BANDAR LAMPUNG — Aktivitas pengerukan Bukit Camang kembali menambah catatan kelam tata kelola lingkungan di Indonesia. Di saat berbagai daerah masih dihantui banjir dan longsor akibat kerusakan alam, kawasan yang secara historis dikenal sebagai daerah resapan air dan ruang terbuka hijau (RTH) justru dikeruk untuk proyek perumahan elit yang diduga belum mengantongi izin lingkungan.
Di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, perubahan lanskap Bukit Camang berlangsung cepat. Lereng yang selama ini menjadi benteng ekologis Kota Bandar Lampung terkikis alat berat. Vegetasi hilang, tanah dipindahkan, dan kawasan seluas kurang lebih 40 hektare dipersiapkan untuk pembangunan.
Perubahan drastis ini memicu kegelisahan warga. Bukit Camang bukan sekadar bentang alam, melainkan daerah tangkapan air yang berperan menjaga keseimbangan hidrologis kawasan sekitarnya. Hilangnya fungsi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, terlebih di tengah tren curah hujan ekstrem.
Bukit Camang: Resapan Air, RTH, dan Jejak Historis
Secara historis, Bukit Camang dikenal sebagai kawasan lindung alami sekaligus ruang terbuka hijau penting bagi Kota Bandar Lampung. Wilayah ini sejak lama dipahami sebagai penyangga lingkungan yang berperan menjaga kualitas tata air dan iklim mikro kota.
Tak hanya bernilai ekologis, Bukit Camang juga memiliki dimensi kultural. Narasi turun-temurun menyebut kawasan ini sebagai lokasi yang memiliki nilai historis dan spiritual. Bagi sebagian warga, Bukit Camang merupakan bagian dari identitas dan memori kolektif kota.
Kini, nilai ekologis dan historis tersebut terancam hilang dalam waktu singkat.
Darurat Bencana dan Risiko Ekologis
Berbagai peristiwa di Indonesia menunjukkan bahwa kerusakan kawasan resapan air kerap berujung pada bencana. Banjir bandang, longsor, hingga krisis sosial menjadi konsekuensi dari pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Bukit ini bukan tanah kosong. Ini penyangga lingkungan kami. Kalau hilang, siapa yang bertanggung jawab saat banjir datang?” ujar seorang warga dengan nada cemas.
Izin Lingkungan Dipertanyakan
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Muhaimin, mengakui pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi.
“Untuk kegiatan seperti ini, kami tidak punya kewenangan penuh. Dinas Lingkungan Hidup seharusnya memastikan dulu izin lingkungan, termasuk AMDAL, sebelum kegiatan berjalan,” kata Muhaimin, Jumat (30/1/2026).
Sementara itu, salah satu kepala bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Robi, menyebut status lahan Bukit Camang masih belum jelas dan aktivitas pengerukan masuk kategori kegiatan yang mensyaratkan AMDAL.
“Kalau mau melarang, prosedurnya harus melalui mekanisme perizinan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas sudah berjalan sebelum kepastian izin dikantongi?
Desakan Penghentian Total
Ketua CISEBA Provinsi Lampung, Bagus Supendi, melontarkan kritik keras. Ia menilai pemerintah harus mengambil sikap tegas.
“Ini bukan sekadar soal izin administratif. Ini soal masa depan lingkungan dan keselamatan anak cucu kita. Kalau Bukit Camang rusak, yang menanggung akibatnya bukan pengembang, tapi generasi berikutnya,” tegasnya.
Ia mendesak agar proyek tidak hanya dihentikan sementara, tetapi dibatalkan secara total.
“Bukit Camang adalah wilayah resapan air dan RTH yang seharusnya dilindungi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Jika dibiarkan, pemerintah sedang mewariskan bencana bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Pengawasan Lemah, Publik Menunggu Ketegasan
Di tingkat kecamatan, pengawasan dinilai minim. Camat Kedamaian mengaku hanya menerima pemberitahuan lisan terkait pembangunan talud. Sementara pengawas lapangan proyek, Davit—yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak tertentu—mengklaim izin telah lengkap tanpa pernah menunjukkan dokumen kepada publik.
Situasi ini membuka ruang praktik yang berisiko: proyek berjalan, izin menyusul. Pola yang dalam banyak kasus berujung pada masalah lingkungan.
Kini sorotan publik tertuju pada DLH dan Disperkim Bandar Lampung. Penundaan tindakan dinilai bukan lagi pilihan. Setiap hari pengerukan berlangsung, risiko ekologis semakin besar.
Pertanyaannya sederhana namun mendesak: apakah Bukit Camang akan diselamatkan, atau dibiarkan menjadi monumen kegagalan tata kelola lingkungan?
(Tim/red)










