Lampung , RuangInvestigasi.com — Ada yang harus dijawab Pertamina, BPH Migas dan Polda Lampung.
Di tengah masyarakat yang harus berhadapan dengan antrean panjang Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Lampung, SPBU Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, justru disorot karena muncul dugaan adanya pola pengisian Solar melalui akses samping atau belakang SPBU.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, berdasarkan keterangan Pengawas SPBU Margo Toto, Aji, lokasi tersebut sudah pernah diperiksa BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Bahkan, satu nozel disebut pernah disegel.
Namun pertanyaannya:
KENAPA HANYA NOZEL YANG DISEGEL?
Jika memang pemeriksaan menemukan persoalan serius dalam penyaluran Solar bersubsidi, mengapa tindakan tidak diarahkan untuk membongkar seluruh pola penyalurannya?
Mengapa SPBU tetap berjalan?
Dan mengapa dugaan jalur belakang yang kini menjadi sorotan belum dibongkar secara terang?
Satu Nozel Disegel, Dugaan Jalur Belakang Justru Jadi Pertanyaan
Aji membenarkan SPBU pernah diperiksa dan mendapatkan teguran.
“Benar sudah diperiksa dan ada teguran. Benar SPBU kami disegel, tetapi hanya nozel pompanya, tidak semuanya, hanya satu nozel,” ujar Aji.
Aji juga menyebut pemeriksaan berkaitan dengan BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung, serta adanya sanksi dari Pertamina.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan lebih dalam.
Sebab kalau satu nozel sampai disegel, publik berhak mengetahui:
Apa pelanggarannya?
Apa temuan pemeriksa?
Apa dasar penyegelannya?
Apakah hanya persoalan administratif?
Atau ada persoalan penyaluran Solar bersubsidi?
Dan apabila pemeriksaan memang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi:
Mengapa tindakan berhenti pada satu nozel?
Pertamina Jangan Sampai Hanya Menghukum “Alat”, Bukan Membongkar Modus
Inilah persoalan yang harus dijelaskan.
Jika dugaan penyalahgunaan dilakukan melalui sebuah pola tertentu, maka menyegel satu nozel belum tentu menyelesaikan persoalan.
Apalagi muncul informasi mengenai dugaan kendaraan truk yang masuk melalui akses samping atau belakang SPBU, kemudian melakukan pengisian menggunakan selang yang berada di bagian belakang.
Jika benar, maka pertanyaan utamanya bukan lagi soal nozel.
Tetapi: siapa yang menyediakan jalur tersebut?
Sebab kendaraan yang diduga membawa penampungan besar tidak mungkin begitu saja keluar-masuk area belakang SPBU tanpa akses.
Selang tidak muncul dengan sendirinya.
Instalasi tidak terpasang tanpa proses.
Dan pengisian dalam jumlah besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak yang mengetahui atau setidaknya memiliki akses terhadap lokasi tersebut.
Karena itu, dugaan ini harus dibuktikan dengan CCTV, pemeriksaan fisik instalasi, data transaksi, keterangan saksi, dan rekonstruksi jalur kendaraan.
Modus Dugaan: Truk Masuk dari Samping, Solar Mengalir dari Belakang
Berdasarkan informasi yang diterima RuangInvestigasi.com, modus yang diduga terjadi adalah kendaraan jenis truk masuk melalui jalur samping SPBU, bukan melalui jalur pelayanan utama.
Setelah berada di area samping atau belakang, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian Solar melalui selang yang berada di bagian belakang SPBU.
Solar kemudian diduga dialirkan langsung ke tempat penampungan pada kendaraan.
Kapasitas penampungan disebut mencapai sekitar 1.000 hingga 2.000 liter.
Informasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum.
Namun apabila aparat menemukan bukti bahwa pola tersebut memang terjadi, maka persoalannya menjadi sangat serius.
Sebab itu bukan lagi sekadar pembelian Solar oleh konsumen.
