Iklan

Iklan

,

Iklan

Bantuan APBN Diklaim Sebagai Jasa Bupati, Revitalisasi SDN 2 Mulyosari Lamsel Diduga Menyimpang dari Mekanisme Swakelola

, 11/16/2025 WIB

 

Lampung Selatan , RuangInvestigasi.com - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kembali menuai sorotan. Tidak hanya persoalan pengalihan kredit bantuan pusat kepada kepala daerah, proyek dengan nilai Rp1.017.310.274 yang bersumber dari APBN 2025 itu juga diduga kuat tidak dijalankan sesuai mekanisme swakelola.


Kredit Bantuan Diduga Dialihkan: Publik Disuguhi Informasi Menyesatkan

Dalam video yang beredar platform sosial media, Camat Tanjung Sari dan kepala sekolah tampak mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan atas program revitalisasi tersebut.


Padahal, sesuai dokumen resmi, program ini sepenuhnya berasal dari Kementerian Pendidikan melalui Dirjen PAUD Dikdasmen, tanpa keterlibatan pemerintah daerah dalam penganggaran, penyaluran, maupun penetapan sekolah penerima.


Tindakan itu menimbulkan dugaan adanya pembentukan opini publik yang menyesatkan, seolah-olah program pusat merupakan keberhasilan pemerintah daerah.


Seorang pemerhati pendidikan menilai:

“Ini bukan kekeliruan teknis, tetapi bentuk manipulasi informasi. Dana pusat diklaim sebagai jasa kepala daerah. Publik dibuat percaya pada sesuatu yang tidak benar.”

 

Praktik pengalihan kredit politik seperti ini dinilai berbahaya karena merusak literasi kebijakan publik dan mencederai transparansi penyelenggaraan pendidikan.


Proyek Diduga Tidak Sesuai Juknis, Kepala Sekolah Kendalikan Langsung Pekerjaan

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim ruanginvestigasi.com mengungkap indikasi pelanggaran pelaksanaan swakelola di SDN 2 Mulyosari.


Proyek yang seharusnya dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) justru dikendalikan langsung oleh Kepala Sekolah.

Seorang kepala tukang mengakui bahwa:

“Kami digaji langsung sama kepala sekolah Bu Fir. Bahan bangunan juga dari kepala sekolah semua.”

Temuan lainnya:

  • Kepala tukang tidak mengetahui siapa anggota P2SP,

  • Tidak ada absensi pekerja,

  • Pihak panitia tidak tampak bekerja di lapangan,

  • Hampir seluruh pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan.

Padahal, sesuai Permendikbud No. 8/2020 dan Peraturan LKPP No. 3/2021, kepala sekolah hanya bertindak sebagai penanggung jawab, sementara pelaksanaan teknis harus dijalankan oleh panitia secara kolektif.

Jika panitia hanya formalitas dan seluruh kendali ada di tangan kepala sekolah, maka pelaksanaan proyek berpotensi:

  • Tidak akuntabel,

  • Tidak transparan,

  • Melanggar mekanisme swakelola,

  • Berpotensi menjadi temuan audit penggunaan dana APBN.


Tangkapan Layar Facebook Id : Kecamatan Tanjung Sari

Kepala Sekolah Bungkam dan Memblokir Nomor Wartawan

Ketika dimintai klarifikasi resmi oleh tim ruanginvestigasi.com, Kepala Sekolah enggan memberikan jawaban. Setelah pesan pertanyaan dikirim, nomor wartawan justru diblokir tanpa penjelasan.


Sikap tertutup tersebut dinilai tidak sesuai dengan etika penyelenggara pendidikan yang mengelola dana publik dalam jumlah besar.



Menunggu Sikap Dinas Pendidikan dan Inspektorat

Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi masih menunggu respons dari:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,

  • Inspektorat Daerah,
    untuk memastikan apakah pelaksanaan program di SDN 2 Mulyosari telah sesuai standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.



Catatan Redaksi

Program revitalisasi sekolah adalah instrumen penting pemerintah pusat untuk memperbaiki sarana pendidikan. Namun ketika:

  • Kredit bantuan dialihkan,

  • Proyek dikendalikan tidak sesuai mekanisme,

  • Panitia hanya menjadi formalitas,

  • Dan keselamatan kerja diabaikan,


maka program sebesar ini justru rawan diselewengkan dan gagal mencapai tujuan.

Ruanginvestigasi.com akan terus melakukan penelusuran dan mengawal penggunaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan.

(Tim Redaksi / ruanginvestigasi.com)