dan P2SP perlu menjelaskan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis serta realisasi fisik pekerjaan.
Jika ternyata kondisi lapangan memang berbeda dengan dokumen perencanaan, maka pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan teknis dan administrasi secara menyeluruh.
RuangInvestigasi.com akan terus melakukan pendalaman dan membuka ruang hak jawab bagi Kepala SDN 1 Kedamaian, P2SP, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung maupun pihak lain yang terkait.
*Catatan: Dugaan pengurangan volume dan ketidaksesuaian konstruksi dalam berita ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen teknis dan pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.*