Itu berpotensi menunjukkan pola penyaluran yang sengaja menggunakan akses berbeda dari jalur pelayanan normal.
Pipa dan Selang: Siapa yang Membuat?
Temuan instalasi di bagian belakang SPBU menjadi titik yang tidak boleh dilewatkan.
Aji sebelumnya menyatakan bahwa pipa atau selang memang pernah ada, tetapi menurutnya digunakan untuk air dan telah dibongkar.
Baik.
Kalau memang untuk air:
Periksa jalurnya.
Periksa bekas pemasangannya.
Periksa kapan dibuat.
Periksa siapa yang membuat.
Periksa kapan dibongkar.
Dan pastikan:
Apakah instalasi tersebut pernah digunakan untuk Solar?
Jika ternyata pernah digunakan untuk BBM, maka aparat harus mencari siapa yang memberikan akses dan siapa yang mengetahui penggunaannya.
Dugaan Keterlibatan Pemilik Harus Dibongkar, Bukan Diasumsikan
RuangInvestigasi.com tidak menyatakan pemilik SPBU pasti terlibat.
Namun apabila fasilitas tersebut berada di lingkungan SPBU, digunakan untuk mengalirkan BBM, berlangsung berulang, dan ternyata terdapat bukti bahwa pihak pengelola mengetahui atau memberikan akses, maka dugaan keterlibatan pihak internal harus diperiksa.
Termasuk pemilik.
Jangan hanya operator yang diperiksa.
Jangan hanya sopir truk yang dikejar.
Jangan hanya orang yang berada di ujung selang yang dijadikan kambing hitam.
Telusuri siapa yang mengendalikan sistemnya.
Jika ada bukti pemilik atau pengelola mengetahui, memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan, maka pertanggungjawaban hukumnya harus ditentukan berdasarkan alat bukti.
Masyarakat Antre, Dugaan Solar Justru Masuk ke Penampungan Besar
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena terjadi ketika masyarakat di berbagai daerah menghadapi antrean Solar bersubsidi.
Masyarakat pengguna yang membutuhkan Solar harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean.
Di sisi lain, muncul informasi mengenai kendaraan yang diduga dapat menampung 1.000–2.000 liter melalui akses yang bukan jalur pelayanan utama.
Kalau benar, siapa sebenarnya yang diprioritaskan?
Masyarakat?
Atau kendaraan tertentu?
Pertanyaan ini hanya bisa dijawab melalui data transaksi dan rekaman CCTV.
Kapolda Lampung Diminta Jangan Percaya Pemeriksaan di Atas Kertas
RuangInvestigasi.com meminta Kapolda Lampung tidak sekadar menerima laporan bahwa SPBU tersebut sudah pernah diperiksa.
Periksa kembali.
Turunkan tim.
Buka hasil pemeriksaan sebelumnya.
Cocokkan dengan kondisi lapangan saat ini.
Periksa:
CCTV.
Data transaksi Solar.
Data kendaraan.
QR Code.
Volume penjualan.
Akses samping dan belakang.
Instalasi pipa.
Selang.
Kendaraan yang diduga menampung Solar.
Dan pihak yang memiliki akses terhadap seluruh fasilitas tersebut.
Jika perlu, lakukan pemeriksaan terpadu bersama BPH Migas dan Pertamina.
Pertamina Harus Menjelaskan: Mengapa Hanya Nozel?
Pertamina juga tidak boleh diam.
Jika sanksi yang diberikan memang hanya penyegelan satu nozel, masyarakat berhak mengetahui apa dasar pemberian sanksi tersebut.
Sebab publik tidak boleh dibuat bertanya-tanya:
Apakah sanksi tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan, atau hanya menghentikan satu titik sementara dugaan jalur lain tidak disentuh?
Kalau pemeriksaan menyimpulkan tidak ada penyalahgunaan, katakan.
Kalau ada pelanggaran administratif, jelaskan.
Kalau ada pelanggaran distribusi, berikan sanksinya.
