Iklan

Iklan

,

Iklan

Proyek Jalan Trimulyo–Jatibaru Rp990 Juta Dikerjakan Semalam? Mutu Aspal Kini Disorot

22 September 2026, 9/22/2026 WIB

 

LAMPUNG SELATAN — RuangInvestigasi.com — Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Trimulyo–Jatibaru (R.114), Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.


Sorotan bukan semata karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran Rp990.838.503 dari APBD Kabupaten Lampung Selatan, tetapi juga karena muncul kesaksian warga bahwa pengaspalan dilakukan dalam waktu sangat singkat pada malam hari.


Persoalan lain muncul terkait papan informasi proyek yang disebut baru dipasang setelah pekerjaan pengaspalan selesai.

Di sisi lain, dokumentasi lapangan yang diperoleh RuangInvestigasi.com memperlihatkan permukaan aspal dengan tekstur relatif kasar pada sejumlah bagian. Beberapa titik terlihat memiliki rongga permukaan yang cukup terbuka, sementara tepi hamparan tampak kasar dan material aspal terlihat tercecer di sisi badan jalan.


Kondisi visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Namun, justru karena proyek bernilai hampir Rp1 miliar, kondisi tersebut patut diuji melalui pemeriksaan teknis dan dibandingkan dengan dokumen kontrak.


90 Hari dalam Kontrak, Pengaspalan Disebut Dikerjakan Semalam

Seorang warga yang melintas di lokasi memberikan keterangan kepada awak media.

“Proyek dikerjakan malem, besok paginya papan proyek baru dipasang. Saya gak tahu yang pasang orang mana, orangnya gondrong,” ujar warga tersebut.

 

Kesaksian tersebut masih memerlukan konfirmasi dari penyedia jasa, pengawas, PPK dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.


Sebab persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak pekerjaan dilakukan malam hari.

Pekerjaan malam dapat dilakukan sepanjang metode kerja, keselamatan, pengendalian mutu dan ketentuan kontrak terpenuhi.


Yang perlu dijelaskan adalah apa yang sebenarnya dilakukan pada malam tersebut dan bagaimana seluruh proses pengendalian mutunya dicatat.

Mulai dari penghamparan hingga pemadatan.

Jika benar pekerjaan utama dilakukan dalam satu malam, maka publik berhak mengetahui berapa lama proses penghamparan berlangsung, berapa temperatur campuran ketika tiba di lokasi, bagaimana proses pemadatan dilakukan, serta siapa pengawas yang menyaksikannya.

Bukan Sekadar Membuat Jalan Menjadi Hitam

Pekerjaan AC-WC bukan sekadar menuangkan material aspal ke badan jalan kemudian melakukan pemadatan.


Ada rangkaian proses yang harus dikendalikan.


Mulai dari persiapan permukaan, lapis perekat, produksi campuran, pengangkutan, penghamparan, pengendalian temperatur, pemadatan hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.


Karena itu, kecepatan pekerjaan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan volume sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.


Permukaan Aspal Kasar, Perlu Dibuktikan dengan Pengujian

Dua foto lapangan yang diterima RuangInvestigasi.com menunjukkan permukaan aspal yang secara visual terlihat kasar dan tidak sepenuhnya homogen.


Pada beberapa bagian, agregat tampak menonjol dan terdapat rongga pada permukaan.

Bagian tepi hamparan juga terlihat belum rapi.


Tetapi sekali lagi, foto tidak dapat menggantikan pengujian laboratorium maupun pengukuran lapangan.

Untuk memastikan mutu pekerjaan, perlu dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis, antara lain:

  • pengukuran ketebalan;
  • pemeriksaan kepadatan;
  • pemeriksaan kadar aspal;
  • pemeriksaan gradasi agregat;
  • pemeriksaan karakteristik campuran;
  • pemeriksaan hasil pemadatan; dan
  • core drill apabila dipersyaratkan.

Jika hasil pengujian menyatakan memenuhi spesifikasi, maka tudingan terhadap mutu pekerjaan harus dihentikan berdasarkan data tersebut.


Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan sesuai mekanisme kontrak.


Bukan berdasarkan klaim. Bukan pula berdasarkan tampilan semata. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan.



296,17 Ton AC-WC Harus Bisa Ditelusuri

Dalam informasi proyek tercantum volume Lataston Lapis Aus (AC-WC) sebanyak 296,17 ton.

Angka tersebut menarik untuk ditelusuri.

Apakah seluruh volume tersebut benar-benar digunakan pada ruas Trimulyo–Jatibaru?

Dokumen pendukungnya semestinya dapat ditelusuri melalui:


JMF → produksi → penimbangan → surat jalan → pengangkutan → penghamparan → pemadatan → pemeriksaan hasil.


