Lampung Selatan — Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan armada truk kembali mencuat di wilayah Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan, termasuk peran aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut telah berjalan hampir enam bulan. Aktivitas ini diduga melibatkan seorang oknum driver bernama Rian serta Kepala Kendaraan (Palken) bernama Nanang.
“Mereka ngisi solar pakai mobil truk di SPBU Kali Asin, lalu disedot dan dipindahkan ke jerigen. Kegiatannya hampir tiap hari, biasanya di warung makan tidak jauh dari SPBU,” ungkap sumber kepada wartawan, 22 Januari 2026.
Sumber menjelaskan, truk yang digunakan diduga memiliki tangki ganda, bahkan dalam satu pekan mampu melangsir hingga 8 ton atau sekitar 8.000 liter solar subsidi.
“Pagi sampai jam sembilan itu bolak-balik tiga kali ke SPBU. Saya lihat sendiri. Mau ngisi sedikit saja susah karena solar sudah disedot mereka,” tegasnya.
Jerigen Menumpuk, Solar Dipindahkan ke Mobil Pickup
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter dalam jumlah besar. Solar diduga disedot dari tangki truk, lalu dipindahkan dan diangkut menggunakan mobil pickup warna silver.
Sumber juga menegaskan bahwa pemilik perusahaan armada diduga tidak mengetahui praktik ilegal ini. Menurutnya, aksi pelangsiran tersebut merupakan permainan internal antara oknum driver dan kepala kendaraan.
“Nanang itu orang Tanjung Bintang, dia koordinator armada perusahaan. Semua diatur dia,” ujar sumber.
Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena praktik ini merugikan masyarakat luas.
“Bukan cuma saya yang dirugikan, pasti banyak. BBM subsidi jadi susah didapat karena ulah mereka,” katanya.
Bantahan Driver dan Pengakuan Kepala Kendaraan
Saat dikonfirmasi, Rian membantah tudingan tersebut dan mengklaim sudah tidak lagi bekerja sebagai driver.
“Saya nggak tahu, saya sudah nggak kerja lagi. Tanya saja Nanang,” kilahnya.
Sementara itu, Nanang, yang disebut sebagai pengurus armada, justru menyatakan akan menuntut Rian. Ia mengklaim bahwa dugaan pelangsiran tersebut bisa jadi menggunakan plat nomor palsu yang menyerupai kendaraannya.
“Rian sudah berhenti. Kalau benar ada pelangsiran, bisa jadi dia menggandakan atau mencuri plat mobil saya. Saya akan tuntut kalau terbukti,” kata Nanang melalui sambungan telepon WhatsApp.
Warga Sebut SPBU Jadi Kunci Permainan
Di tempat terpisah, seorang warga Kali Asin mengungkapkan bahwa praktik tersebut mudah dikenali karena kendaraan yang antre di SPBU itu-itu saja setiap hari.
“Mas bisa cek tiap hari, truk yang antre sama semua. Tangkinya dobel, ada yang pakai tangki fuso. Kalau mau bongkar di mana, tinggal ikuti saja,” ujarnya.
Ia menyoroti peran SPBU sebagai titik utama masalah.
“Yang harus dihantam itu SPBU-nya. Keuntungan besar, jual solar ke pelangsir di atas harga normal. Operator tahu semua, bahkan atas arahan. Pengawasnya ke mana?” katanya dengan nada kesal.
Melanggar Undang-Undang, Ancaman 6 Tahun Penjara
Perlu ditegaskan, praktik melangsir, menimbun, dan menyalahgunakan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Pasal 55 menyebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan usaha tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
SPBU Kali Asin Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Kali Asin belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tanjung Bintang, diharapkan segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran serius ini secara transparan dan tuntas.
(TIM)








.jpg)


