Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Dipotong, Oknum Sekolah dan Bank Disorot

11 Maret 2026, 3/11/2026 WIB

Program Indonesia Pintar (PIP) diduga disalahgunakan oleh oknum pihak sekolah dan pihak bank di Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah 9 Kecamatan Buay Madang Timur (BMT), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Provinsi Sumatera Selatan.


Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu siswi penerima PIP, Cindi Aulia Afriana, kepada tim media pada Selasa (10/3/2026).


Cindi mengaku secara tiba-tiba dipanggil oleh guru dan diberikan uang sebesar Rp400.000. Guru tersebut mengatakan bahwa uang tersebut merupakan dana PIP yang telah diambil dari Bank BNI Cabang Gumawang, Batu Raja.


“Pengambilan uang dilakukan oleh dewan guru dengan pihak bank. Saya tidak mengetahui prosesnya dan juga tidak diajak ke bank saat pencairan dana PIP pada bulan Maret 2026,” ujar Cindi.

 

Cindi juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, dana PIP yang dicairkan sebenarnya sebesar Rp900.000. Namun ia hanya menerima Rp400.000 dari pihak sekolah.


Menurut penjelasan guru kepadanya, sisa uang sebesar Rp500.000 disebutkan telah dibagi, yakni Rp400.000 untuk dewan guru yang mengurus pencairan PIP dan Rp100.000 diberikan kepada siswa lain yang menggantikan dirinya saat pengambilan uang di bank.


“Kata ibu guru, Rp500.000 itu dibagi, Rp400.000 untuk dewan guru yang mengurus PIP dan Rp100.000 diberikan kepada siswa yang menggantikan saya saat pengambilan uang,” kata Cindi menirukan penjelasan gurunya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2026), pihak Bank BNI melalui salah satu petugas bernama Eris menyampaikan bahwa proses transaksi pencairan dana tidak dapat dilakukan jika bukan oleh pemilik rekening yang sesuai dengan identitas pada buku tabungan.


Menurutnya, dalam proses pencairan dana PIP pihak bank melakukan verifikasi ketat, seperti mencocokkan Kartu Keluarga (KK), buku tabungan atas nama orang tua atau wali, serta tanda tangan yang sama dengan identitas yang terdaftar.


“Saat pencairan program seperti PIP, bank melakukan verifikasi seperti KK, buku tabungan atas nama ibu kandung, serta tanda tangan yang sesuai. Dana juga seharusnya diambil langsung oleh siswa penerima PIP,” jelasnya.

 

Di tempat yang sama, Riyanto, selaku paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum Subur Jaya & Rekan yang menerima kuasa dari Cindi Aulia Afriana, menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi identitas dalam pencairan dana PIP tersebut.


Ia menegaskan bahwa program pemerintah seperti PIP bertujuan untuk membantu dan mencerdaskan anak bangsa, sehingga tidak seharusnya disalahgunakan oleh pihak manapun.


“Program pemerintah melalui PIP bertujuan membantu pendidikan siswa. Jika benar terjadi pencairan oleh pihak lain yang bukan pemilik rekening, maka patut diduga ada pencatutan identitas atau pelanggaran prosedur,” tegas Riyanto.

 

Riyanto juga menilai sangat memprihatinkan apabila terdapat transaksi perbankan yang dilakukan bukan oleh pemilik buku tabungan, karena hal tersebut berpotensi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, terlebih bank tersebut merupakan bank milik negara.


Lebih lanjut, pihak LBH Subur Jaya & Rekan menyatakan akan mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) serta dinas pendidikan provinsi, agar persoalan tersebut dapat diketahui kebenarannya.


“Kami akan mengumpulkan alat bukti serta melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, baik kepada aparat penegak hukum maupun dinas pendidikan, agar persoalan ini dapat diungkap secara terang,” pungkas Riyanto.