Iklan

Iklan

,

Iklan

Proyek Tanggul Way Katibung–Way Sulan Rp24 Miliar Makin Disorot: Quarry Ditutup, Material Dipertanyakan, Pengawasan BBWS Diuji

20 September 2026, 9/20/2026 WIB

LAMPUNG, 20 September 2026 — Proyek rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, dengan nilai kontrak Rp23.999.926.129 atau hampir Rp24 miliar, kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan pekerjaan konstruksi.


Sejumlah persoalan yang muncul justru menyentuh mata rantai paling penting dalam proyek yang menggunakan APBN tersebut: asal-usul material, legalitas quarry, volume tanah timbunan, kualitas material, penggunaan BBM, hingga efektivitas pengawasan.


Proyek yang dikerjakan PT Tirta Indo Karya (TIK) dengan konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya ini memiliki masa pelaksanaan 180 hari kalender berdasarkan kontrak 17 Juni 2026.


Yang membuat persoalan semakin serius, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan sebelumnya menyatakan telah menghentikan sementara lima lokasi quarry tanah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tanah timbunan proyek karena lokasi tersebut disebut belum memiliki perizinan.


Informasi itu disampaikan Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lampung Selatan, Rudi Yunianto. Lokasi quarry tersebar di sejumlah desa, termasuk Beringin Kencana, Banyumas dan Way Gelam.


Rp24 Miliar, Tetapi Sumber Tanahnya Justru Bermasalah?

Di sinilah persoalan tidak boleh berhenti pada alasan bahwa material dibutuhkan dalam jumlah besar.


Kalau benar quarry yang memasok kebutuhan proyek tidak memiliki perizinan dan kemudian diperintahkan berhenti sementara, maka muncul pertanyaan mendasar:

Bagaimana material dari lokasi tersebut bisa masuk ke dalam rantai pekerjaan proyek pemerintah?


Siapa yang memastikan sumber material telah memenuhi persyaratan?

Apakah kontraktor telah memeriksa legalitas quarry sebelum material digunakan?

Apakah konsultan pengawas melakukan verifikasi?


Dan yang paling penting, apakah BBWS Mesuji Sekampung mengetahui sumber material tersebut sejak awal?

Pertanyaan ini penting karena material tanah bukan sekadar komoditas yang datang menggunakan truk.

Material yang digunakan dalam pekerjaan pemerintah merupakan bagian dari konstruksi yang dibayar menggunakan uang negara.


Material Lama Kembali Dipersoalkan

Sebelum persoalan quarry mencuat, penggunaan sedimen atau tanah lama di lokasi proyek juga telah menjadi sorotan.


Penelusuran media pada Agustus 2026 menemukan adanya penggunaan kembali sedimen tanah lama. Seorang pekerja bahkan menyebut material lama digunakan karena kebutuhan tanah untuk pekerjaan sangat besar.


Penggunaan material lama tentu tidak otomatis berarti pelanggaran.

Tetapi persoalannya menjadi serius apabila material tersebut masuk dalam perhitungan pekerjaan baru.


Di sinilah dokumen kontrak dan pengukuran lapangan harus berbicara.

Apakah material lama memang tercantum atau diperbolehkan dalam metode pelaksanaan?

Apakah material tersebut telah diuji?


Berapa volumenya?

Bagaimana volume tersebut dicatat?

Dan apakah material lama tersebut kemudian ikut diperhitungkan dalam pembayaran pekerjaan?


Jangan sampai material yang secara fisik sudah tersedia di lokasi kemudian dihitung seolah-olah seluruhnya merupakan material baru yang didatangkan.


Jika memang tidak demikian, BBWS tinggal membuka data pengukuran dan dokumennya.


Angka 73.000 Meter Kubik Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Kebutuhan material timbunan yang disebut mencapai sekitar 73.000 meter kubik juga patut menjadi titik pemeriksaan.


Sebab volume sebesar itu bukan angka kecil.

Jika kebutuhan kontraktual memang mencapai puluhan ribu meter kubik, maka harus tersedia jejak administrasi yang jelas:

  • berapa volume yang didatangkan;
  • berapa jumlah ritase;
  • dari quarry mana material berasal;
  • berapa kapasitas angkutan;
  • kapan material dikirim;
  • siapa yang menerima;
  • hasil pemeriksaan kualitasnya;
  • dan berapa volume yang akhirnya dinyatakan terpasang.

Tidak cukup hanya menunjukkan tumpukan tanah.

Yang harus dicocokkan adalah kontrak, surat jalan, hasil pengukuran, laporan harian, opname, progres fisik dan pembayaran.


Jika angka-angka tersebut tidak sinkron, maka persoalannya harus dijelaskan secara terbuka.


Lima Quarry Ditutup: Siapa yang Mengawasi Sebelum Material Masuk?

