Iklan

Iklan

,

Iklan

CAMAT TANJUNG BINTANG PURNOMO DISOROT, DUGAAN NIKAH SIRI ANAK DI BAWAH UMUR DI LEMATANG JADI POLEMIK

21 Oktober 2026, 10/21/2026 WIB

 


LAMPUNG SELATAN — RuangInvestigasi.com

Pernyataan Camat Tanjung Bintang, Purnomo, terkait dugaan pernikahan siri yang melibatkan anak perempuan di bawah umur di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Respons camat saat dikonfirmasi media memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah kecamatan dalam mencegah perkawinan anak dan memastikan perlindungan terhadap anak.


Persoalan ini mencuat setelah Kepala Desa Lematang, berdasarkan keterangan dalam pemberitaan sebelumnya, berdalih bahwa kedua belah pihak sama-sama menyukai satu sama lain meskipun pihak perempuan disebut masih di bawah umur.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 20 Oktober 2026, Camat Tanjung Bintang, Purnomo, memberikan tanggapan yang dinilai perlu diperjelas, khususnya terkait status pernikahan siri tersebut dan langkah yang telah dilakukan pemerintah kecamatan.


DALIH “SUKA SAMA SUKA” BUKAN PENGGANTI KETENTUAN HUKUM

Persetujuan kedua belah pihak tidak serta-merta menghapus ketentuan hukum mengenai batas usia perkawinan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun.


Apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia tersebut, orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).


Dengan demikian, alasan suka sama suka tidak dapat menggantikan persyaratan hukum tersebut. Pernikahan yang dilakukan secara siri juga tidak otomatis mengecualikan para pihak dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Meski demikian, status dan proses pernikahan dalam kasus di Desa Lematang ini masih perlu diklarifikasi melalui pihak-pihak terkait, termasuk keluarga, pemerintah desa, Kantor Urusan Agama (KUA), dan instansi perlindungan anak.


PERLINDUNGAN ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban perlindungan anak dari berbagai bentuk perlakuan yang dapat merugikan tumbuh kembang dan masa depannya.


Karena itu, dugaan perkawinan anak di Desa Lematang semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Langkah yang diperlukan bukan sekadar memberikan penjelasan, melainkan memastikan usia anak, kondisi dan keselamatannya, akses pendidikan, serta ketersediaan pendampingan yang sesuai.


Pemerintah kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perlu memastikan apakah anak yang dimaksud telah memperoleh pendampingan dan apakah ada langkah konkret untuk melindungi hak-haknya.


CAMAT DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA

Sebagai bagian dari pemerintah daerah, Camat Tanjung Bintang diharapkan menjelaskan sikap dan langkah yang telah diambil atas informasi dugaan perkawinan anak tersebut.

Publik berhak mengetahui apakah pemerintah kecamatan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, KUA, pengadilan agama, serta instansi yang menangani perlindungan anak. Klarifikasi ini penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai istilah nikah siri, tetapi berlanjut pada pemeriksaan fakta dan perlindungan terhadap anak yang bersangkutan.


RUANGINVESTIGASI.COM MENDORONG LANGKAH KONKRET

RuangInvestigasi.com mendorong sejumlah langkah berikut:

  1. Bupati Lampung Selatan diminta mengevaluasi respons dan langkah Camat Tanjung Bintang dalam menangani dugaan perkawinan anak di Desa Lematang, berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.
  2. Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan diminta menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan asesmen, serta memastikan keselamatan dan pemenuhan hak anak.
  3. Kemenag Lampung Selatan dan KUA setempat diminta memberikan penjelasan mengenai aspek administrasi perkawinan serta memastikan apakah terdapat pencatatan atau dokumen dispensasi pengadilan yang relevan.
  4. Pemerintah Desa Lematang dan Kecamatan Tanjung Bintang diminta memberikan klarifikasi mengenai kronologi, usia para pihak, serta langkah yang telah dilakukan setelah informasi tersebut mencuat.

Hingga informasi mengenai kasus ini terverifikasi secara menyeluruh, semua pihak perlu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan menghindari tindakan yang dapat membuka identitas atau memperburuk kondisi anak yang bersangkutan.


Prinsipnya jelas: perlindungan anak bukan perkara suka sama suka atau siri semata. Setiap dugaan perkawinan anak harus ditangani secara serius, sesuai hukum, dan mengutamakan keselamatan serta masa depan anak.

RuangInvestigasi.com — Tajam Mengungkap, Berimbang dalam Pemberitaan.

(R)