![]() |
| Dokumentasi November 2025 |
Bandar Lampung — Fakta di lapangan kembali membantah pernyataan sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung. Sebuah lahan di sekitar Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, diduga kuat menjadi lokasi galian C ilegal yang dijalankan di bawah kedok izin pemerataan lahan (land clearing).
Pantauan tim RuangInvestigasi.com menemukan bukit di lokasi tersebut telah terkikis hingga setengah gundul, memperlihatkan lapisan batu hasil galian. Aktivitas alat berat dan lalu-lalang truk pengangkut material batu masih terlihat hingga malam hari, menandakan kegiatan pertambangan terus berjalan meski pejabat mengklaim telah “ditutup sementara.”
Bantahan Pejabat DLH dan Perkim Dinilai Blunder
Dalam pernyataan yang dikutip dari feed Instagram @rillis.id, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan pertambangan.
“Pada hari ini kita melakukan peninjauan dan kita tutup sementara. Terkait perizinan yang sudah ada akan kita kaji dan sesuaikan dengan kegiatannya. Ini bukan pertambangan, hanya pemerataan sesuai yang kita lihat. Kalau pelanggarannya tidak ada, ini kan pengakuan dari mereka, dia orang gak berjual. Tidak ada pertambangan karena di Kota Bandar Lampung tidak ada wilayah pertambangan,” ujar Yusnadi.
Namun pernyataan itu dianggap blunder dan tidak berdasarkan fakta objektif. Hasil observasi di lapangan menunjukkan aktivitas galian batu yang masif, bukan sekadar pemerataan tanah. Bukit yang semula hijau kini berubah menjadi lereng curam dengan bekas ekskavasi dalam.
![]() |
| Dokumentasi Maret 2024 |
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Muhaimin, juga mengeluarkan pernyataan serupa:
“Barang material itu tidak boleh keluar dari lokasi land clearing, kecuali untuk kepentingan di tempat yang sama. Kami sudah menghimbau kepada masyarakat, lurah, dan camat agar material di lokasi ini tidak keluar. Untuk sementara kegiatan di sini kita tutup,” kata Muhaimin.
Namun fakta lapangan kembali berkata lain material batu galian tetap diangkut keluar lokasi setiap hari. Hal ini membuktikan lemahnya pengawasan serta tumpang tindih penegakan aturan antarinstansi.
Pengakuan Pemilik Usaha: “Masih Beroperasi”
Kepada awak media, salah satu pemilik usaha berinisial HO justru mengakui bahwa aktivitas galian masih berjalan. Ia menyebut memiliki izin yang disebut line ambien, meski tak memahami dasar hukumnya.
“Ya masih beroperasi. Izin memang ada, cuma satu, line ambien. Gue juga nggak tahu itu apa, tapi kan prosesnya tujuh bulan, akhirnya keluar line ambien. Setelah itu pihak pemda cabut plang merahnya,” ujar HO.
Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa izin non-pertambangan dimanfaatkan sebagai tameng untuk menjalankan kegiatan galian C ilegal. Padahal, tidak ada satupun wilayah di Kota Bandar Lampung yang tercatat memiliki izin pertambangan resmi (IUP) dari pemerintah pusat.
![]() |
| Dokumentasi April 2019 |
Pelanggaran Hukum dan Dugaan Mafia Izin
Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang menegaskan:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena kegiatan penambangan tanpa AMDAL atau UKL-UPL tergolong sebagai perusakan lingkungan.
Indikasi ini memperlihatkan adanya praktik mafia perizinan dan pembiaran oleh oknum pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Desakan: Polda Lampung Diminta Turun Tangan
Menanggapi kejanggalan tersebut, Sekretaris DPP LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK), Hariansyah, mendesak Polda Lampung untuk segera mengambil langkah hukum dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait.
“Kami meminta Polda Lampung segera memeriksa semua pihak, termasuk pemilik usaha, pejabat pemberi izin, serta kepala dinas yang memberikan pernyataan blunder. Fakta di lapangan jelas berbeda dengan yang mereka sampaikan. Ada kerusakan lingkungan nyata dan aktivitas galian yang masih berjalan,” tegas Hariansyah.
Ia menilai, langkah-langkah pejabat yang hanya mengandalkan pengakuan sepihak dari pelaku tanpa verifikasi lapangan adalah bentuk kelalaian serius dan berpotensi menutupi pelanggaran hukum yang lebih besar.
“Kalau bukit sudah gundul, batu-batu besar sudah keluar, dan alat berat masih bekerja, bagaimana bisa disebut pemerataan? Ini jelas galian C. Polda Lampung harus turun dan usut sampai ke akar, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum di balik penerbitan izin,” tambahnya.
Penutup: Ujian Integritas Penegak Hukum
Kasus galian C berkedok land clearing ini menjadi uji integritas bagi Polda Lampung dan aparat penegak hukum di provinsi ini. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan untuk menutup celah mafia izin dan mencegah perusakan lingkungan lebih luas.
Masyarakat dan LSM mendesak agar lokasi segera disegel, aktivitas dihentikan total, dan penyidikan dilakukan secara transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum bukan hanya soal siapa yang salah, tapi soal keberanian menegakkan kebenaran. Polda Lampung kami percaya mampu membongkar jaringan mafia izin yang merusak kota ini,” tutup Hariansyah.
(RuangInvestigasi.com / Tim Redaksi)
.jpg)