Dan apabila ditemukan unsur pidana:
serahkan dan proses sesuai hukum.
BPH Migas Jangan Hanya Mengawasi Volume, Bongkar Polanya
BPH Migas memiliki fungsi pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya berapa liter Solar keluar.
Tetapi juga:
kepada siapa Solar diberikan,
berapa kali kendaraan membeli,
bagaimana pola transaksinya,
apakah ada kendaraan yang berulang,
apakah ada transaksi tidak wajar,
dan
apakah terdapat fasilitas yang memungkinkan Solar dialirkan di luar jalur pelayanan normal.
Jika seluruh data tersebut mengarah pada satu pola, maka aparat harus berani menyebutnya sebagai persoalan yang serius.
Jangan Ada Kesan Sanksi Sekadar Formalitas
RuangInvestigasi.com menegaskan, media tidak meminta pihak tertentu dihukum tanpa bukti.
Yang diminta adalah transparansi dan penegakan hukum.
Sebab kalau pemeriksaan sudah dilakukan oleh BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung, masyarakat berhak mengetahui hasilnya.
Jika memang tidak ada pelanggaran serius:
buka hasilnya.
Jika ada pelanggaran:
jatuhkan sanksi.
Jika ditemukan unsur pidana:
proses hukum.
Tetapi jangan sampai terjadi situasi:
SPBU diperiksa — nozel disegel — lalu selesai.
Sementara dugaan jalur belakang, instalasi selang, kendaraan penampung dan pola transaksi besar tidak pernah dibongkar secara tuntas.
Kapolda Lampung Diminta Tinjau Ulang SPBU Margo Toto
Di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh Solar bersubsidi, Kapolda Lampung diminta mengambil langkah lebih tegas.
Bukan untuk menghakimi.
Tetapi untuk memastikan tidak ada celah dalam distribusi BBM bersubsidi.
Jika pemeriksaan ulang menemukan dugaan penyalahgunaan, maka tindakan harus diarahkan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan sekadar operator.
Jika ditemukan fasilitas khusus untuk mengalirkan BBM, telusuri pembuat dan penggunanya.
Jika ditemukan kendaraan modifikasi, telusuri pemilik dan pola transaksinya.
Jika ditemukan keterlibatan pihak internal SPBU, proses berdasarkan alat bukti.
Dan apabila alat bukti mengarah kepada pemilik atau pengelola:
Jangan lindungi.
Pertanyaan yang Sekarang Harus Dijawab
Rangkaian pertanyaan ini tidak boleh hilang:
Mengapa satu nozel saja yang disegel?
Apa hasil pemeriksaan BPH Migas?
Apa hasil pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Lampung?
Apa dasar sanksi Pertamina?
Apakah jalur belakang pernah digunakan untuk mengalirkan Solar?
Siapa yang memasang selang?
Siapa yang memberikan akses kendaraan?
Siapa yang mengetahui?
Berapa liter Solar yang pernah dialirkan?
Ke mana Solar tersebut pergi?
Dan yang paling penting:
APAKAH ADA PIHAK INTERNAL SPBU YANG MENGETAHUI, MEMFASILITASI, ATAU MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI POLA TERSEBUT?
Itulah yang harus dibongkar.
RuangInvestigasi.com meminta Kapolda Lampung meninjau ulang SPBU Margo Toto, meminta Pertamina membuka dasar sanksinya, dan meminta BPH Migas menyampaikan hasil pengawasannya secara transparan.
Jangan hanya segel nozel. Bongkar modusnya.
Jangan hanya periksa SPBU. Telusuri aliran Solarnya.
Dan jika terbukti ada pihak yang bermain, siapa pun orangnya, proses sesuai hukum.
Sebab ketika masyarakat harus antre panjang mendapatkan Solar bersubsidi, tidak boleh ada pihak yang diduga memiliki jalur khusus untuk mengalirkannya dalam jumlah besar.











