Lampung Selatan — Polemik keberadaan gudang di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, semakin menarik perhatian setelah pemilik gudang memberikan klarifikasi bahwa aktivitas di lokasi bukan pengolahan limbah, melainkan pengangkutan dan pengumpulan limbah serta sampah yang tidak berbahaya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Deny saat dikonfirmasi media.
“Bukan pengolahan limbah pak, pengangkutan dan pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya.”
Pernyataan itu justru membuka pertanyaan baru yang lebih spesifik: jika kegiatan tersebut merupakan pengangkutan dan pengumpulan limbah non-B3, apa dasar legalitas kegiatan tersebut dan bagaimana mekanisme pengelolaannya?
Sebab, persoalannya bukan semata-mata apakah limbah tersebut disebut berbahaya atau tidak. Publik berhak mengetahui jenis material yang dikumpulkan, asal limbah, pihak yang menyerahkan, tempat penyimpanan, hingga tujuan akhir material setelah berada di gudang.
Klaim Tangani Limbah dari Pabrik Se-Lampung
Sorotan semakin menguat setelah seorang pria bernama Iwan yang mengaku sebagai abang Deny menghubungi media.
Dalam komunikasinya, Iwan meminta agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan sebelum dilakukan penyelidikan.
“Saya orang media juga kebetulan saya korwilnya bang, kita gak bisa menceritakan yang aneh-aneh, kita selidiki dulu,” ujar Iwan.
Namun dalam komunikasi yang sama, Iwan menyampaikan klaim bahwa Deny merupakan adiknya dan menyebut usaha tersebut menangani limbah non-B3 dari pabrik-pabrik di Lampung.
“Itu adek saya, seluruh pabrik di Lampung ini yang menghasilkan limbah non-B3 dia yang mengelola,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu bukan perkara kecil.
Jika benar terdapat kegiatan pengumpulan limbah non-B3 dari banyak perusahaan atau pabrik di Lampung, maka publik patut mengetahui siapa saja pihak yang bekerja sama, bagaimana bentuk kerja samanya, serta dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Klaim tersebut juga penting untuk diverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi berbeda mengenai skala kegiatan yang sebenarnya berlangsung di gudang tersebut.
Kepala Desa Benarkan Keberadaan Gudang
Kepala Desa Sidomukti, Daryani, saat dikonfirmasi media membenarkan keberadaan gudang tersebut.
Daryani juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan yang diketahuinya, lokasi gudang tersebut sebelumnya pernah berada di kawasan permukiman warga dan kemudian berpindah.
“Benar, Mas, ada gudang. Setahu saya dulu iya pernah buat di pemukiman warga yang terganggu, diusir akhirnya pindah di tengah kebun,” ujar Daryani.
Keterangan Kepala Desa tersebut menambah fakta yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Perpindahan lokasi dari kawasan permukiman ke wilayah tengah kebun tentu perlu dilihat bukan hanya dari sisi keberadaan bangunan, tetapi juga kesesuaian lokasi, aktivitas usaha, dampak terhadap lingkungan sekitar, serta legalitas kegiatan yang berlangsung di dalamnya.
Apalagi, pemilik gudang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan pengangkutan dan pengumpulan limbah non-B3.
Bukan Sekadar Persoalan Istilah
Perubahan penyebutan dari “pengolahan” menjadi “pengangkutan dan pengumpulan” perlu diperjelas melalui pemeriksaan faktual di lapangan.
Sebab, yang harus menjadi acuan bukan hanya penyebutan kegiatan oleh pengelola, melainkan apa yang sebenarnya dilakukan di dalam maupun sekitar gudang tersebut.
Apakah material hanya dikumpulkan kemudian diangkut?
Atau terdapat aktivitas pemilahan, pengepresan, pembongkaran, pencacahan, pemanfaatan kembali, maupun aktivitas lainnya?
Jawaban atas hal tersebut penting untuk memastikan jenis kegiatan yang sebenarnya dilakukan serta persyaratan perizinan dan lingkungan yang terkait.
DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan
Kini perhatian publik mengarah kepada pemerintah daerah, khususnya instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
Pemerintah dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk mencocokkan aktivitas faktual di lapangan dengan dokumen dan legalitas yang dimiliki pengelola.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan jenis material yang ditampung, asal material, kapasitas kegiatan, serta bagaimana material tersebut dikelola dan didistribusikan setelah berada di lokasi.
Jika memang seluruh kegiatan telah sesuai dengan ketentuan, pemerintah dapat memberikan penjelasan sehingga tidak muncul dugaan atau keresahan di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, langkah penanganan tentu perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kapolda Lampung Diminta Turun, Subdit Tipidter Perlu Periksa
Seiring berkembangnya informasi mengenai aktivitas gudang tersebut, Kapolda Lampung melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) diminta melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung memiliki dasar legalitas dan berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada pengecekan keberadaan gudang.
Aparat dapat menelusuri asal-usul limbah, pihak-pihak yang menyerahkan material, dokumen kerja sama apabila ada, legalitas pengangkutan dan pengumpulan, serta alur material setelah dikumpulkan di gudang.
Terlebih, muncul klaim bahwa kegiatan tersebut menangani limbah non-B3 dari pabrik-pabrik di Lampung. Klaim dengan cakupan luas tersebut tentu layak diverifikasi berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan, maka hal itu sekaligus menjadi klarifikasi bagi masyarakat.
Namun jika ditemukan adanya persoalan, aparat dan instansi terkait diharapkan mengambil langkah sesuai aturan.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa kegiatan di gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
Klarifikasi Deny sebagai pemilik gudang telah dimuat secara utuh. Pernyataan Iwan juga disampaikan sebagai klaim dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen.
Begitu pula keterangan Kepala Desa Sidomukti mengenai keberadaan dan riwayat perpindahan lokasi gudang menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.
Justru karena terdapat klaim bahwa gudang tersebut menangani limbah non-B3 dari berbagai pabrik di Lampung, sementara Kepala Desa mengungkap adanya riwayat aktivitas gudang di lokasi sebelumnya, maka verifikasi lapangan menjadi semakin penting.
Apakah gudang tersebut benar hanya melakukan pengangkutan dan pengumpulan limbah non-B3? Dari mana material tersebut berasal? Perusahaan mana yang bekerja sama? Ke mana limbah tersebut dibawa setelah dikumpulkan? Dan yang paling penting, apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pengelola dan instansi pemerintah yang berwenang.
(Tim)









