Sumatera Selatan — Polemik keberadaan alat berat excavator Komatsu PC 200-8MO nomor lambung B127 milik Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan kian menguat dan menimbulkan tanda tanya besar. Dugaan penyalahgunaan aset negara mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antar pihak, disertai informasi adanya aliran dana hingga Rp100 juta.
Dalam surat resmi Dinas Pertanian Sumsel tertanggal 16 Oktober 2025, nama Murdiyanto tercantum sebagai pihak penerima atau pengguna excavator. Namun saat dikonfirmasi, Murdiyanto secara tegas membantah pernah menerima, menguasai, ataupun menggunakan alat berat tersebut.
“Saya tidak pernah menerima atau menggunakan excavator itu,” tegas Murdiyanto.
Sementara itu, Raharjo, ST, yang disebut sebagai pihak penghubung pengembalian alat, menyampaikan bahwa excavator tersebut justru sempat berada dalam penguasaan seseorang bernama Faisal. Ia juga menyebut bahwa Faisal memiliki kedekatan dengan pihak internal Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih jauh, berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang masuk ke lingkungan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga berkaitan dengan penguasaan alat bantu (alsintan) berupa excavator tersebut.
Sumber tersebut menyebutkan, dana tersebut diduga menjadi bagian dari “pengurusan” atau kompensasi agar alat berat negara dapat dikuasai dan digunakan oleh pihak tertentu di luar mekanisme resmi.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Alat dan Mesin Pertanian (Kasi Alsintan) Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan atau klarifikasi, meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola aset negara, khususnya alat berat yang seharusnya digunakan untuk mendukung program Cetak Sawah Rakyat (CSR) dan Optimalisasi Lahan Tahun Anggaran 2022.
Publik kini mempertanyakan:
- Mengapa nama Murdiyanto dicantumkan tanpa sepengetahuannya?
- Atas dasar apa Faisal dapat menguasai excavator milik negara?
- Benarkah terdapat aliran dana Rp100 juta ke lingkungan Dinas Pertanian Sumsel?
- Di mana keberadaan fisik excavator B127 saat ini?
Hingga saat ini, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Ir. H. R. Bambang Pramono, M.Si, belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi.
Sekretaris Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Hariansyah, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar ada aliran dana dan penguasaan alat negara tanpa dasar hukum, maka ini sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Kasus ini dinilai berpotensi menyeret persoalan administratif hingga pidana, dan publik kini menanti langkah tegas aparat pengawasan internal maupun penegak hukum untuk membuka secara terang dugaan praktik di balik penguasaan excavator tersebut.
(Tim/red)










