Iklan

Iklan

,

Iklan

REVITALISASI Rp1,4 MILIAR SMAN 1 TANJUNG SARI DISOROT! P2SP Dipertanyakan, Pekerjaan Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga

24 Oktober 2026, 10/24/2026 WIB

 

LAMPUNG SELATAN, RuangInvestigasi.com — Pelaksanaan program revitalisasi di SMA Negeri 1 Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan. Dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar, muncul dugaan pekerjaan konstruksi diborongkan kepada pihak ketiga, sementara peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut perlu mendapat penjelasan.


Berdasarkan keterangan kepala sekolah, anggaran revitalisasi itu mencakup pembangunan dua ruang kelas baru, satu kantin, dan satu musala.


Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan dana bantuan, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.


Jika benar pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga dengan sistem borongan, bagaimana peran P2SP yang seharusnya terlibat dalam pelaksanaan pembangunan?

Pertanyaan ini penting karena program revitalisasi bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan penggunaan dana bantuan pemerintah yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


P2SP Bukan Sekadar Formalitas

Berdasarkan Panduan Pelaksanaan dan Pelaporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur SMA Nomor 0284/C5/KU.01.02/2026, pelaksanaan program melibatkan P2SP sebagai unsur penting dalam pengelolaan kegiatan pembangunan.


Dalam panduan tersebut, kepala satuan pendidikan menjadi penanggung jawab P2SP. Sementara itu, ketua P2SP berperan memimpin pelaksanaan kegiatan dan bersama kepala pelaksana memilih serta menetapkan jumlah pekerja, membagi pekerjaan sesuai kualifikasi dan keahlian, serta berkoordinasi dengan tim teknis.


P2SP juga memiliki tanggung jawab terkait dokumen perencanaan, pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana, dokumentasi kemajuan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.


Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan revitalisasi harus mengikuti panduan dan perjanjian bantuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keputusan sepihak tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 15 Oktober 2026 juga menegaskan bahwa program revitalisasi tahun 2026 dilaksanakan melalui skema swakelola. Kebijakan ini menekankan pentingnya keterlibatan satuan pendidikan dan pertanggungjawaban pelaksanaan program.


Karena itu, dugaan pekerjaan revitalisasi SMAN 1 Tanjung Sari diborongkan kepada pihak ketiga perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi di lapangan.


Perlu dipastikan apakah pihak ketiga hanya menyediakan material atau tenaga kerja tertentu, atau justru mengambil alih seluruh pelaksanaan pekerjaan sebagai pemborong.

Keduanya perlu dibedakan agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak dilakukan secara serampangan.

Kepala Sekolah Perlu Menjelaskan Peran P2SP

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi tersebut.


Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah P2SP telah dibentuk sesuai ketentuan? Siapa yang mengendalikan pekerjaan di lapangan? Bagaimana perekrutan pekerja dilakukan? Siapa yang mengatur pembelian material dan pembayaran upah? Serta apakah seluruh tahapan pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan yang disetujui?


Dokumen perjanjian kerja sama bantuan, rencana anggaran biaya (RAB), gambar teknis, catatan pembelian material, pembayaran tenaga kerja, laporan kemajuan, dan laporan pertanggungjawaban perlu diperiksa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan.


Apabila ditemukan bahwa pekerjaan diserahkan seluruhnya kepada pihak ketiga dengan mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan bantuan, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.


Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi.


Pekerja Diduga Belum Menggunakan APD

Selain mekanisme pekerjaan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.


Sejumlah pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan pekerjaan konstruksi. Jika kondisi tersebut benar, pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan harus segera melakukan evaluasi dan memastikan perlindungan pekerja terpenuhi.


Penggunaan helm keselamatan, sepatu pelindung, dan perlengkapan lain perlu disesuaikan dengan potensi bahaya di lapangan. Pengamanan area konstruksi juga penting agar aktivitas pembangunan tidak membahayakan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.


Program revitalisasi bertujuan memperbaiki sarana pendidikan. Karena itu, keselamatan pekerja dan warga sekolah tidak boleh diabaikan demi mengejar target penyelesaian pembangunan.


Pembangunan Kantin dan Musala Juga Perlu Diperiksa

Lingkup pekerjaan berupa dua ruang kelas baru, satu kantin, dan satu musala dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar juga memerlukan keterbukaan informasi.


Pembangunan kantin dan musala tidak otomatis berarti melanggar ketentuan. Namun, perlu dipastikan bahwa kedua fasilitas tersebut tercantum dalam rencana penggunaan dana dan dokumen perencanaan yang telah disetujui.


Rincian anggaran setiap bangunan, luas dan volume pekerjaan, spesifikasi material, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan gambar teknis perlu diperiksa.


Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran bantuan digunakan dan apakah hasil pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, BPMP sesuai kewenangannya, serta Inspektorat dan instansi pengawas terkait diminta melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi SMAN 1 Tanjung Sari.


Pemeriksaan perlu mencakup mekanisme kerja P2SP, dugaan pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga, penggunaan anggaran, kesesuaian volume dan spesifikasi bangunan, serta penerapan keselamatan kerja.


Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan mengikuti Panduan Pelaksanaan dan Pelaporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA Tahun Anggaran 2026 beserta perjanjian bantuan yang berlaku.


RuangInvestigasi.com mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai aturan.


Transparansi Dana Pendidikan Jangan Hanya di Atas Kertas

Anggaran revitalisasi sekitar Rp1,4 miliar merupakan dana publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan P2SP juga harus tercermin dalam pelaksanaan nyata, bukan sekadar tercantum dalam dokumen administrasi.


Kini, penjelasan kepala sekolah mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan dan peran P2SP menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik.


RuangInvestigasi.com meminta pihak SMAN 1 Tanjung Sari membuka informasi yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan dan memberikan klarifikasi atas dugaan pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ketiga. Instansi berwenang juga diharapkan memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Tahun Anggaran 2026.


Sebab, dana revitalisasi bukan hanya soal bangunan yang berdiri, tetapi juga soal kepatuhan terhadap aturan, transparansi penggunaan anggaran, kualitas hasil pekerjaan, dan keselamatan para pekerja.