Lampung Selatan | Ruang Investigasi - Ketua Kelompok Unit Pengelola Sampah (UPS) Karya Mandiri, Yusuf, menanggapi dengan tegas sanggahan Kepala Desa Purwodadi Simpang (Lamidi) terkait polemik bantuan motor roda tiga dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
Menurut Yusuf, seluruh pernyataan yang menyebut bahwa motor tersebut pernah diserahkan ke pengelola pasar atau sempat diamankan oleh kepala desa justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dugaan penguasaan tanpa hak yang jelas.
“Aneh juga, loh, Mas. Kalau dipikir lagi, itu hak siapa barang yang mereka lempar sana-sini? Bantuan itu bukan dari desa, bukan untuk pasar, tapi jelas-jelas ditujukan untuk UPS Karya Mandiri,” ujar Yusuf, Kamis (12/6/2025).
Jono Bukan Bagian dari UPS
Yusuf menegaskan, Jono—yang disebut dalam klarifikasi pihak desa sebagai pihak yang menyerahkan motor roda tiga ke balai desa—bukan bagian dari UPS Karya Mandiri.
Dengan demikian, ia tidak memiliki kapasitas untuk menyerahkan atau mengelola bantuan tersebut.
“Yang jelas, unit itu baru dipulangkan ke balai desa setelah ramai pemberitaan di media. Selama ini, kendaraan itu mendekam di rumah Pak Kades. Warga sekitar pun tahu, terutama yang tinggal di Kulon Sawah. Mereka menyebut kades seolah-olah ‘menghaki’ motor itu,” tambahnya.
Diam Saat Ramai, Bicara Saat Tertekan
Yusuf juga menyayangkan sikap diam dari pihak desa sebelumnya, yang baru angkat bicara setelah muncul pemberitaan.
“Sekarang kita bicara berdasarkan fakta lapangan, kenyataan yang ada. Selama ini saya sendirian menghadapi ini semua, mereka ke mana saja? Saya sudah dua kali menemui kades agar motor tersebut dapat kami pakai, tapi dia acuh,” tegas Yusuf.
Camat Jangan Hanya Duduk Manis!
Yusuf berharap aparatur di atas, terutama Camat Tanjung Bintang, tidak tinggal diam menyikapi konflik ini. Ia mendorong agar pimpinan wilayah turun langsung ke lapangan melihat sendiri kenyataan.
“Jangan cuma duduk manis di kantor, Pak Camat. Turun dong! Supaya tahu mana yang benar dan mana yang cuma akal-akalan. Jangan nanti kami lapor ke Pak Bupati baru semuanya bergerak turun ke bawah,” tutup Yusuf.
Bukti Resmi Dipegang Yusuf
Menurutnya, langkah klarifikasi resmi yang ia buat ini bukan untuk memperkeruh suasana, tapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan perlindungan terhadap nama baik kelompok.
Untuk diketahui, Yusuf memiliki bukti surat jalan motor roda tiga tersebut dari dealer tertanggal 6 Desember 2024.
Bunyinya, nama pembeli adalah Dinas PUPR Lampung Selatan, untuk UPS Karya Mandiri.
Sementara motor bantuan tersebut dikirim ke Purwodadi Simpang sekitar bulan Januari 2025.
(Tim)