Ini menjadi pertanyaan paling keras untuk sistem pengawasan.

DLH Lampung Selatan telah turun ke lapangan dan menyatakan adanya lokasi quarry yang tidak memiliki perizinan serta menginstruksikan penghentian sementara.


Lantas bagaimana dengan pengawasan proyek?

Apakah pemeriksaan terhadap sumber material merupakan bagian dari pengendalian mutu proyek?

Jika ya, mengapa persoalan legalitas quarry baru mencuat setelah pekerjaan berjalan?

Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab memastikan material yang digunakan dalam proyek pemerintah berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan?

Konsultan pengawas tidak semestinya hanya memastikan pekerjaan terlihat berjalan.

Rantai material juga harus diawasi.


BBM Proyek Ikut Menambah Pertanyaan

Persoalan lain yang sebelumnya muncul adalah BBM untuk alat berat.

Media sebelumnya melaporkan adanya drum yang diduga berisi solar dan kendaraan yang diduga membawa jeriken BBM di sekitar lokasi proyek. Status BBM tersebut belum dapat disimpulkan sebagai BBM subsidi tanpa pemeriksaan resmi.

Di sisi lain, pihak pelaksana pernah menyebut pemasok solar industri dalam klarifikasi kepada media.

Maka lagi-lagi persoalannya sederhana:

Tunjukkan dokumennya.

Invoice.

Surat jalan.

Jenis BBM.

Volume pembelian.

Nama pemasok.

Harga pembelian.

Serta kesesuaiannya dengan kebutuhan operasional alat berat.

Jika benar solar industri, dokumen pengadaan seharusnya dapat menjelaskan.

Jika ternyata berbeda, maka pihak berwenang yang menentukan konsekuensi hukumnya.


Konsultan Pengawas Jangan Hanya Menjadi Nama di Papan Proyek

Dengan nilai proyek hampir Rp24 miliar, pengawasan menjadi bagian yang tidak bisa dianggap formalitas.

Pertanyaan publik kini mengarah kepada konsultan supervisi:

Apa yang diperiksa?

Apa yang disetujui?

Material mana yang ditolak?

Berapa volume yang telah diverifikasi?

Apakah ada catatan mengenai sumber material yang bermasalah?

Dan apakah setiap perubahan atau penggunaan material tertentu telah memperoleh persetujuan teknis?

Sebab pada akhirnya, setiap meter kubik tanah yang dinyatakan sebagai pekerjaan harus memiliki dasar pengukuran.

Setiap material yang diterima harus memiliki dasar pemeriksaan.

Dan setiap pembayaran harus memiliki dasar volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.


BBWS Mesuji Sekampung Tidak Bisa Hanya Menunggu Proyek Selesai

Proyek ini masih berjalan.

Justru karena belum selesai, pemeriksaan seharusnya dilakukan sekarang.

Bukan ketika tanggul sudah tertutup seluruhnya.

Bukan ketika alat berat sudah meninggalkan lokasi.

Dan bukan ketika pembayaran sudah selesai seluruhnya.

Jika memang semua sesuai kontrak, audit teknis saat ini justru akan menjadi kesempatan bagi BBWS untuk membuktikannya.

Tetapi jika terdapat ketidaksesuaian, pemeriksaan lebih awal juga memungkinkan koreksi dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.


Rp24 Miliar Bukan Angka untuk Dipertanggungjawabkan dengan Narasi

Proyek ini menggunakan APBN.

Maka pertanggungjawabannya bukan hanya kepada pejabat proyek, kontraktor atau konsultan.

Ada uang publik di dalamnya.

Karena itu, pertanyaan mengenai quarry tanpa izin, material lama, volume timbunan, kualitas material, BBM, hingga pengawasan tidak boleh dijawab dengan kalimat normatif seperti “sesuai prosedur”.

Prosedur harus dibuktikan dengan dokumen.

Volume harus dibuktikan dengan pengukuran.

Kualitas harus dibuktikan dengan pengujian.

Asal material harus dibuktikan dengan dokumen legalitas.

Dan pembayaran harus dapat ditelusuri kepada pekerjaan yang benar-benar terpasang.

Sampai seluruh mata rantai itu terbuka, proyek Tanggul Way Katibung–Way Sulan masih menyisakan pertanyaan besar.

Bukan tentang siapa yang paling keras berbicara.

Tetapi tentang satu hal yang jauh lebih penting:


Apakah setiap rupiah dari Rp23.999.926.129 benar-benar berubah menjadi pekerjaan tanggul yang sesuai kontrak, spesifikasi dan ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan itu kini berada di meja BBWS Mesuji Sekampung.

Dan jawabannya seharusnya bukan sekadar pernyataan.

Dokumen, pengukuran dan hasil pemeriksaanlah yang harus berbicara.