Iklan

Iklan

,

Iklan

Dugaan Pemotongan Dana PIP di MTs As-Salam: Wali Murid Beber Fakta, Sekolah Bungkam

, 11/12/2025 WIB

Gambar Ilustrasi 

Lampung Selatan — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs As-Salam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, kian mencuat dan memantik keresahan para wali murid.
Sejumlah orang tua siswa menuturkan bahwa bantuan pendidikan yang seharusnya diterima utuh justru dipotong sepihak oleh pihak sekolah dengan dalih pembayaran tunggakan SPP.



Wali Murid Ungkap: Dana Rp750 Ribu, Anak Hanya Bawa Pulang Rp100 Ribu

Salah satu wali murid mengaku kecewa atas tindakan pihak sekolah yang memotong dana bantuan anaknya.
Menurutnya, Rp650 ribu dari total Rp750 ribu dana PIP dipotong langsung oleh guru di sekolah.


“Bolehlah dipotong, tapi jangan semua. Anak saya cuma bawa pulang Rp100 ribu. Katanya yang Rp650 ribu dipotong guru buat bayar SPP,” ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025).

 

Ia juga menuturkan bahwa pencairan dilakukan langsung di sekolah, bukan melalui bank sebagaimana prosedur resmi yang diatur pemerintah.


“Kata anak saya, semua yang dapat bantuan dipotong. Harusnya ambilnya lewat ATM, tapi ini malah di sekolah. Buku tabungan masih di rumah, gak pernah dikumpul,” imbuhnya.



Pelanggaran Jelas: Dana PIP Tidak Boleh Dipotong dalam Bentuk Apa Pun

Program Indonesia Pintar merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Sementara Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) menegaskan:


“Dana PIP diberikan langsung kepada peserta didik penerima melalui rekening bank penyalur dan tidak dapat dipotong dalam bentuk apa pun oleh pihak sekolah, lembaga, atau satuan pendidikan.”

 

Lebih lanjut, ayat (2) menyebutkan bahwa sekolah atau pihak lain yang terbukti memotong, menahan, atau menyalahgunakan dana bantuan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana.



Kemendikbud: Pemotongan Dana Bantuan Termasuk Pelanggaran Berat

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Adhika Ganendra, dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak bisa ditoleransi.


“Satuan pendidikan wajib mematuhi panduan PIP. Jika terbukti memotong dana bantuan siswa, pelaku dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

 

Selain ancaman pidana, Kemendikbud juga dapat mengurangi dana BOS, menghentikan bantuan pendidikan, atau membatasi kuota PIP maksimal 80% bagi sekolah yang melanggar.



Sekolah Tutup Mulut, Konfirmasi Gagal Ditemui

Tim RuangInvestigasi.com telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut ke pihak MTs As-Salam pada Sabtu (8/11/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pihak sekolah yang bersedia memberikan keterangan.
Di lokasi, hanya terlihat beberapa pekerja yang tengah melakukan revitalisasi bangunan sekolah.


Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak madrasah juga tidak mendapatkan tanggapan.



Wali Murid Minta Tindakan Tegas: “Kembalikan Hak Anak Kami”

Para wali murid mendesak Kementerian Agama Lampung Selatan dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pemotongan dana bantuan ini.
Mereka menuntut agar uang bantuan yang dipotong dikembalikan sepenuhnya kepada siswa penerima.


“Kami cuma ingin keadilan. Kalau memang bantuan dari pemerintah, seharusnya anak-anak kami dapat penuh,” ujar salah satu wali murid.



Catatan Akhir: Ada Unsur Penggelapan dan Pemerasan

Jika benar terbukti terjadi pemotongan atau penahanan dana bantuan oleh pihak sekolah, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.


Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat pemerintah dalam mewujudkan pendidikan gratis, jujur, dan berpihak pada rakyat kecil.


🕵️‍♂️ (Tim RuangInvestigasi.com)