JAKARTA — RuangInvestigasi.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka baru yang berasal dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Perkembangan ini menambah sorotan terhadap tata kelola proyek infrastruktur jalan nasional, khususnya terkait proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dan dugaan penerimaan uang yang kini tengah didalami penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan penetapan delapan tersangka tersebut pada Rabu (7/10/2026). Identitas mereka kemudian diungkap kepada publik pada Selasa (13/10/2026).
Informasi tersebut sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional. KPK menyebut penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara dan dugaan peran masing-masing pihak.
Delapan Nama yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, delapan tersangka baru tersebut adalah:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024–2025.
- Dicky Erlangga, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
- Rahmad Parulian, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.
- Faisal, mantan PPK 1.1 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
- Heri Handoko, mantan PPK 1.2 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
- T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2024.
- Manaek Manalu, mantan PPK 2.2 Satker Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2025.
Penetapan kedelapan nama tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK. Namun, dugaan perbuatan dan tanggung jawab masing-masing tersangka harus tetap merujuk pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan proses hukum.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek dan Penerimaan Uang
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan serta dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan yang berlangsung 7 Oktober 2026, tujuh dari delapan tersangka yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Munson Ponter Paulus Hutauruk tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut.
KPK menyatakan penyidikan masih berfokus pada dugaan penerimaan uang dan terus mendalami perkara. Rincian dugaan perbuatan setiap tersangka serta nilai uang yang diduga terkait perkara belum seluruhnya diungkapkan kepada publik.
Karena itu, pengungkapan identitas tersangka menjadi bagian dari perkembangan proses hukum, bukan berarti seluruh fakta dan konstruksi perkara telah selesai dibuktikan.
Publik Menanti Transparansi Penanganan Perkara
Kasus ini kembali menempatkan pengelolaan proyek infrastruktur jalan nasional dalam sorotan publik. Proyek jalan menggunakan anggaran negara yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pembangunan dan preservasi jalan dikelola, bagaimana proses pengadaan dilaksanakan, serta apakah terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
KPK diharapkan mengusut perkara ini secara menyeluruh, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, dan menelusuri aliran uang apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Penanganan perkara juga perlu dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak setiap tersangka untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
RuangInvestigasi.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi dugaan korupsi, peran masing-masing tersangka, serta perkembangan proses hukum selanjutnya.