Jika material sebanyak 296,17 ton memang telah digunakan, maka harus ada bukti administratif dan fisik yang dapat menghubungkan angka tersebut dengan pekerjaan di lapangan.


Volume kontrak tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen.

Volume harus memiliki padanan nyata di lapangan.


Papan Proyek Disebut Baru Dipasang Setelah Pengaspalan

Sorotan berikutnya menyangkut papan informasi proyek.

Warga menyebut papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan pengaspalan selesai.


Jika keterangan tersebut benar, maka pihak terkait perlu menjelaskan kapan papan dipasang dan mengapa pemasangannya dilakukan setelah pekerjaan utama berlangsung.


Papan proyek bukan sekadar papan nama.

Informasi tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik dan mengidentifikasi penyedia, nilai kontrak, sumber dana serta waktu pelaksanaan pekerjaan.


Karena itu, transparansi tidak seharusnya hadir setelah pekerjaan selesai.


Rp990 Juta APBD, Pengawasan Harus Bisa Dibuktikan

Nilai kontrak mencapai Rp990.838.503 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Artinya, ada tanggung jawab yang tidak hanya melekat pada penyedia jasa.

PPK dan pengawas memiliki peran dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.

Maka pertanyaan publik kini mengarah kepada sistem pengawasan:

Siapa pengawas ketika pengaspalan berlangsung?

Apa yang dicatat dalam laporan harian?

Apakah temperatur campuran dicatat?

Apakah hasil pemadatan diperiksa?

Apakah volume material diverifikasi?

Apakah hasil pengujian mutu sudah tersedia?

Dan:

Apakah pekerjaan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan kontrak?

Jika semua dokumen tersedia, publik tentu berhak mengetahuinya.


Roro Jonggrang Versi APBD?

Istilah “Roro Jonggrang” muncul sebagai metafora atas kesaksian bahwa pekerjaan dilakukan dalam satu malam.

Dalam legenda Nusantara, Bandung Bondowoso dituntut menyelesaikan seribu candi sebelum matahari terbit.

Proyek Trimulyo–Jatibaru tentu bukan cerita legenda.

Tidak ada seribu candi.

Tidak ada pasukan jin.


Yang ada adalah 944 meter pekerjaan jalan, 296,17 ton AC-WC dan anggaran APBD hampir Rp1 miliar.


Karena itu, persoalan sebenarnya bukan apakah kontraktor mampu bekerja cepat.

Persoalannya adalah apakah seluruh pekerjaan yang dibayar melalui APBD dapat dibuktikan sesuai kontrak.


Cepat bukan masalah.

Yang menjadi masalah apabila kecepatan pekerjaan tidak diikuti transparansi, pengawasan dan pembuktian mutu.


Dinas PUPR Lampung Selatan Jangan Hanya Mengatakan “Sudah Selesai”

RuangInvestigasi.com memandang Dinas PUPR Lampung Selatan perlu memberikan klarifikasi berbasis data.

Setidaknya:

  1. Kapan pengaspalan dimulai dan selesai?
  2. Apakah benar pekerjaan utama dilakukan dalam satu malam?
  3. Berapa lama proses penghamparan dan pemadatan?
  4. Siapa pengawas lapangan?
  5. Apakah JMF AC-WC tersedia?
  6. Berapa ketebalan rencana dan aktual?
  7. Berapa hasil pengujian kepadatan?
  8. Bagaimana hasil pengujian kadar aspal dan gradasi?
  9. Apakah dilakukan core drill?
  10. Apakah 296,17 ton AC-WC telah terealisasi sesuai kontrak?
  11. Apakah dokumen penimbangan dan surat jalan tersedia?
  12. Kapan papan proyek dipasang?
  13. Mengapa papan disebut baru dipasang setelah pengaspalan?
  14. Apakah pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan?

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa jalan sudah selesai.

Publik membutuhkan bukti teknis bahwa pekerjaan yang dibayar dengan APBD memang sesuai dengan yang dikontrakkan.

Hampir Rp1 miliar bukan angka kecil.


Ada volume yang harus dibuktikan. Ada mutu yang harus diuji. Ada pekerjaan yang harus diawasi. Dan ada uang publik yang harus dipertanggungjawabkan.

Jika hasil pengujian menyatakan pekerjaan memenuhi spesifikasi, sampaikan hasilnya secara terbuka.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan tindakan sesuai mekanisme kontrak.


Sebab proyek jalan pemerintah bukan lomba membuat aspal hitam sebelum matahari terbit.

Yang harus selesai bukan hanya jalannya, tetapi juga pertanggungjawabannya.

Hingga berita ini diterbitkan, RuangInvestigasi.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, PPK, konsultan/pengawas serta CV Afadas Berkah Konstruksi untuk memberikan penjelasan dan data teknis secara utuh kepada publik.