Iklan

Iklan

,

Iklan

Ditegur Kadis PMD, Camat Tanjung Bintang Gelar Mediasi Malam Hari, Kades Purwodadi Akui Kesalahan

, 6/20/2025 WIB

 

Lampung Selatan, Ruang Investigasi - Kisruh terkait penguasaan sepihak kendaraan roda tiga bantuan Dinas PUPR oleh Kepala Desa Purwodadi Simpang, Lamidi, akhirnya mencapai titik terang. Namun proses penyelesaiannya menyisakan kontroversi, terutama terkait metode mediasi yang dilakukan diam-diam dan larut malam.


Menanggapi aduan dan keresahan warga, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, bertindak cepat dan menegur Camat Tanjung Bintang secara lisan, memintanya menyelesaikan masalah secara objektif dan adil. Sikap tegas ini dipandang publik sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap prinsip transparansi dan integritas pemerintahan desa.


Namun ironisnya, proses mediasi justru dilakukan secara tertutup pada 13 Juni 2025 pukul 22.00 WIB di Kantor Desa. Camat Heri Purnomo memfasilitasi pertemuan yang menurut kesaksian warga penuh tekanan.


“Saya dipaksa ke kantor desa malam-malam. Padahal saya harus koordinasi dulu dengan kelompok. Tapi Pak Kades malah membentak istri saya dan bilang: ‘Jangan ada yang merekam!’” ujar Yusuf, Ketua Kelompok Pengelola Sampah “Karya Mandiri”.

 

Namun demikian, ruang mediasi malam itu justru membuahkan hasil signifikan. Dalam forum internal tersebut, Lamidi akhirnya mengakui kesalahan dan secara sukarela mengembalikan kendaraan roda tiga bantuan kepada kelompok “Karya Mandiri”. Ini menjadi bukti kuat bahwa sebelumnya memang terjadi penguasaan tanpa dasar hukum dan administrasi yang sah.


Sayangnya, pengakuan tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada publik, dan hanya terjadi di ruang tertutup yang diwarnai dugaan intervensi dan tekanan.


Pernyataan Camat Heri yang menyamakan persoalan ini sebagai "miskomunikasi antara anak dan orang tua" justru dianggap menutupi kesalahan serius:


“Ya Mas Yusuf ya, minta ikhlasnya, karena ini sudah larut malam. Saya yakin ini adalah miskomunikasi antara anak dan orang tua. Dan malam ini sudah clear terkait bentor atau motor roda tiga ini,” ucap Heri.

 

Pernyataan ini dikecam sebagai upaya meminimalkan substansi pelanggaran, padahal faktanya, kendaraan bantuan tersebut secara sah tercatat atas nama kelompok penerima berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 27 September 2024.


Sebelumnya, Lamidi sempat membangun narasi melalui media online yang menyudutkan kelompok dan menyatakan tidak pernah menguasai kendaraan. Kini, dengan pengakuan dan pengembalian kendaraan, narasi tersebut terbukti sebagai informasi yang menyesatkan, dan patut dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.


Kadis PMD Erdiyansyah diharapkan melanjutkan langkah tegasnya dengan mendorong klarifikasi publik dari Kades Lamidi, serta menugaskan Inspektorat dan jajaran pengawas desa untuk menindaklanjuti temuan ini secara struktural dan administratif.


“Kami tidak cukup hanya dengan pengembalian. Klarifikasi terbuka penting agar masyarakat tahu bahwa kesalahan telah terjadi, dan tidak boleh terulang di desa manapun,” tegas Yusuf.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola aset publik harus berdasarkan kejujuran, transparansi, dan pertanggungjawaban terbuka. Menutupinya hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya.


(Tim Redaksi)