LAMPUNG TIMUR — RuangInvestigasi.com — Dugaan penyimpangan penyaluran Solar bersubsidi di SPBU Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, semakin menyisakan tanda tanya.
Bukan hanya karena adanya temuan instalasi pipa atau selang di bagian belakang SPBU, tetapi juga karena satu nozel SPBU disebut pernah disegel setelah dilakukan pemeriksaan.
Yang lebih menarik, berdasarkan keterangan Aji selaku Pengawas SPBU Margo Toto, pemeriksaan tersebut bukan hanya dilakukan oleh pihak terkait BBM subsidi, tetapi juga disebut melibatkan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Jika benar Ditreskrimsus Polda Lampung pernah melakukan pemeriksaan, maka publik patut mempertanyakan:
Apa yang sebenarnya ditemukan saat pemeriksaan tersebut?
Mengapa satu nozel sampai disegel?
Dan apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan Solar bersubsidi?
Aji: SPBU Pernah Diperiksa Ditreskrimsus Polda Lampung
Kepada RuangInvestigasi.com, Aji membenarkan bahwa SPBU Margo Toto pernah mendapatkan pemeriksaan dan teguran.
Ia juga menyebut adanya pemeriksaan yang berkaitan dengan BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung, serta menyampaikan bahwa terdapat sanksi dari Pertamina.
“Benar sudah diperiksa dan ada teguran. Benar SPBU kami disegel, tetapi hanya nozel pompanya, tidak semuanya, hanya satu nozel,” ujar Aji.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menyebut secara langsung adanya keterlibatan Ditreskrimsus Polda Lampung dalam pemeriksaan.
Namun sampai berita ini diturunkan, publik belum mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut secara utuh.
Apa temuan pemeriksa?
Apa jenis pelanggarannya?
Mengapa hanya satu nozel yang disegel?
Berapa lama penyegelan dilakukan?
Dan apakah ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi?
Ini yang harus dibuka.
Satu Nozel Disegel, Jangan Cukup dengan Kata “Teguran”
Penyegelan sebuah nozel tentu bukan sesuatu yang terjadi tanpa dasar.
Karena itu, apabila benar terdapat pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, BPH Migas maupun pihak Pertamina, maka dokumen dan hasil pemeriksaannya menjadi penting untuk menjawab polemik.
Publik tidak cukup hanya diberitahu bahwa:
“Sudah diperiksa.”
Publik membutuhkan jawaban:
Diperiksa karena apa?
Apa yang ditemukan?
Siapa yang diperiksa?
Apa pelanggarannya?
Apa sanksinya?
Dan yang paling penting:
Apakah persoalan tersebut sudah benar-benar selesai?
Sebab apabila persoalannya hanya administratif, maka dasar dan jenis pelanggarannya harus jelas.
Namun apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan Solar bersubsidi, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada teguran.
Kini Muncul Lagi Temuan Instalasi di Belakang SPBU
Di tengah adanya riwayat pemeriksaan dan penyegelan tersebut, RuangInvestigasi.com menemukan kondisi yang patut diperiksa di bagian belakang SPBU.
Terlihat bagian instalasi pada dinding serta kondisi tanah yang menunjukkan adanya bekas aliran atau rembesan cairan.
Media tidak menyimpulkan cairan tersebut sebagai Solar.
Harus ada pemeriksaan teknis atau laboratorium untuk memastikannya.
Namun lokasi temuan menjadi penting karena berada di area belakang SPBU yang sebelumnya dikaitkan dengan keberadaan pipa atau selang.
Aji sendiri membenarkan bahwa pipa atau selang tersebut memang pernah ada.
“Soal pipa atau selang benar ada dulunya untuk air, dan sudah dibongkar,” kata Aji.
Keterangan tersebut menjadi hak jawab pihak SPBU.
Tetapi secara investigatif, persoalan belum selesai.
Jika benar untuk air:
Mana jalur pipanya?
Kapan dipasang?
Siapa yang memasang?
Kapan dibongkar?
Apa fungsi instalasi tersebut?
Dan yang paling penting:
Apakah pernah digunakan untuk BBM?
Dugaan Pengisian Solar dalam Jumlah Besar Juga Harus Dibuka
RuangInvestigasi.com sebelumnya juga memperoleh informasi mengenai dugaan kendaraan jenis truk yang masuk melalui akses samping atau belakang SPBU dan diduga digunakan untuk menampung Solar dalam jumlah besar.
Informasi tersebut menyebut kapasitas penampungan kendaraan dapat mencapai sekitar 1.000 hingga 2.000 liter.
Informasi tersebut masih harus diverifikasi.
