LAMPUNG || RUANGINVESTIGASI.COM - Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sidomulyo yang ditangani BPJN Lampung Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov. Lampung Melalui Pejabat Pembuat Komitmen 2.4 saat ini menjadi sorotan publik.
Pasalanya proyek dengan nilai pagu 5,6 Miliar bersumber dana APBN 2023 sempat mangkrak dan loncat tahun, proyek tersebut berjalan kembali setelah beritanya viral di beberapa media lokal dan nasional.
Melihat secara visual berdasarkan data yang dimiliki ruanginvestigasi.com hasil dari proyek pembangunan jembatan gantung Sidomulyo,menimbulkan dugaan-dugaan kritis dan potensi Korupsi dalam pengadaan barang jasa.
Berdasarkan hasil konfirmasi Pengawas Lapangan Dedi Eko Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selulernya di nomor +62 822-7925-3XXX membenarkan bahwa pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sementara (PHO) pada 20 Desember 2023 tahun lalu.
Dedi Eko Wibowo tidak membantah jika pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai. Dirinya berdalih masih ada pekerjaan tambahan yang belum selesai, dan pihak rekanan sudah meminta tambahan waktu ( addendum) selama 50 hari dari selesainya masa kontrak kerja.
“Sudah PHO sekitar 20 desember 2023 kemarin. Tapi memang betul ada pekerjaan yang belum diselesaikan, dan pihak pemborong sudah meminta tambahan waktu ( addendum) 50 hari. Tapi ini saya enggak tahu, ada tambahan waktu lagi atau enggaknya. Coba nanti saya tanya dulu kekantor ,”katanya
Berbanding terbalik pengawas lapangan dengan klarifikasi yang di lakukan di beberapa media oleh Pejabat Pembuat Komitmen 2.4 "Ave E.M Kawulusan, ST., M.Eng" dan Kepala Satker PJN Wilayah II Prov. Lampung "Toto Suharto, ST.,MT" yang mengklaim bahwa terbitnya berita acara PHO pada tanggal 13 Februari 2024.
"Memang rencana PHO itu 31 Desember artinya 31 Desember kita belum melaksanakan PHO dan berita acara PHO terbit pada tanggal 19 februari itu juga berdasarkan kunjungan dari tim tapi pekerjaan belum selesai, " kata Ave E.M Kawulusan saat memberi keterangan, Jumaat (19/4/2024).
Ave E.M Kawulusan, ST., M.Eng selaku Pejabat pembuat komitmen 2.4 juga menegaskan bahwa kontraktor Pembangunan Jembatan Gantung Sidomulyo PT. Sinar Alam sudah diberikan sanksi keterlambatan sebesar 250Jt.
"Perharinya kita berlakukan masa denda, jadi 50 hari dan itu kita hitung seper mil dari nilai kontrak diluar pajak. Jadi angkanya itu sekitar 250jt dan sudah di penuhi juga oleh penyedia jasa. Jelasnya
Asumsi publik khususnya masyarakat Lampung cukup heran dengan kegaduhan-kegaduhan prihal Pembangunan Jembatan Gantung Sidomulyo, carut marut keterangan Pejabat Pembuat Komitmen 2.4 yang berbanding terbalik dengan keterangan pengawas Lapangan dan visual lapangan, menimbulkan dugaan adanya konsolidasi BPJN Lampung Khususnya PPK 2.4 dengan Perusahaan Pemenang Tander.
Disisi lain DPP LSM Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Lampung Prihal penyampaian laporan dugaan penyimpangan Proyek Jembatan Gantung Sidomulyo
“Iya, tadi kami secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek Jembatan Gantung Sidomulyo kepada Kejati Lampung,” kata Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli, Senin (06/05/2024).
Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank menyatakan, berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data di lapangan, proyek Jembatan Gantung Sidomulyo di Lampura tersebut diduga adanya praktek KKN, dan tindak gratifikasi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat.
Di tempat berbeda LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Turut serta menyoroti kejanggalan pada proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sidomulyo.
Hariansyah Sekretaris DPP BARAK mengatakan bahwa Justifikasi teknis dalam menentukan penyedia jasa sangat penting.
"Justifikasi teknis dalam menentukan penyedia jasa sangat penting, ini kesalahan fatal PPK dalam memilih penyedia jasa sudah jelas terlihat bahwa kontraktor tidak mampu dalam bekerja",cetusnya pada media ruanginvestigasi.com
Tidak bisa alam dijadikan alasan, kan sudah ada perencanaan dan sudah di perhitungan secara detail Spesifikasi Pekerjaan tersebut "ini pekerjaan pemerintah pusat loh bukan proyek rumah di kampung" Tambahnya
Ditanya prihal bagaimana teknis PHO proyek, menurutnya banyak rekayasa dalam teknis PHO dan dialihkan dalam masa pemeliharan.
"Makna dari PHO itu, sendiri. Mencakup mutu dan kuantitas pekerjaan, memang kebanyakan proyek di rekayasa dialihkan dengan catatan untuk masa pemeliharaan, Itu sudah Lumrah", Tutupnya
*Tim redaksi