Lampung Timur, Ruang Investigasi - Klarifikasi yang disampaikan Kepala Sekolah SMK Taruna Utama Lampung Timur terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kini menuai polemik. Pernyataan pihak sekolah yang membantah adanya potongan dana justru dibantah oleh kesaksian para siswa dan wali murid, yang menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk manipulasi informasi alias hoaks.
Dugaan Pemotongan Dana di Masjid Dekat Bank
Berdasarkan kesaksian sejumlah siswa penerima dana PIP pada Desember 2024, pemotongan dilakukan usai pencairan dana di bank dan berlangsung di sebuah masjid yang berlokasi tak jauh dari bank cabang Way Jepara.
“Bagaimana tidak ada potongan, Kak. Kami berlima ini, setelah mencairkan dana, langsung diminta ke masjid dekat bank dan menyerahkan seluruh dana PIP kepada salah satu guru berinisial ***,” ujar salah satu siswa penerima.
Buku Tabungan Masih Dikuasai Sekolah
Kemarahan juga disuarakan para wali murid. Mereka menilai tindakan pihak sekolah yang masih menguasai buku tabungan siswa merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak peserta didik.
“Kok bisa kepala sekolah bilang tidak ada pemotongan? Anak saya dipotong habis tahun lalu, dan sampai sekarang buku tabungan masih dipegang sekolah,” kata seorang wali murid kelas 11, Minggu (18/5/2025).
Hanya Terima Rp50.000 dari Dana Rp1,8 Juta
Lebih mengejutkan, seorang siswa mengaku hanya menerima uang Rp50.000 dari total dana yang semestinya mencapai Rp1.800.000.
“Setelah pencairan, sekitar seminggu kemudian kami dipanggil dan hanya dikasih Rp50.000 tanpa penjelasan,” ujar siswa tersebut.
Namun, ada perubahan pasca kasus ini menjadi pemberitaan publik. Seorang wali murid siswa kelas 12 menyampaikan bahwa dana PIP kini diterima secara penuh oleh anaknya.
“Alhamdulillah, setelah berita heboh, minggu kemarin anak saya dapat full. Padahal tahun lalu hanya terima Rp50.000, katanya untuk bayar PKL dan tunggakan SPP,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap Aturan PIP dan Permendikbud
Tindakan pemotongan dana PIP dan penguasaan buku tabungan siswa oleh pihak sekolah berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Pasal 6 ayat (4) menyebutkan:
"Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa dan tidak boleh dipotong oleh pihak manapun."
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12:
"Sekolah dan komite tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik kecuali bersifat sukarela, tidak mengikat, dan bukan syarat pelayanan pendidikan."
Petunjuk Teknis Penyaluran Dana PIP Tahun 2024 (Kemendikbudristek):
"Siswa penerima wajib menerima dana secara utuh dan memiliki kontrol penuh atas rekening dan buku tabungannya."
Dugaan Penyelewengan Dana Capai Ratusan Juta
Dengan total siswa SMK Taruna Utama Lampung Timur sebanyak 258 orang, dan asumsi penerimaan dana PIP antara Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per siswa, maka jika terjadi pemotongan sistematis, potensi dana yang diselewengkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Sekolah Masih Berdalih
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah masih bersikeras bahwa klarifikasi sudah disampaikan melalui media, bahkan menyertakan tautan berita yang menegaskan tidak ada potongan. Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan kesaksian di lapangan.
Dinas Pendidikan Belum Memberi Tindakan Tegas
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari sekolah dan belum mengeluarkan pernyataan lanjutan.
Tuntutan Wali Murid: Transparansi dan Pengembalian Dana
Para wali murid kini mendesak:
- Pengembalian dana PIP yang telah dipotong.
- Pengembalian buku tabungan kepada siswa sebagai pemilik sah.
- Sanksi tegas terhadap oknum guru maupun kepala sekolah yang terlibat.
(Tim/Red)