Iklan

Iklan

,

Iklan

LSM-KCBI Somasi Bank Mandiri Martapura: Kartu BPNT Efendi Terbit Sejak 2021 Tak Pernah Diterima, Ke Mana Dana Bantuan Selama 5 Tahun?

10 Agustus 2026, 8/10/2026 WIB

 

OKU Timur, 10 Agustus 2026 – RuangInvestigasi.com

Teka-teki kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik Efendi, warga Dusun V Marga Jaya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, memasuki babak baru.


Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan resmi melayangkan surat somasi kepada Bank Mandiri Cabang Martapura/OKU Timur terkait kartu BPNT atas nama Efendi yang disebut telah diterbitkan sejak 2021, namun hingga kini tidak pernah diterima oleh pemiliknya.


Surat bernomor 002/KCBI-SUMSEL/SMS/BANK/VIII/08/2026 tersebut dilayangkan pada 10 Agustus 2026, setelah persoalan ini sebelumnya diberitakan oleh RuangInvestigasi.com dan RajawaliNews.online pada 8 Agustus 2026.


Persoalan ini bukan lagi sekadar soal kartu yang tidak diterima warga.

Pertanyaan yang kini mencuat jauh lebih serius: selama kartu tersebut tidak pernah berada di tangan Efendi, bagaimana status dana bantuan yang seharusnya menjadi haknya?


Efendi diketahui terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT sejak 2021. Berdasarkan penelusuran dan keterangan yang dihimpun, kartu atas namanya disebut telah diterbitkan oleh Bank Mandiri. Namun, kartu tersebut tidak pernah diterima maupun diserahkan kepada Efendi.


Saat Efendi mendatangi Bank Mandiri Cabang Martapura untuk mempertanyakan dan meminta kartu tersebut, ia justru mendapat penjelasan bahwa kartu telah ditarik oleh sistem dan tidak dapat dicetak kembali dengan alasan bukan merupakan data tahun berjalan.


Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka.

Jika kartu memang pernah diterbitkan, kapan kartu tersebut diserahkan? Kepada siapa? Jika tidak pernah diserahkan kepada Efendi, di mana keberadaan kartu tersebut? Dan yang paling penting, apakah selama kurun waktu tersebut terdapat transaksi atau pencairan bantuan atas nama Efendi?


Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini diminta LSM-KCBI untuk dijawab secara resmi oleh Bank Mandiri.


Empat Tuntutan LSM-KCBI

Dalam suratnya, LSM-KCBI memberikan batas waktu selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak surat diterima kepada Bank Mandiri Cabang Martapura/OKU Timur untuk memberikan penjelasan tertulis.


Pertama, Bank diminta menjelaskan secara rinci kronologi penerbitan, penyerahan, hingga status kartu BPNT atas nama Efendi sejak 2021 sampai saat ini.


Kedua, Bank diminta memberikan penjelasan mengenai riwayat transaksi dan penyaluran dana BPNT atas nama Efendi, termasuk kapan dana masuk, nominal yang masuk, status transaksi, serta berdasarkan mekanisme apa transaksi tersebut dilakukan.


Ketiga, Bank diminta menjelaskan dasar dan ketentuan yang digunakan dalam penolakan pencetakan ulang kartu, sekaligus memfasilitasi penyelesaian agar hak Efendi tidak hilang hanya karena persoalan administrasi atau sistem.


Keempat, Bank diminta bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur untuk memastikan pemulihan hak-hak Efendi sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kalau Kartu Tidak Pernah Diterima, Siapa yang Menguasainya?”

Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara transparan karena menyangkut hak warga penerima bantuan.


“Bank menerbitkan kartu atas nama Efendi, namun kartu itu tidak pernah sampai ke tangan pemiliknya. Kalau kartu tidak pernah diambil, ke mana perginya kartu tersebut? Kemudian jika selama lebih dari lima tahun terdapat dana yang masuk ke rekening atau rekening manfaat atas nama Efendi, bagaimana status dana tersebut dan apakah pernah terjadi pencairan?” tegas Eri.

 

Menurutnya, pihak Bank seharusnya memiliki rekam administrasi dan jejak transaksi yang dapat menjelaskan seluruh rangkaian penyaluran bantuan tersebut.


“Ini bukan sekadar persoalan kartu. Ada hak warga yang harus dipastikan. Kalau memang tidak pernah ada pencairan, tunjukkan datanya. Kalau pernah ada transaksi, harus dijelaskan kapan, melalui mekanisme apa, dan siapa yang melakukan transaksi tersebut,” lanjutnya.


Eri juga menilai alasan sistem tidak dapat dijadikan dasar untuk membuat warga menanggung kerugian apabila persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian KPM.


Batas Waktu Tiga Hari, Jika Tak Dijawab Akan Dibawa ke Lembaga Pengawas

LSM-KCBI menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila Bank Mandiri tidak memberikan jawaban dalam batas waktu yang telah ditentukan.


Apabila tidak ada penjelasan tertulis mengenai status kartu, riwayat transaksi, penyaluran dana, serta mekanisme pemulihan hak Efendi, LSM-KCBI menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Kantor Pusat Bank Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Negeri OKU Timur, serta lembaga pengawas terkait lainnya.


Langkah tersebut dilakukan untuk meminta dilakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran atau pengelolaan bantuan.


Sebab, satu pertanyaan besar masih menggantung:

Kartu BPNT atas nama Efendi disebut telah diterbitkan sejak 2021, tetapi pemiliknya mengaku tidak pernah menerima kartu tersebut. Lalu bagaimana nasib bantuan yang seharusnya menjadi haknya selama bertahun-tahun?


Pertanyaan itu kini berada di meja Bank Mandiri Cabang Martapura untuk dijawab secara terbuka.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Cabang Martapura/OKU Timur belum memberikan tanggapan resmi. RuangInvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bank Mandiri maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.