Iklan

Iklan

,

Iklan

BBPJN Disomasi Lagi! Jalan Nasional Rp92 M Diduga Cacat, Audit Diminta Dibuka ke Publik

, 7/30/2025 WIB

Palembang – RuangInvestigasi.com

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan setelah DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) resmi melayangkan Somasi II terkait proyek jalan nasional senilai Rp92 miliar pada ruas Simpang Sugihwaras – Batas Provinsi Lampung.


Somasi lanjutan ini ditegaskan karena klarifikasi BBPJN sebelumnya dinilai tidak menyentuh akar masalah. BARAK Indonesia menilai bahwa proyek tersebut tidak memenuhi kaidah teknis jalan nasional bertonase berat dan terindikasi cacat sejak tahap perencanaan.


“BBPJN terlalu cepat menyalahkan kendaraan ODOL atas kerusakan jalan. Padahal semestinya, ODOL sudah diprediksi dalam perencanaan teknis. Ini proyek negara, bukan eksperimen,” tegas Hariansyah, Sekjen DPP BARAK, Selasa (30/7/2025).



Diduga Gagal Desain: Jalan Bertonase Berat, Tapi Dibangun Seperti Jalan Kelas Ringan

Hariansyah memaparkan bahwa ruas jalan yang dimaksud merupakan jalur logistik aktif dengan lalu lintas kendaraan berat setiap hari. Namun dari pengamatan di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa:


  • Struktur jalan tidak dirancang untuk heavy duty traffic;
  • Material aspal diduga tidak sesuai mutu yang disyaratkan;
  • Tidak ditemukan bukti penggunaan teknologi pendukung seperti perkuatan geotekstil atau drainase jalan berat.


Selain itu, kerusakan dini dalam waktu kurang dari 6 bulan seperti retakan dan gelombang memperkuat dugaan bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai standar.



Transparansi Dokumen Diminta, Audit Teknis Harus Dibuka

DPP BARAK secara resmi meminta BBPJN Sumatera Selatan untuk:

  • Mempublikasikan dokumen teknis proyek, mulai dari desain struktur, RAB, hasil pengujian laboratorium (core drill, Marshall Test), hingga BAST;
  • Menjelaskan siapa penyedia jasa dan konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek senilai puluhan miliar tersebut;
  • Menyerahkan hasil pengawasan teknis kepada publik atau lembaga independen seperti BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.


BARAK: Stop Alibi ODOL, Mulai Buka Fakta!

Somasi II ini merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU Tipikor, dan sejumlah regulasi teknis jalan nasional. BARAK Indonesia menilai bahwa penggunaan dalih ODOL sebagai penyebab utama kerusakan tidak dapat dibenarkan tanpa bukti bahwa jalan telah dirancang sesuai beban aktual.


“ODOL itu bukan kejutan. Justru jadi tanggung jawab perencana untuk mengantisipasinya. Kalau tidak, buat apa ada anggaran Rp92 miliar?” ucapnya lagi.


(Tim/red)