Lampung Selatan – RuangInvestigasi.com, Proyek Pencegahan Bencana Sungai I Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya pekerjaan Pencegahan Bencana Sungai Fajar Baru di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, hingga kini diduga mangkrak dan jauh dari standar mutu yang semestinya.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen proyek, kegiatan tersebut tercatat memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp1,3 miliar. Namun, besarnya anggaran tersebut tidak tercermin pada kondisi fisik di lapangan yang hingga 19 Januari 2026 masih terbengkalai tanpa aktivitas berarti.
Pantauan Lapangan: Sepi Aktivitas, Mes Kosong, Alat Berat Terbengkalai
Pantauan langsung tim RuangInvestigasi.com menunjukkan bahwa lokasi proyek tampak sepi. Tidak terlihat aktivitas pekerja, mes pekerja dalam kondisi kosong, serta material bangunan nyaris tidak tersedia di lapangan. Di lokasi hanya terlihat alat berat yang tergeletak tanpa dioperasikan, memperkuat kesan bahwa proyek benar-benar terhenti.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat proyek tersebut berada di kawasan sungai yang rawan terdampak peningkatan debit air, khususnya pada musim hujan.
Pengakuan Pekerja: Kontraktor Diduga Kehabisan Modal
Dugaan mangkraknya proyek semakin menguat setelah salah satu narasumber yang mengaku sebagai pekerja menyampaikan bahwa pekerjaan terhenti karena kontraktor diduga kehabisan modal.
“Material sudah habis, pekerja juga belum dibayar. Dana dari BPBD susah turun,” ungkap narasumber tersebut.
Jika pernyataan ini benar, maka muncul dugaan serius terkait lemahnya manajemen keuangan proyek dan pengendalian kontrak oleh pihak BPBD Provinsi Lampung selaku pemilik kegiatan.
Kualitas Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Tak hanya bermasalah dari sisi progres, kualitas material proyek juga menuai sorotan tajam. Berdasarkan dokumentasi foto di lapangan, terlihat penggunaan batu dengan kualitas rendah, ukuran tidak seragam, sebagian tampak rapuh, mudah pecah, dan tidak mencerminkan karakter batu belah keras sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi teknis bangunan pengaman sungai.
Susunan pasangan batu tampak tidak saling mengunci, menyisakan banyak rongga kosong, serta terkesan hanya ditumpuk tanpa pengikatan struktural yang memadai. Kondisi ini berpotensi melemahkan stabilitas bangunan dan meningkatkan risiko kerusakan saat debit air sungai meningkat.
Lebih memprihatinkan lagi, pada sejumlah bagian pekerjaan, ikatan mortar semen diduga tidak dikerjakan sesuai metode standar. Semen terlihat hanya disiram air di permukaan, bukan melalui proses adukan, pengisian celah, dan pemadatan yang semestinya. Akibatnya, mortar tampak berbutir, mudah rontok, dan tidak menyatu kuat dengan batu.
Praktik tersebut diduga kuat mengarah pada pengurangan mutu pekerjaan, yang tidak hanya melanggar spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala BPBD Bungkam, Transparansi Dipertanyakan
Redaksi RuangInvestigasi.com telah berupaya mengonfirmasi Rudy Syawal Sugiarto, selaku Kepala BPBD Provinsi Lampung, terkait progres proyek, penggunaan anggaran Rp1,3 miliar, serta dugaan mangkrak dan penurunan mutu pekerjaan. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0821-8383-XXXX, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi.
Sikap bungkam pimpinan BPBD Provinsi Lampung tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, terlebih proyek ini menyangkut keselamatan masyarakat.
Berpotensi Wanprestasi dan Rugikan Keuangan Negara
Jika proyek ini terbukti tidak selesai tepat waktu, kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, serta pembayaran dilakukan tidak sebanding dengan progres fisik, maka kuat dugaan telah terjadi wanprestasi kontraktual dan potensi kerugian keuangan negara.
Publik pun mempertanyakan:
- Sejauh mana realisasi keuangan dari pagu Rp1,3 miliar?
- Apakah pembayaran termin telah disesuaikan dengan progres fisik riil?
- Apakah PPK telah menjatuhkan sanksi keterlambatan dan evaluasi kontraktor?
Desakan Audit Teknis dan Keuangan
Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, APIP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh, baik secara teknis maupun administratif, terhadap proyek Pencegahan Bencana Sungai Fajar Baru, meliputi:
- Kesesuaian mutu batu dan mortar dengan spesifikasi teknis
- Metode pemasangan pasangan batu
- Progres fisik dibanding realisasi keuangan
- Dugaan pengurangan volume dan mutu pekerjaan
- Potensi kerugian keuangan negara
Hingga berita ini diterbitkan, BPBD Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi RuangInvestigasi.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi kepentingan publik, keselamatan masyarakat, serta transparansi penggunaan anggaran negara.
(Red/Tim)








.jpg)