Namun apabila benar terdapat transaksi dalam volume besar dan dilakukan berulang, maka aparat tidak cukup hanya memeriksa nozel.
Telusuri datanya.
Periksa CCTV.
Periksa transaksi.
Periksa kendaraan.
Periksa identitas konsumen.
Periksa pola pembelian.
Periksa QR Code.
Dan cocokkan seluruhnya dengan volume Solar yang keluar dari SPBU.
BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
RuangInvestigasi.com meminta BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung tidak membiarkan pemeriksaan sebelumnya menjadi tanda tanya.
Apalagi pihak SPBU sendiri menyebut bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung pernah melakukan pemeriksaan.
Maka pertanyaan publik sangat sederhana:
Apa hasilnya?
Jika memang tidak ditemukan penyimpangan, sampaikan.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, jelaskan.
Jika ada sanksi, buka dasar dan jenis sanksinya.
Namun apabila ditemukan indikasi pidana, maka proses hukum harus berjalan.
Polda Lampung sendiri pada September 2026 telah menegaskan bahwa penyimpangan BBM subsidi yang berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan mengarah pada tindak pidana akan diproses hukum tanpa melihat siapa pihak yang terlibat.
Maka pernyataan tersebut kini patut diuji pada persoalan SPBU Margo Toto.
Kalau Pernah Diperiksa, Kenapa Masih Menyisakan Pertanyaan?
Di sinilah persoalan menjadi semakin menarik.
SPBU mengaku pernah diperiksa.
Ditreskrimsus Polda Lampung disebut pernah turun.
Ada teguran.
Satu nozel disebut pernah disegel.
Pipa atau selang pernah ada di belakang SPBU.
Kini kembali ditemukan kondisi fisik yang patut diperiksa.
Dan muncul pula informasi mengenai dugaan pengisian Solar dalam jumlah besar.
Rangkaian tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Tetapi cukup untuk melahirkan pertanyaan serius yang harus dijawab melalui pemeriksaan.
Jangan Sampai Penyegelan Hanya Menjadi Formalitas
RuangInvestigasi.com meminta aparat tidak berhenti pada penyegelan satu nozel.
Jika memang ditemukan pelanggaran, telusuri sampai ke akar.
Siapa yang melakukan?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang mengatur?
Siapa yang memfasilitasi?
Dan apabila ada pihak yang memperoleh keuntungan, siapa?
Jangan hanya melihat operator di depan mesin.
Telusuri seluruh rantai penyalurannya.
Sebab apabila penyalahgunaan dilakukan secara terorganisir, maka tidak masuk akal apabila persoalan hanya berhenti pada pekerja lapangan.
Sanksi Bisa Berat Jika Unsur Pelanggaran Terbukti
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan ringan.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran berat dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketentuan pengawasan BPH Migas menyediakan jenjang sanksi terhadap penyalur, termasuk teguran tertulis hingga penghentian sementara penyaluran sesuai jenis dan pengulangan pelanggaran.
Dan apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana, persoalan dapat masuk ke proses penegakan hukum.
Karena itu, apabila ternyata pemeriksaan sebelumnya telah menemukan persoalan serius, publik berhak mengetahui tindak lanjutnya.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui:
“Nozel pernah disegel.”
Tetapi tidak pernah mengetahui:
“Mengapa disegel dan apa hasil akhirnya?”
BPH Migas dan Polda Lampung: Jangan Berhenti di Nozel
Kini bola berada di tangan aparat.
RuangInvestigasi.com meminta:
BPH Migas membuka hasil pemeriksaan.
Ditreskrimsus Polda Lampung menjelaskan apakah benar pernah melakukan pemeriksaan dan apa hasilnya.
Pertamina menjelaskan dasar pemberian sanksi kepada SPBU.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, sampaikan tindakan yang telah diberikan.
Jika tidak ada pelanggaran, publikasikan hasil pemeriksaannya.
Jika hanya pelanggaran administratif, jelaskan sanksinya.
Tetapi jika ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan unsur pidana terpenuhi:
Jangan berhenti pada teguran.
Jangan berhenti pada penyegelan.
Usut sampai kepada pihak yang bertanggung jawab.
Karena pertanyaannya kini bukan lagi sekadar:
“Pipa itu untuk apa?”
Melainkan:
“Apa yang sebenarnya ditemukan Ditreskrimsus Polda Lampung ketika memeriksa SPBU Margo Toto, dan mengapa satu nozel sampai disegel?”
Publik menunggu jawabannya.
RuangInvestigasi.com akan terus mengawal persoalan ini.













