Sumatera Selatan — Skandal dugaan penguasaan ilegal alat berat milik negara kini memasuki fase serius. Hasil konfirmasi resmi kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan mengungkap fakta krusial: surat penarikan Excavator Komatsu PC 200-8MO Nomor Lambung B 8127 yang beredar dinyatakan palsu, sementara keberadaan alat berat tersebut hingga kini tidak diketahui rimbanya.
Fakta itu disampaikan langsung oleh Kasi Alsintan Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, Opitum Jaya, yang mengakui bahwa dinas kehilangan jejak atas aset negara tersebut.
“Surat itu palsu. Kami juga kehilangan jejak soal keberadaan alat tersebut. Ini alat lama dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar Opitum saat dikonfirmasi.
Lebih jauh, Opitum mengakui adanya kelalaian serius dalam pengawasan internal atas aset negara.
“Ini merupakan kelalaian kami, namun kami tetap berusaha mencari alat tersebut,” tambahnya.
Aset Negara Diduga Dikuasai Oknum DPRD dengan Dalih Utang
Excavator tersebut merupakan aset negara yang disalurkan melalui skema pinjam pakai kepada Kelompok UPJA Maju Bersama untuk mendukung program cetak sawah di Desa Pahang Asri. Namun sejak tahun 2022, alat berat itu diduga dikuasai secara sepihak oleh oknum anggota DPRD OKU Timur berinisial IWB.
Penguasaan tersebut diduga dilakukan dengan dalih utang-piutang senilai Rp200 juta, alasan yang secara hukum tidak sah, mengingat aset negara dilarang dijadikan objek jaminan, transaksi perdata, maupun alat penyelesaian utang.
BARAK: Ini Bukan Kelalaian Biasa, Tapi Kejahatan Aset Negara
Menanggapi temuan ini, Hariansyah, Sekretaris Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK), menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum terstruktur dan terukur.
“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi resmi ke Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan dan kini menunggu pernyataan tertulis. Pernyataan itu akan menjadi dasar kami untuk melangkah ke proses hukum,” tegas Hariansyah.
Ia menilai perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan ancaman serius terhadap pengelolaan aset negara.
“Ini aset negara, bukan milik pribadi dan bukan alat untuk menyelesaikan utang. Jika surat penarikan terbukti palsu dan alat dikuasai tanpa dasar hukum, maka ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Koordinasi dengan Itjen Kementerian Pertanian, Kasus Naik ke Pusat
Hariansyah memastikan kasus ini tidak berhenti di tingkat daerah. BARAK, kata dia, telah melakukan koordinasi langsung dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI, dan perkara ini kini dalam proses penanganan di tingkat pusat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Itjen Kementerian Pertanian. Artinya, kasus ini tidak lagi ditutup-tutupi. Kami akan kawal sampai tuntas,” katanya.
Mengarah pada Pemalsuan Dokumen dan Korupsi
Dengan dinyatakannya surat penarikan sebagai dokumen palsu, serta hilangnya aset negara tanpa kejelasan penguasaan, kasus ini mengarah kuat pada dugaan:
- Pemalsuan dokumen negara,
- Penyalahgunaan kewenangan,
- Penggelapan aset negara,
- Serta potensi tindak pidana korupsi.
Hariansyah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang terlibat.
“Siapa pun aktornya—baik oknum pejabat, pengguna alat, maupun pihak yang merekayasa dokumen—harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia aset,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD OKU Timur berinisial IWB serta Raharjo belum memberikan klarifikasi resmi, meski namanya disebut dalam dugaan penguasaan dan penggunaan alat berat tersebut.
Redaksi RuangInvestigasi.com menilai kasus ini sebagai alarm keras buruknya tata kelola aset negara, sekaligus ujian nyata bagi aparat pengawasan dan penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
(Tim)










